KUPANG, WARTAALOR.COM – Tim Kuasa Hukum dari Kantor Pengacara dan Mediator Fransisco Bernando Bessi, S.H., M.H., C.Me., CLA & Partners resmi menyampaikan surat pemberitahuan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor terkait permintaan pembongkaran lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) yang telah terpasang di sejumlah desa di Kabupaten Alor.
Surat bernomor: 40/FBB/IV/2026/KPG tertanggal 7 Mei 2026 itu ditandatangani oleh enam advokat dan asisten advokat, yakni Fransisco Bernando Bessi, Ivan Valen Yosua Missa, Frangky Roberto Wiliem Djara, Petrus Lomanledo, Alfrido Opniel Lerry Lenggu, dan Djitro Rifan Aryanto Radja.
Para kuasa hukum tersebut bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 06/FBB/XIV/2025/KPG tanggal 11 Februari 2025 untuk dan atas nama klien mereka, Maria Bernadeta Yuni.
Dalam surat tersebut, tim kuasa hukum menjelaskan bahwa mereka sebelumnya menerima informasi dari sejumlah kepala desa di Kabupaten Alor terkait surat Kejaksaan Negeri Alor Nomor: B-768/N.3.21/Fd.1/05/2026 tanggal 6 Mei 2026 tentang permintaan membawa lampu untuk kepentingan penyelidikan dugaan penyimpangan tata kelola Dana Desa tahun anggaran 2022–2024.
Penyelidikan tersebut diketahui berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-516/N.3.21/Fd.1/08/2025 tanggal 20 Agustus 2025 yang diterbitkan oleh Kejaksaan Negeri Alor.
Kuasa hukum menegaskan bahwa pihak mereka memang pernah bekerja sama dengan sejumlah desa di Kabupaten Alor dalam pekerjaan pemasangan lampu PJU dan seluruh pekerjaan tersebut, menurut mereka, telah diselesaikan dengan baik sesuai pemasangan di lapangan.
Namun demikian, mereka menyampaikan keberatan atas permintaan pembongkaran lampu yang telah terpasang. Menurut mereka, lampu-lampu tersebut merupakan satu kesatuan sistem dengan sejumlah komponen lain, seperti solar panel, baterai lithium, lampu LED, battery controller regulator, box panel, kabel NYYHY 2×4 mm², kabel NYM 3×2,5 mm², tiang octagonal hot deep galvanized, support solar cell, hingga pondasi.
“Pencopotan lampu-lampu tersebut berpotensi mengakibatkan kerusakan pada item-item yang sebelumnya telah dipasang dengan baik,” tulis kuasa hukum dalam surat tersebut.
Mereka juga menyoroti kekhawatiran para kepala desa terkait proses pembongkaran di lapangan. Menurut kuasa hukum, para kepala desa mempertanyakan siapa pihak yang akan melakukan pembongkaran serta siapa yang akan bertanggung jawab apabila terjadi kerusakan saat proses pencopotan berlangsung.
Dalam surat itu pula, kuasa hukum menyatakan apabila pihak Kejaksaan Negeri Alor tetap meminta desa untuk membawa dan menyerahkan lampu-lampu tersebut tanpa menggunakan tenaga ahli, maka segala bentuk kerusakan yang timbul akibat pembongkaran berada di luar tanggung jawab pihak kontraktor.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum meminta Kepala Kejaksaan Negeri Alor untuk mempertimbangkan kembali surat permintaan pembawaan lampu dimaksud.
Surat pemberitahuan tersebut turut ditembuskan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur di Kupang. ***(joka)
