Kalabahi, wartaalor.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur, Abdul Muis Ali, SH, MH mendapat mutasi ke Provinsi Kalimantan Timur. Abdul Muis Ali dipromosi menjadi Kajari Paser di Tanah Grogot. Keluarga besar Kejaksaan Negeri Alor kemudian menggelar acara pengantar tugas atau acara perpisahan yang dilakukan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Alor, Jumat, 20 Oktober 2023.
Sebagaimana pantauan wartaalor.com para kepala seksi hingga staf kejaksaan merasa sedih. Mereka meneteskan air mata karena kehilangan sosok pimpinan yang baik meninggalkan mereka dan pergi ke tempat tugas yang baru.
Kepala Seksi Pidsus Kejaksaan Negeri Alor, Ardi Wicaksono, SH saat menyampaikan pesan dan kesan dalam acara tersebut nampak tak bisa menahan rasa sedihnya.
“Bapak terlalu baik dengan kami, dan kami bingung kebaikan ini kami balas dengan cara apa? Kami hanya menyampaikan selamat bertugas di tempat yang baru dan sukses selalu kedepannya,” ujar Wicaksono.
Untuk diketahui bahwa selain Kajari Alor Abdul Muis Ali, Kasubsi Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Kejaksaan Negeri Alor, Matius Supit Antonio, SH juga ikut mendapat mutasi setelah kurang lebih dua tahun bertugas di Alor.
Sejumlah pesan dan kesan yang disampaikan, baik yang mewakili kepala seksi, staf maupun pegawai honorer atau kontrak mereka menyebut Abdul Muis Ali adalah sosok pimpinan Kejaksaan Negeri Alor yang penuh perhatian terhadap bawahannya tanpa pandang bulu.
“Selama satu tahun tujuh bulan bapak tugas sebagai Kajari Alor bapak selalu perhatikan kami khususnya kesejahteraan pegawai. Bapak tertib anggaran sehingga membuat bendahara nyaman dalam bekerja, usulan kenaikan pangkat tidak ada hambatan. Pembayaran gaji pegawai selalu tepat waktu, ijin cuti bagi pegawai hingga bapak juga berkunjung ke rumah pegawai,” ujar Kasubag Pembinaan Kejaksaan Negeri Alor, Christiana Z. Donuata, SH dalam acara tersebut.
Kajari Alor, Abdul Muis Ali juga menyampaikan isi hatinya, Ia menyadari selama satu tahun tujuh bulan ada yang sudah Ia buat tetapi ada juga yang belum. Abdul Muis Ali juga menyampaikan permohonan maaf karena masih ada pegawai yang rumahnya belum sempat Ia kunjungi. Semua ini karena keterbatasan waktu. Kini Ia harus pergi melanjutkan pengabdiannya ke tempat tugas yang baru yaitu sebagai Kajari Paser di Tanah Grogot, Provinsi Kalimantan Timur.
Sebagai pengganti, D.L.M. Oktario Hutapea, SH, MH akan melanjutkan kepemimpinan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Alor. Serah terima jabatan akan dilangsungkan di Kejaksaan Tinggi NTT pada tanggal 26 Oktober 2023.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Alor, Zakaria Sulistiono, SH dalam Press Release tertulis Nomor : PR – 017 /N.3.21/Dti.1/10/2023 menyebut, Jumat, 20 Oktober 2023, pukul 15.00 Wita, di Ruang Aula Kantor Kejaksaan Negeri Alor, seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Alor melaksanakan acara resepsi pengantar tugas dan pelepasan Kepala Kejaksaan Negeri Alor Abdul Muis Ali, S.H., M.H atas promosi menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Paser di Tanah Grogot, Kalimantan Timur. Abdul Muis Ali digantikan oleh D.L.M. Oktario Hutapea, SH., MH. yang akan melaksanakan serah terima jabatan pada tanggal 26 Oktober 2023 di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.
Zakaria Sulistiono menerangkan, Abdul Muis Ali bertugas memimpin Kejaksaan Negeri Alor selama 1(satu) tahun 7(tujuh) bulan berhasil menangani kasus-kasus korupsi pada wilayah Kabupaten Alor. Pada bulan Maret 2022 lalu hingga Oktober 2023 dibawah kepemimpinan Abdul Muis Ali beserta jajaran dengan capaian keberhasilan yaitu melaksanakan lima kegiatan penyelidikan, melaksanakan 9 kegiatan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Alor dengan 7 (tujuh) orang tersangka splitzing.
Selain itu, penyidikan umum dugaan tindak pidana korupsi pengadaan di Dinas Perhubungan Kabupaten Alor, dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan DD/ ADD Madar Kecamatan Pantar, serta penyidikan umum terhadap Penyimpangan Optimalisasi SPAM IKK dan penyidikan umum Penyalahgunaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya di Kabupaten Alor.
Keberhasilan Abdul Muis Ali juga pada kegiatan penuntutan terhadap 16 terdakwa tindak pidana korupsi yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang. Melaksanakan eksekusi badan putusan inkracht terhadap 16 terpidana hingga berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp.565.507.571,- (Lima ratus enam puluh lima juta lima ratus tujuh ribu lima ratus tujuh puluh satu rupiah).
Selain penanganan perkara pidana korupsi, di bidang tindak pidana umum juga di bawah pimpinan Kajari Abdul Muis Ali kejaksaan negeri Alor melakukan penuntutan hukuman mati terhadap terdakwa mantan vikaris dalam perkara persetubuhannya terhadap anak yang korbannya lebih dari satu orang, yang disidangkan di Pengadilan Negeri Kalabahi.
Abdul Muis Ali juga berhasil menciptakan produk Aplikasi SI-TUNA (Sistem aplikasi Informasi Eksekusi Putusan Pidana). Aplikasi tersebut untuk mempermudah pelaksanaan eksekusi pidana yang mana setelah mendapat Putusan Berkekuatan Hukum Tetap (Inkhracht) di hari yang sama Jaksa Penuntut Umum dapat melaksanakan eksekusi. ***(joka)