Ini Kondisi Perahu Ketinting Nelayan Margeta yang Diduga Bermasalah dan Tidak Bisa Difungsikan

Bodi perahu ketinting untuk kelompok nelayan di Desa Margeta Kecamatan Abad Selatan Kabupaten Alor kini hanya jadi penghias bibir pantai di Pelabuhan Tambal.

MARGETA, WARTAALOR.COM – Kondisi dua unit perahu ketinting bantuan bagi kelompok nelayan di Desa Margeta, Kecamatan Abad Selatan, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), yang dibiayai melalui Dana Desa Tahun Anggaran 2024, kembali menjadi sorotan. Setelah pihak penyedia sebelumnya menyatakan bahwa perahu tersebut dalam kondisi baik dan telah dimanfaatkan masyarakat untuk melaut, kelompok penerima manfaat justru menyampaikan keterangan berbeda.

Ketua Kelompok Nelayan Dusun I Desa Margeta, Simon Tangwal, mengungkapkan bahwa perahu yang diterima kelompoknya hingga kini belum dapat difungsikan untuk kegiatan penangkapan ikan. Menurutnya, sejak pertama kali diterima pada tahun 2024, perahu tersebut diduga mengalami kerusakan pada bagian bodi sehingga tidak layak digunakan.

Simon menjelaskan, proses penyerahan bodi perahu dilakukan di Pelabuhan Manatang, Desa Manatang. Setelah diserahterimakan, perahu kemudian dibawa menuju Desa Margeta dengan cara ditarik (ditonda) menggunakan perahu motor penumpang.

Bacaan Lainnya

Namun, sesampainya di Pantai Tambal, Desa Margeta, kelompok penerima menemukan adanya dugaan kerusakan pada konstruksi bodi perahu.

“Waktu itu bapa Tias dan teman-teman yang tonda pakai perahu motor. Sampai di Tambal ternyata perahu ini sepertinya tidak berkualitas. Nat-nya sudah terbuka, papan juga terbuka sehingga tidak bisa dipakai,” ujar Simon kepada wartawan, Minggu (26/7/2026).

Menurut Simon, bagian sambungan papan (nat) pada bodi perahu terbuka sehingga menyebabkan air laut masuk ke dalam perahu ketika dicoba digunakan. Kondisi tersebut membuat kelompok nelayan memutuskan tidak mengoperasikan perahu demi alasan keselamatan.

Ia mengatakan, hingga saat ini bodi perahu hanya disimpan di bibir Pantai Tambal, sedangkan mesin bantuan masih disimpan di rumah dan belum pernah dimanfaatkan secara maksimal.

Selain persoalan pada konstruksi bodi, Simon juga menduga spesifikasi teknis (spek) perahu tidak sesuai dengan kebutuhan operasional nelayan. Ia menilai ukuran bodi perahu relatif besar, sementara kapasitas mesin yang dipasang terlalu kecil sehingga tidak mampu menghasilkan tenaga yang cukup untuk menggerakkan perahu secara optimal.

“Selain nat papan yang terbuka, bodi perahu juga terlalu besar sedangkan kapasitas mesin kecil. Jadi perahu tidak bisa jalan maksimal. Sejak diterima sampai sekarang memang belum bisa dipakai mencari ikan,” katanya.

Warga Sebelumnya Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Spek

Persoalan tersebut sejalan dengan keluhan sejumlah warga yang sebelumnya mempertanyakan kualitas pengadaan dua unit perahu nelayan yang diperuntukkan bagi kelompok nelayan Dusun I dan Dusun II Desa Margeta.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Pemerintah Desa Margeta mengalokasikan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 untuk pengadaan dua unit perahu nelayan yang terdiri atas bodi perahu dan mesin. Sementara peralatan pendukung penangkapan ikan tidak termasuk dalam paket pengadaan.

Pihak penyedia diketahui bernama Rita Lelangulu. Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, nilai satu unit perahu diperkirakan berkisar antara Rp20 juta hingga Rp30 juta, meskipun nilai kontrak secara pasti masih akan ditelusuri melalui dokumen pengadaan.

Seorang warga Desa Margeta menyampaikan bahwa kedua perahu tersebut lebih banyak berada di bibir pantai dibanding dimanfaatkan untuk aktivitas melaut.

Ia menduga ukuran bodi perahu yang terlalu besar tidak sebanding dengan kapasitas mesin sehingga tenaga mesin tidak mampu menggerakkan perahu secara efektif.

“Bodi perahu terlalu besar, sedangkan kapasitas mesinnya kecil, jadi saat digunakan terasa tidak bertenaga dan sulit dipakai untuk mencari ikan,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (23/7/2026).

Selain itu, warga juga menyoroti tidak tersedianya alat tangkap ikan dalam paket bantuan. Menurut mereka, bantuan berupa bodi perahu dan mesin saja belum cukup untuk mendukung aktivitas penangkapan ikan secara maksimal.

“Perahu hanya terdiri dari bodi dan mesin. Tidak ada alat tangkap ikan sehingga nelayan juga kesulitan pakai melaut,” tambahnya.

Atas kondisi tersebut, masyarakat menduga pengadaan perahu belum sepenuhnya memperhatikan kebutuhan riil kelompok nelayan maupun kesesuaian spesifikasi teknis sebagaimana direncanakan. Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui pemeriksaan dokumen pengadaan serta pengecekan fisik terhadap perahu yang diserahkan.

Penyedia Bantah Ada Masalah

Sementara itu, Rita Lelangulu selaku penyedia ketika dikonfirmasi media ini pada Jumat (24/7/2026) membenarkan bahwa dirinya merupakan supplier dalam pengadaan dua unit perahu nelayan di Desa Margeta.

Namun, ia membantah adanya persoalan terhadap bantuan tersebut. Menurutnya, kedua perahu berada dalam kondisi baik dan telah dimanfaatkan oleh kelompok penerima untuk kegiatan penangkapan ikan.

“Perahunya baik, tidak ada masalah. Masyarakat sementara ada pakai untuk mencari ikan,” katanya.

Terkait tidak adanya alat tangkap ikan dalam paket pengadaan, Rita menjelaskan bahwa pekerjaan yang dilaksanakan hanya meliputi penyediaan bodi perahu dan mesin sesuai spek yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan. Mengenai harga setiap unit perahu, ia mengaku sudah tidak ingat secara pasti.

“Kalau harga itu saya sudah lupa, tetapi semuanya ada di dalam spek,” ujarnya.

Perbedaan keterangan antara kelompok penerima manfaat dan pihak penyedia menunjukkan adanya perbedaan fakta yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Keterangan dari penerima menyebut perahu hingga kini belum dapat difungsikan karena diduga mengalami kerusakan pada bodi serta tidak sesuai spek, sedangkan pihak penyedia menyatakan bantuan tersebut dalam kondisi baik dan telah digunakan oleh masyarakat.

Media ini masih akan terus melakukan penelusuran dengan menghimpun keterangan dari Pemerintah Desa Margeta, tim pelaksana kegiatan, serta pihak-pihak terkait lainnya, termasuk menelusuri dokumen pengadaan untuk memastikan kesesuaian antara spek, nilai kontrak, dan kondisi fisik barang yang diserahkan.

Publik berharap setiap program yang dibiayai melalui Dana Desa dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat sebagai penerima program. Apabila dalam proses pelaksanaannya ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi maupun dugaan penyimpangan, maka diharapkan aparat berwenang dapat melakukan pemeriksaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (*)

Pos terkait