Kontraktor PJU Desa Allumang 2025 Disorot, Warga Desak Kejari Alor Penetapan Tersangka

Pekerjaan PJU di Desa Allumang tahun 2025, namun baru dikerjakan Maret 2026.

KALABAHI, WARTAALOR.COM – Proyek pengadaan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di Desa Allumang, Kecamatan Alor Barat Daya, Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2025 menuai sorotan tajam dari masyarakat. Kontraktor pelaksana proyek bernama Muklis, dinilai layak ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor karena diduga tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak.

Pasalnya, berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan pihak kejaksaan pada awal Januari 2026, sebanyak tujuh unit lampu PJU yang dibiayai Dana Desa 2025 belum terpasang, meskipun masa kontrak pekerjaan telah berakhir pada Desember 2025.

Salah seorang warga Pulau Pantar, Bernadus Wabang, sebagaimana dalam berita RADAR PANTAR menyatakan bahwa kondisi tersebut mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana dalam pelaksanaan proyek tersebut. Ia menilai unsur perbuatan melawan hukum telah terpenuhi karena pekerjaan tidak selesai tepat waktu, sementara anggaran telah dicairkan sepenuhnya.

Bacaan Lainnya

“Pada saat pemeriksaan lapangan oleh kejaksaan, barang belum tersedia di lokasi, padahal kontrak sudah berakhir. Kami menilai ini patut diduga sebagai pelanggaran hukum. Karena itu, kontraktor seharusnya segera ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Bernadus kepada wartawan, Rabu (6/5/2026).

Ia juga mempertanyakan lambannya proses penegakan hukum, mengingat pemasangan PJU baru dilakukan pada Maret 2026, atau beberapa bulan setelah masa kontrak berakhir dan setelah adanya pemeriksaan dari kejaksaan.

Menurutnya, kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait kemungkinan adanya praktik pengadaan fiktif atau penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa.

“Anggaran sudah cair 100 persen, tetapi barang belum ada saat diperiksa. Ini yang menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat,” tegasnya.

Masyarakat, lanjut Bernadus, mendukung penuh langkah Kejari Alor dalam mengusut tuntas dugaan penyimpangan pengadaan PJU maupun program lain yang bersumber dari Dana Desa, termasuk kegiatan ketahanan pangan.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Alor diketahui tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan dalam pengadaan PJU dan penggunaan dana ketahanan pangan di sejumlah desa di wilayah Kabupaten Alor.

Tim penyidik dari Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Alor telah melakukan pemeriksaan lapangan dan pengumpulan data tambahan, termasuk observasi langsung ke sejumlah desa di Pulau Pantar.

Kepala Seksi Pidsus Kejari Alor, Bangkit Y.P. Simamora, SH, MH, membenarkan adanya kegiatan tersebut. Ia menjelaskan bahwa observasi dilakukan untuk mengamati kondisi fisik PJU di lapangan serta menghimpun informasi dari masyarakat.

“Observasi dilakukan untuk melihat langsung kondisi PJU di sejumlah desa, baik jenis three in one, two in one, maupun all in one,” ujarnya singkat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim Kejari Alor memulai kegiatan observasi dari Kota Kalabahi pada 9 Januari 2026 dan melakukan pemeriksaan selama beberapa hari di wilayah Pulau Pantar. Selain pengecekan fisik, tim juga melakukan wawancara dengan masyarakat dan aparat desa.

Dalam proses tersebut, sejumlah kepala desa dilaporkan mengeluhkan kualitas PJU yang dinilai tidak sebanding dengan harga pengadaan, sehingga menimbulkan kekecewaan di tingkat desa.

Hingga saat ini, penyelidikan masih terus berlangsung. Kejari Alor menegaskan akan mengumpulkan seluruh bukti yang diperlukan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan penetapan tersangka dalam kasus tersebut. (*)

Pos terkait