Ketua BPD Margeta Pertanyakan Pengadaan 100 Ekor Babi Tahun 2024, Tetapi Realisasi Hanya 60 Ekor

Ketua BPD Desa Margeta Kecamatan Abad Selatan ketika menyampaikan berbagai permasalahan pengelolaan Dana Desa dihadapan Camat Abad Selatan, Kamis, 23 Juli 2026.

MARGETA, WARTAALOR.COM – Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Margeta, Kecamatan Abad Selatan, Kabupaten Alor, Ananias Litbagai, mempertanyakan realisasi program pengadaan bibit ternak babi yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2024. Pasalnya, dari rencana pengadaan sebanyak 100 ekor babi, yang dibagikan kepada masyarakat hanya 60 ekor, sementara 40 ekor lainnya hingga kini tidak diketahui keberadaannya.

Persoalan tersebut disampaikan Ananias Litbagai secara langsung di hadapan Camat Abad Selatan, Swingli Loban, saat kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pengelolaan Dana Desa di Desa Margeta, Kamis (23/7/2026).

Ananias menjelaskan, program pengadaan bibit ternak babi merupakan usulan masyarakat yang telah dibahas dan disepakati melalui Musyawarah Desa (Musdes). Pemerintah Desa kemudian mengalokasikan anggaran Dana Desa Tahun 2024 untuk pengadaan 100 ekor bibit ternak babi yang akan disalurkan kepada warga penerima manfaat.

Bacaan Lainnya

Namun, ketika proses distribusi dilakukan, jumlah ternak yang dibagikan hanya mencapai 60 ekor. Akibatnya, sebanyak 40 kepala keluarga (KK) yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai penerima manfaat tidak memperoleh bantuan tersebut.

“Tahun 2024 pengadaan babi 100 ekor, tetapi yang dibagikan hanya 60 saja. Akibatnya sebagian masyarakat penerima manfaat tidak dibagikan sampai saat ini,” tegas Ananias Litbagai.

Menurut Ananias, hingga saat ini belum ada penjelasan resmi mengenai penyebab berkurangnya jumlah ternak yang diterima desa maupun langkah penyelesaian terhadap masyarakat yang belum memperoleh haknya.

Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa penyedia bibit ternak babi dalam program tersebut. Namun yang menjadi perhatian BPD, pemerintah desa tidak pernah memberikan solusi atas kekurangan 40 ekor babi tersebut. Sebaliknya, pada Tahun Anggaran 2025 pemerintah desa kembali mengalokasikan program pengadaan bibit ternak babi tanpa terlebih dahulu menyelesaikan persoalan tahun sebelumnya.

Selain menyoroti pengadaan ternak babi, Ananias juga mengungkapkan bahwa Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahap II dan tahap III Tahun 2025 hingga kini belum disalurkan kepada masyarakat penerima manfaat. Menurutnya, BPD tidak pernah memperoleh penjelasan mengenai alasan keterlambatan penyaluran bantuan tersebut.

“BLT tahap dua dan tiga tahun 2025 juga tidak dibagikan. Kenapa tidak dibagikan kami BPD juga tidak tahu,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ananias turut mengkritisi transparansi pengelolaan pemerintahan desa. Ia menyebutkan bahwa hingga kini Kepala Desa belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan desa kepada BPD, meskipun telah berulang kali diminta.

Menurutnya, sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, BPD berhak memperoleh dokumen pertanggungjawaban tersebut sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Dugaan Permasalahan Sudah Pernah Dikeluhkan Warga

Diberitakan sebelumnya, dugaan permasalahan dalam pengadaan ternak babi di Desa Margeta juga telah disampaikan sejumlah warga. Program yang dibiayai melalui Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dan 2025 itu dilaporkan menyisakan berbagai persoalan, karena sebagian warga yang namanya tercantum sebagai penerima manfaat mengaku tidak pernah menerima ternak babi.

Seorang warga berinisial RA, yang ditemui wartawan di Desa Margeta pada Kamis (16/7/2026), mengungkapkan bahwa program pengadaan ternak babi tersebut hingga kini masih menyisakan rasa kecewa di tengah masyarakat.

Menurut RA, pengadaan ternak babi dilakukan melalui seorang penyedia bernama Buce. Ia juga menduga proses pelaksanaan program tidak melalui mekanisme musyawarah sebagaimana mestinya.

RA menyatakan bahwa proses pembelian ternak diduga tidak dilakukan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) bersama bendahara desa, melainkan oleh oknum pendamping desa bersama bendahara desa dan penyedia. Setelah pembelian dilakukan, ternak kemudian dibawa ke desa dan langsung dibagikan kepada sebagian penerima manfaat.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Margeta, bendahara desa, penyedia yang disebutkan warga, belum memberikan penjelasan resmi terkait dugaan kekurangan realisasi pengadaan 40 ekor babi, mekanisme pelaksanaan program, serta belum disalurkannya BLT Dana Desa tahap II dan III Tahun 2025. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (*)

Pos terkait