Kalabahi, wartaalor.com – Aparat TNI dari Kodim 1622/Alor dan Kodam lX Udayana, Sabtu, 7 Oktober 2023 melakukan tangkap tangan upaya penyelundupan 50 karung rokok yang diduga akan dikirim ke Timor Leste. Aksi ilegal ini diduga bukan baru kali pertama, namun sudah beberapa kali tetapi selalu lolos dari intaian pihak keamanan.
Modusnya, rokok yang hendak dibawa dari Alor dengan perahu motor kemudian melakukan transaksi di tengah laut dengan penerima dari Timor Leste. Lokasinya di perairan laut wilayah laut Alor Timur atau di perairan batas negara.
Aparat TNI yang telah mencium kegiatan ilegal ini langsung melakukan tangkap tangan pada Sabtu 7 Oktober 2023 di Pantai Wolatang, Kecamatan Kabola, Kabupaten Alor, NTT.
Seperti disaksikan Wartawan sekitar pukul 12.00 WITA sesaat setelah kegiatan tangkap tangan tersebut, aparat Intel Kodim 1622 Alor dan Kodam Udayana langsung mengamankan barang bukti rokok baik yang masih berada di pantai maupun sebagian lainnya yang telah dinaikkan diatas perahu.
Selang tidak lama dari kegiatan tangkap tangan, Dandim 1622/Alor, Letkol TNI Amir Syarifudin dan Plt. Pasti Intel Kodim Alor, Letda. Umbu tiba dilokasi. Letkol Amir mengatakan, kegiatan tangkap tangan ini merupakan tindakan untuk mengamankan barang bukti yang ada untuk selanjutnya diserahkan kepada pihak Bea Cukai untuk memprosesnya.
Karena bea cukai tidak ada di Alor, kata Amir, maka dirinya telah berkomunikasi dengan Kepala Bea Cukai Atambua untuk mengirimkan petugas datang ke Alor guna memproses kasus tersebut.
“Ini masalah kedaulatan negara ya. Perdagangan seperti ini jelas merugikan negara karena tidak ada pajaknya karena dilakukan ilegal,. Nanti kita serahkan ke Bea Cukai untuk memprosesnya apakah berkaitan dengan administrasi atau hukum,” tandas Amir.
Sementara itu, seseorang bernama Fransisko Belo Werbito (29) asal Atapupu Kabupaten Belu yang berperan sebagai juragan untuk membawa rokok tersebut mengungkapkan, dirinya ditelepon oleh seseorang warga Alor yang berinisial CBR untuk datang ke Alor guna membawa rokok-rokok yang dimaksud.
Sehingga dirinya datang dengan Kapal Fery Namparnos dan sudah beberapa hari di Alor. Dirinya datang untuk membawa rokok dengan perahu untuk menggantikan Om Rio yang biasa mengangkut rokok tersebut. Om Rio berhalangan karena ada kedukaan.
“Saya baru pertama kali langsung ditangkap,” ungkap Fransisko.
Menurut Fransisko, rokok dalam karung itu yakni Surya 12 dan Marlboro. Dirinya, jelas Fransisko, rencana membawa rokok tersebut dengan perahu ke wilayah perairan laut Maritaing, kemudian dijemput oleh penerima dari Timor Leste.
“Saya dibayar Rp 1 juta untuk kerja ini,” ujar Fransisko polos.
Sejumlah warga dilokasi itu juga menyampaikan kepada aparat TNI, bahwa kegiatan pengiriman puluhan karung rokok melalui wilayah pantai tersebut sudah beberapa kali dilakukan.
Untuk diketahui setelah aparat TNI menggagalkan 50 karung berisikan rokok tersebut langsung mengamankan dengan mengangkut menggunakan kendaraan dan dibawa menuju Markas Kodim 1622/Alor. ***(joka)