KALABAHI, WARTAALOR.COM – Proyek pembangunan Penerangan Jalan Umum (PJU) yang dibiayai melalui Dana Desa Tahun Anggaran 2022 di Desa Manetwati, Kecamatan Alor Tengah Utara (ATU), Kabupaten Alor, kembali menjadi perhatian publik. Selain sebagian besar lampu yang dilaporkan sudah tidak berfungsi, sorotan juga mengarah pada kemiripan fisik atau ciri khas material PJU yang digunakan dengan tiang lampu yang diketahui tersimpan di halaman rumah salah seorang Tenaga Ahli Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (TA P3MD) Kabupaten Alor, Latif Daka.
Informasi tersebut disampaikan kepada wartawan oleh seorang sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Kamis (23/7/2026). Menurut sumber tersebut, lampu PJU yang dipasang di Desa Manetwati memiliki ciri khas berupa tiang berwarna merah putih yang identik dengan tiang lampu yang berada di kediaman Latif Daka di kawasan Bungawaru, Kota Kalabahi.
Menurut sumber itu, pengadaan lima unit lampu PJU di Desa Manetwati pada Tahun Anggaran 2022 dilakukan oleh seorang rekanan bernama Daud. Ia menyebut tipe lampu dengan tiang merah putih tersebut tidak hanya ditemukan di Desa Manetwati, tetapi juga dipasang di sejumlah desa lainnya, antara lain Desa Probur.
“Pengadaan lampu di Desa Manetwati tahun 2022 dilakukan oleh kontraktor bernama Daud. Ciri khas lampunya menggunakan tiang berwarna merah putih. Selain di Desa Manetwati, tipe yang sama juga ditemukan di beberapa desa lain seperti Desa Probur,” ungkap sumber tersebut.
Ia menilai, keberadaan tipe lampu yang sama di sejumlah lokasi menunjukkan bahwa terdapat lebih dari satu penyedia atau rekanan yang terlibat dalam pengadaan PJU yang dibiayai Dana Desa di Kabupaten Alor.
Menurutnya, selain UD Tetap Jaya yang selama ini banyak disebut dalam berbagai proyek PJU, terdapat pula sejumlah nama lain yang diduga menjadi penyedia, di antaranya Muchlis, Irvan, Iko, Daud, Hasan Duka, dan beberapa pihak lainnya.
Sumber tersebut juga menyebutkan bahwa lampu PJU bertiang merah putih itu ditemukan di beberapa titik di Kota Kalabahi, termasuk di depan rumah salah seorang TA P3MD Kabupaten Alor, Latif Daka.
Penjelasan Latif Daka
Dalam pemberitaan sebelumnya yang dimuat Victorynews.id, Latif Daka membantah memiliki keterlibatan dalam proyek pengadaan lampu PJU di Kabupaten Alor. Ia menegaskan bahwa dirinya menjalankan tugas sebagai pendamping desa secara profesional dan mempersilakan siapa pun melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila memiliki bukti yang menunjukkan keterlibatannya.
Menurut Latif, tiang lampu yang berada di rumahnya bukan miliknya, melainkan milik seorang pengusaha asal Jakarta yang hanya dititipkan kepadanya.
“Itu tiang listrik awalnya disimpan di rumah Pak Rifai Nampira. Karena kontraknya sudah habis, beliau meminta tolong kepada saya untuk menyimpannya di rumah sampai sekarang,” jelas Latif.
Ia menerangkan bahwa tiang-tiang tersebut awalnya dipersiapkan oleh pengusaha asal Jakarta untuk kebutuhan proyek di Kabupaten Alor. Namun proyek tersebut tidak pernah terealisasi sehingga sebagian material masih tersimpan.
Menanggapi adanya tiang dengan model yang sama yang telah terpasang di sejumlah desa, Latif mengatakan berdasarkan informasi yang diterimanya, beberapa tiang dipasang hanya sebagai media promosi kepada pemerintah desa.
Menurutnya, saat itu belum ada desa yang bersedia membeli karena harga yang ditawarkan dinilai terlalu mahal.
Latif juga menyebut sebagian tiang serupa dipasang di vila milik mantan Bupati Alor, Amon Djobo.
“Pengusaha itu juga mengenal Pak Amon sehingga ada lima tiang yang dipasang di vila beliau,” ujarnya.
Ia menambahkan, sebagian tiang lainnya dijual oleh para pekerja lapangan milik pengusaha tersebut untuk memperoleh biaya kembali ke daerah asal mereka. Menurut Latif, proyek tersebut akhirnya tidak berlanjut karena pengusaha yang bersangkutan mengalami kecelakaan serius.
Empat dari Lima Lampu Sudah Tidak Berfungsi
Sementara itu, Kepala Desa Manetwati, Daniel Karlani, saat dikonfirmasi Media Kupang pada Rabu (22/7/2026), membenarkan bahwa sebagian besar lampu PJU di desanya kini sudah tidak berfungsi.
Ia menjelaskan, Pemerintah Desa Manetwati mengadakan lima unit lampu PJU melalui Dana Desa Tahun Anggaran 2022. Namun saat ini hanya satu unit yang masih beroperasi, sedangkan empat unit lainnya sudah padam sehingga tidak lagi memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Kami sudah beberapa kali meminta kepada penyedia agar lampu yang rusak diperbaiki atau diganti, tetapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut,” kata Daniel.
Ia mengaku tidak mengetahui secara rinci merek maupun spesifikasi teknis lampu yang dipasang. Namun berdasarkan dokumen pengadaan, nilai setiap unit PJU mencapai sekitar Rp25 juta.
Pemerintah desa, lanjut Daniel, berharap penyedia segera memenuhi tanggung jawabnya untuk melakukan perbaikan maupun penggantian agar fasilitas tersebut kembali dapat dimanfaatkan masyarakat.
Kondisi Serupa Terjadi di Desa Bouweli
Persoalan serupa juga ditemukan pada proyek PJU di Desa Bouweli. Berdasarkan informasi yang dihimpun, lampu yang dipasang menggunakan tipe All in One dengan nilai pengadaan sekitar Rp20 juta per unit.
Meskipun usia pemasangannya relatif lebih baru, sebagian besar lampu di desa tersebut juga dilaporkan sudah tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Sebelumnya, Tim Ahli dari Politeknik Negeri Kupang juga melakukan pemeriksaan lapangan terhadap sejumlah proyek PJU di Kabupaten Alor. Dari tujuh unit lampu yang diperiksa, hanya tiga unit yang masih menyala, sedangkan empat unit lainnya ditemukan dalam kondisi tidak berfungsi.
Temuan tersebut memunculkan berbagai pertanyaan mengenai kualitas pekerjaan, kesesuaian spesifikasi teknis barang, proses pengadaan, pelaksanaan kontrak, hingga efektivitas pengawasan terhadap proyek yang seluruhnya menggunakan anggaran Dana Desa.
Desakan Audit dan Pengawasan Menyeluruh
Berbagai kalangan masyarakat menilai kondisi tersebut seharusnya menjadi perhatian serius Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dalam hal ini Inspektorat Daerah Kabupaten Alor.
Masyarakat mendorong dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek-proyek PJU yang dilaporkan bermasalah, termasuk meneliti kesesuaian spesifikasi teknis, pelaksanaan kontrak, kualitas barang, proses pengadaan, serta manfaat nyata yang diterima masyarakat sesuai tujuan penggunaan Dana Desa.
Sorotan terhadap kinerja Inspektorat Daerah Kabupaten Alor juga semakin menguat karena hingga kini belum terdapat informasi mengenai hasil audit atau pemeriksaan yang dipublikasikan kepada masyarakat terkait sejumlah proyek PJU yang dilaporkan mengalami kerusakan.
Sebelumnya, Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Alor, Romelus Djobo, telah dimintai konfirmasi oleh wartawan mengenai persoalan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi.
Media ini tetap membuka ruang bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan untuk menggunakan hak jawab dan hak klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk pihak penyedia, pendamping desa, maupun Inspektorat Daerah Kabupaten Alor. (*)
