Tim Hukum UD Tetap Jaya Minta Kajari Alor Pertimbangkan Ulang Permintaan Pembongkaran Lampu PJU

Ketua Tim Hukum UD Tetap Jaya, Fransisco Bernando Bessi. Gambar diabadikan saat konferensi pers di Kota Kupang, NTT, Sabtu, (9/5/2026)

KUPANG, WARTAALOR.COM – Tim Kuasa Hukum UD Tetap Jaya dari Kantor Pengacara dan Mediator Fransisco Bernando Bessi, S.H., M.H., C.Me., CLA & Partners resmi menyampaikan surat pemberitahuan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Alor terkait permintaan pembongkaran lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) yang telah terpasang di sejumlah desa di Kabupaten Alor.

Penyampaian surat tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kota Kupang, Sabtu (9/5/2026). Ketua Tim Kuasa Hukum UD Tetap Jaya, Fransisco Bernando Bessi, mengatakan pihaknya berharap surat yang telah dikirim dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Kejaksaan Negeri Alor dalam mengambil langkah penanganan perkara.

“Kami berharap surat yang kami sampaikan ini dapat menggugah hati Bapak Kajari Alor untuk mempertimbangkan kembali permintaan pembongkaran lampu PJU yang sudah terpasang di lapangan,” ujar Fransisco kepada awak media.

Bacaan Lainnya

Surat tersebut bernomor: 40/FBB/IV/2026/KPG tertanggal 7 Mei 2026 dan ditandatangani oleh enam advokat dan asisten advokat, yakni Fransisco Bernando Bessi, S.H., M.H., C.Me., CLA, Ivan Valen Yosua Missa, S.H., Frangky Roberto Wiliem Djara, S.H., Petrus Lomanledo, S.H., Alfrido Opniel Lerry Lenggu, S.H., serta Djitro Rifan Aryanto Radja.

Para kuasa hukum bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 06/FBB/XIV/2025/KPG tanggal 11 Februari 2025 untuk dan atas nama klien mereka, Maria Bernadeta Yuni selaku pihak dari UD Tetap Jaya.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pihak kuasa hukum memperoleh informasi dari sejumlah kepala desa di Kabupaten Alor mengenai adanya surat Kejaksaan Negeri Alor Nomor: B-768/N.3.21/Fd.1/05/2026 tertanggal 6 Mei 2026 perihal permintaan membawa lampu PJU untuk kepentingan penyelidikan dugaan penyimpangan tata kelola Dana Desa Tahun Anggaran 2022–2024.

Penyelidikan itu diketahui dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-516/N.3.21/Fd.1/08/2025 tanggal 20 Agustus 2025 yang diterbitkan Kejaksaan Negeri Alor.

Tim kuasa hukum mengakui bahwa klien mereka memang pernah bekerja sama dengan sejumlah pemerintah desa di Kabupaten Alor dalam pekerjaan pengadaan dan pemasangan lampu PJU. Namun menurut mereka, seluruh pekerjaan telah dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dan telah terpasang dengan baik di lapangan.

Meski demikian, pihak kuasa hukum menyampaikan keberatan terhadap permintaan pembongkaran atau membawa unit lampu yang sudah terpasang tersebut ke kantor kejaksaan. Mereka menilai lampu PJU merupakan satu kesatuan sistem yang terdiri dari berbagai komponen pendukung, sehingga proses pembongkaran berpotensi menimbulkan kerusakan.

Adapun komponen yang dimaksud meliputi solar panel, baterai lithium, lampu LED, battery controller regulator, box panel, kabel NYYHY 2×4 mm², kabel NYM 3×2,5 mm², tiang octagonal hot deep galvanized, support solar cell, hingga pondasi instalasi.

“Pencopotan lampu-lampu tersebut berpotensi mengakibatkan kerusakan terhadap item-item yang sebelumnya telah dipasang dengan baik,” jelas Fransisco.

Selain itu, kata dia, sejumlah kepala desa juga mengaku khawatir terhadap proses pembongkaran di lapangan. Kekhawatiran tersebut berkaitan dengan siapa pihak yang akan melakukan pembongkaran dan siapa yang akan bertanggung jawab apabila terjadi kerusakan selama proses pencopotan berlangsung.

Dalam surat yang disampaikan kepada Kajari Alor itu, tim kuasa hukum juga menegaskan bahwa apabila pihak Kejaksaan Negeri Alor tetap meminta desa membawa dan menyerahkan lampu-lampu tersebut tanpa melibatkan tenaga ahli, maka segala bentuk kerusakan yang timbul akibat proses pembongkaran berada di luar tanggung jawab kontraktor.

“Atas dasar itu, kami meminta Kepala Kejaksaan Negeri Alor untuk mempertimbangkan kembali surat permintaan pembawaan lampu dimaksud,” tegasnya.

Surat pemberitahuan tersebut juga ditembuskan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur di Kupang sebagai bentuk pemberitahuan resmi dari pihak kuasa hukum UD Tetap Jaya. (*)

Pos terkait