Camat Abad Selatan Heran APBDes Margeta Belum Diasistensi, Alat Program Ketahanan Pangan Sudah Didistribusikan

Camat Abad Selatan, Swingli Loban melakukan Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Dana Desa di Desa Margeta Kecamatan Abad Selatan, Kamis, (23/7/2026)

MARGETA, WARTAALOR.COM – Pelaksanaan program ketahanan pangan yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2026 di Desa Margeta, Kecamatan Abad Selatan, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali menjadi sorotan. Camat Abad Selatan, Swingli Loban, mengaku heran sekaligus menyayangkan adanya distribusi alat pertanian ke Desa Margeta, padahal Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2026 disebut belum melalui proses asistensi di tingkat kecamatan.

Pernyataan tersebut disampaikan Camat Swingli Loban saat memimpin kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pengelolaan Keuangan Desa di Aula Kantor Desa Margeta, Kamis (23/7/2026).

Dalam forum tersebut, Camat mengungkapkan keheranannya setelah mengetahui adanya pengiriman sejumlah alat pertanian ke Desa Margeta tanpa sepengetahuan Kepala Desa Yahuda Litbagai maupun Sekretaris Desa Alpius Malaimo.

Bacaan Lainnya

“Aneh, APBDes belum asistensi tetapi sudah ada yang mengantar alat pertanian ke desa,” ujar Swingli Loban di hadapan perangkat desa.

Menurutnya, kondisi tersebut merupakan hal yang tidak lazim dalam tata kelola pemerintahan desa. Sebab, seluruh kegiatan yang dibiayai Dana Desa, termasuk program ketahanan pangan, semestinya diawali dengan proses perencanaan, pembahasan, penetapan dalam APBDes, hingga asistensi sebelum memasuki tahapan pelaksanaan maupun pengadaan barang dan jasa.

Dalam kesempatan itu, Camat juga mengingatkan seluruh aparatur Pemerintah Desa Margeta agar berhati-hati dalam mengelola Dana Desa. Ia menegaskan bahwa setiap penggunaan anggaran harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna menghindari persoalan hukum di kemudian hari.

Swingli bahkan menegaskan tidak akan mentoleransi praktik pengelolaan Dana Desa yang menyimpang dari prosedur.

“Saya ingatkan agar berhati-hati dalam mengelola Dana Desa. Jangan ada yang bermain-main dengan uang negara. Kalau ditemukan penyimpangan, tentu akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Alat Pertanian Datang Tanpa Diketahui Pemerintah Desa

Pernyataan Camat tersebut berkaitan dengan temuan sebelumnya mengenai dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam pelaksanaan program ketahanan pangan Tahun Anggaran 2026 di Desa Margeta.

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, sejumlah barang berupa tangki semprot, parang, dan herbisida merek Roundup diduga diantar oleh seseorang yang identitasnya belum diketahui. Barang-barang tersebut kemudian dititipkan di rumah salah seorang perangkat desa.

Kedatangan barang tersebut menimbulkan tanda tanya karena Pemerintah Desa Margeta mengaku belum pernah melakukan pemesanan, penunjukan penyedia, maupun menjalin kerja sama dengan pihak ketiga terkait pengadaan alat pertanian untuk program ketahanan pangan tahun 2026.

Sekretaris Desa Margeta, Alpius Malaimo, sebelumnya membenarkan bahwa Kepala Desa Yahuda Litbagai juga merasa heran atas keberadaan alat-alat tersebut.

“Ada orang datang bawa tangki semprot, parang dan Roundup lalu ditaruh di desa. Bapak Kepala Desa sendiri tidak tahu, kemudian beliau bertanya kepada saya,” ujar Alpius kepada media ini melalui sambungan WhatsApp, Jumat (17/7/2026).

Menurut Alpius, hingga barang tersebut tiba di desa, Pemerintah Desa tidak pernah memberikan instruksi ataupun melakukan komunikasi dengan pihak mana pun mengenai pengadaan alat pertanian dimaksud.

Berpotensi Menimbulkan Persoalan Administrasi

Peristiwa tersebut memunculkan dugaan bahwa proses pengadaan barang belum berjalan sesuai mekanisme yang diatur dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa di desa.

Dalam pengelolaan Dana Desa, setiap kegiatan pengadaan pada prinsipnya harus diawali dengan proses perencanaan, penetapan kebutuhan, penganggaran dalam APBDes, penunjukan penyedia sesuai ketentuan, serta adanya dokumen administrasi yang sah sebelum barang didistribusikan kepada pemerintah desa.

Apabila benar barang telah dikirim sebelum adanya kesepakatan atau hubungan kerja resmi dengan pemerintah desa, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan administrasi maupun hukum karena tidak didukung tahapan pengadaan yang semestinya.

Selain itu, praktik seperti ini juga berpotensi mengurangi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tertib administrasi dalam penggunaan Dana Desa apabila tidak disertai dokumen perencanaan, penawaran, pemesanan, kontrak, hingga berita acara serah terima barang.

Karena itu, pemerintah desa diharapkan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dalam setiap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa agar seluruh penggunaan Dana Desa dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, identitas pihak yang mendistribusikan alat pertanian ke Desa Margeta masih belum diketahui. (*)

Pos terkait