Proyek Pengadaan Dua Unit Perahu Nelayan di Desa Margeta Diduga Bermasalah, Penerima Sebut Tidak Bisa Dimanfaatkan

Ilustrasi perahu nelayan

MARGETA, WARTAALOR.COM – Proyek pengadaan dua unit perahu nelayan yang dibiayai melalui Dana Desa Tahun Anggaran 2024 di Desa Margeta, Kecamatan Abad Selatan, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga bermasalah. Sejumlah warga mempertanyakan kualitas pengadaan tersebut karena dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sehingga tidak dapat dimanfaatkan secara optimal oleh kelompok penerima.

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, Pemerintah Desa Margeta pada Tahun Anggaran 2024 mengalokasikan Dana Desa untuk pengadaan dua unit perahu nelayan yang diperuntukkan bagi kelompok nelayan di Dusun I dan Dusun II. Paket pengadaan tersebut terdiri dari bodi perahu dan mesin, sedangkan peralatan pendukung penangkapan ikan tidak termasuk dalam spesifikasi pekerjaan.

Pihak penyedia (supplier) dalam pengadaan tersebut diketahui bernama Rita Lelangulu atau istri mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Imanuel Koliham. Berdasarkan informasi yang diperoleh, nilai satu unit perahu diperkirakan berkisar antara Rp20 juta hingga Rp30 juta, meski nilai pasti kontrak masih akan ditelusuri lebih lanjut melalui dokumen pengadaan.

Bacaan Lainnya

Seorang warga Desa Margeta bernama Son mengatakan, dua unit perahu yang telah diserahkan kepada kelompok penerima saat ini lebih banyak berada di bibir pantai dan belum dimanfaatkan sebagaimana tujuan pengadaannya.

Menurutnya, perahu tersebut mengalami kendala teknis karena ukuran bodi dinilai terlalu besar dibandingkan kapasitas mesin yang terpasang. Kondisi tersebut menyebabkan tenaga mesin tidak mampu menggerakkan perahu secara maksimal saat digunakan melaut.

“Bodi perahu terlalu besar, sedangkan kapasitas mesinnya kecil jadi saat digunakan terasa tidak bertenaga dan sulit dipakai untuk mencari ikan,” ujar Son kepada wartawan, Kamis (23/7/2026).

Selain persoalan kapasitas mesin, warga juga menyoroti tidak adanya fasilitas penunjang berupa alat tangkap ikan. Menurut mereka, keberadaan perahu tanpa perlengkapan pendukung membuat manfaat bantuan tersebut belum dapat dirasakan secara maksimal oleh kelompok nelayan.

“Perahu hanya terdiri dari bodi dan mesin. Tidak ada alat tangkap ikan, sehingga nelayan juga kesulitan memanfaatkannya,” tambahnya.

Atas kondisi tersebut, warga menduga pengadaan perahu nelayan tidak sepenuhnya memperhatikan kebutuhan riil masyarakat maupun kesesuaian spesifikasi teknis (spek). Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui pemeriksaan terhadap dokumen pengadaan serta kondisi fisik perahu di lapangan.

Media ini berencana melakukan penelusuran langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi fisik dua unit perahu tersebut sekaligus menghimpun keterangan dari kelompok penerima manfaat dan pihak Pemerintah Desa Margeta.

Sementara itu, Rita Lelangulu selaku penyedia yang dikonfirmasi media ini pada Jumat (24/7/2026) membenarkan bahwa dirinya merupakan supplier dalam pengadaan dua unit perahu nelayan di Desa Margeta.

Namun demikian, ia membantah adanya persoalan terhadap perahu yang disuplai. Menurutnya, kedua perahu tersebut berada dalam kondisi baik dan telah dimanfaatkan oleh masyarakat penerima untuk melaut.

“Perahunya baik, tidak ada masalah. Masyarakat sementara ada pakai untuk mencari ikan,” katanya.

Menanggapi pertanyaan mengenai tidak adanya alat tangkap ikan dalam paket pengadaan, Rita menjelaskan bahwa pengadaan memang hanya mencakup bodi perahu dan mesin sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan. Ia juga mengaku sudah tidak mengingat harga pasti setiap unit perahu.

“Kalau harga itu saya sudah lupa, tetapi semuanya ada di dalam spek,” ujarnya.

Perbedaan keterangan antara warga penerima manfaat dengan pihak penyedia menjadi hal yang perlu ditelusuri lebih lanjut agar diperoleh gambaran yang utuh mengenai pelaksanaan proyek tersebut.

Publik berharap setiap program yang dibiayai melalui Dana Desa benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan, spesifikasi teknis, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam pelaksanaannya, maka diharapkan aparat yang berwenang melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Pos terkait