Melki Beli Dilantik Sebagai Sekda Definitif Alor, DPRD Desak Mutasi Pejabat Eselon II, III dan IV Segera Dilakukan

Kantor DPRD Kabupaten Alor dibilangan Batu Nirwala, Alor | Foto: Ist

KALABAHI, WARTAALOR.COM – Melkisedek Beli dijadwalkan resmi dilantik sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) definitif Kabupaten Alor pada Jumat, 8 Mei 2026. Pelantikan tersebut menandai berakhirnya polemik panjang terkait proses penetapan Sekda Alor yang sebelumnya menuai berbagai tanggapan dari sejumlah kalangan, termasuk anggota DPRD Kabupaten Alor.

Dikutip dari alorpos.com Kepastian pelantikan itu diperoleh setelah terbitnya Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur tentang pengangkatan Sekda definitif Kabupaten Alor yang telah dikirim kepada Bupati Alor Iskandar Lakamau tertanggal 27 April 2026. Pemerintah Kabupaten Alor pun bergerak cepat dengan menjadwalkan prosesi pelantikan di Rumah Jabatan Bupati Alor.

Berdasarkan informasi yang diperoleh media pada Kamis (7/5/2026), pelantikan Sekda Alor direncanakan dipimpin oleh Wakil Bupati Rocky Winaryo atas nama Bupati Alor yang saat ini masih dalam masa pemulihan kesehatan.

Bacaan Lainnya

Sumber terpercaya menyebutkan, pelantikan harus segera dilakukan karena masa berlaku Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Kementerian Dalam Negeri RI terkait persetujuan teknis pengangkatan Sekda hanya berlaku hingga 10 Mei 2026. Oleh sebab itu, Pemerintah Kabupaten Alor dinilai perlu menuntaskan seluruh proses administrasi sebelum batas waktu tersebut berakhir.

Sebelumnya, proses seleksi Sekda Alor sempat menjadi sorotan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Alor. Beberapa pihak menilai proses seleksi tersebut menimbulkan polemik dan bahkan sempat muncul wacana seleksi ulang. Namun demikian, seluruh dinamika tersebut akhirnya mereda setelah keputusan resmi dari Gubernur NTT diterbitkan.

Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Alor tentang Penutupan Masa Sidang II dan Pembukaan Masa Sidang III Tahun 2026 pada Selasa (5/5/2026), Ketua DPRD Alor, Paulus Brikmar telah lebih dahulu menginformasikan kepada forum bahwa keputusan Gubernur NTT terkait Sekda definitif Alor telah diterbitkan. Informasi itu disambut tepuk tangan sejumlah anggota DPRD.

Pada rapat tersebut, anggota DPRD Alor juga mempertanyakan kepastian pelantikan Sekda definitif yang sebelumnya beberapa kali dijanjikan akan dilakukan pada awal hingga akhir April 2026.

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Alor, Yupiter Moulobang menegaskan bahwa kehadiran Sekda definitif sangat penting untuk memastikan roda pemerintahan berjalan normal dan pelayanan publik tetap optimal.

Menurutnya, ketidakpastian jabatan Sekda berdampak langsung terhadap kinerja organisasi perangkat daerah (OPD). Ia mencontohkan adanya keterlambatan respons sejumlah OPD terhadap permintaan administrasi maupun proposal kegiatan.

“Pelantikan Sekda definitif harus segera dilakukan sehingga pemerintahan dapat berjalan maksimal. Jika tidak ada Sekda definitif, maka koordinasi OPD juga tidak berjalan optimal,” ujar Yupiter dalam rapat paripurna tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Yupiter juga mendesak Pemerintah Kabupaten Alor segera melakukan mutasi dan pelantikan pejabat Eselon II, III dan IV agar penyegaran birokrasi dapat segera terlaksana.

Menurutnya, ketidakpastian mutasi pejabat menyebabkan banyak aparatur sipil negara tidak bekerja secara maksimal karena masih menunggu keputusan penempatan jabatan baru.

“Kalau pelantikan terus digantung, maka para pejabat juga tidak fokus bekerja karena khawatir akan diganti. Akibatnya, pelayanan kepada masyarakat yang dikorbankan,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Alor, Rocky Winaryo memastikan bahwa mutasi pejabat Eselon II, III dan IV akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat. Ia menyebut draft mutasi jabatan telah mendapat persetujuan dari Bupati Alor.

Untuk diketahui, Melkisedek Beli merupakan salah satu dari tiga besar calon Sekda Alor hasil seleksi terbuka yang dilaksanakan sejak Januari 2026 oleh tim seleksi independen. Tiga nama tersebut kemudian diserahkan kepada Bupati Alor untuk diteruskan kepada Gubernur NTT guna menetapkan satu nama sebagai Sekda definitif.

Dua kandidat lainnya, yakni Obeth Bolang dan Terince Marsalina Mabilehi, akhirnya dinyatakan tidak memenuhi syarat karena faktor usia. Keduanya telah memasuki usia 58 tahun pada awal Maret 2026 sehingga melewati batas usia maksimal pengangkatan jabatan Sekda definitif sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, Melkisedek Beli menjadi satu-satunya kandidat yang memenuhi seluruh persyaratan administratif dan dipastikan akan dilantik sebagai Sekda definitif Kabupaten Alor. (*)

Pos terkait