Kurang dari 24 Jam Jasa Raharja Alor Serahkan Santunan ke Ahli Waris Korban Laka Lantas

KETERANGAN FOTO: Penyerahan dana santunan kepada korban laka lantas di Kalabahi

Kalabahi, wartaalor.com – Kepala PT. Jasa Raharja Cabang NTT, Muhammad Hidayat melalui Pj. PT. Jasa Raharja Wilayah Kabupaten Alor, Agus Prasetiyo kembali menyerahkan dana santunan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di Kalabahi, Selasa, 10 Oktober 2023. Penyerahan santunan ini dilakukan hanya dalam waktu beberapa jam saja atau kurang dari 24 jam setelah peristiwa kecelakaan itu terjadi.

Kronologi kejadian, dimana korban bernama Nhabil Whardajannah Prasetya mengalami musibah kecelakaan lalu lintas tabrakan antar sepeda motor di Jalan Umum Hasanudin, Kelurahan Binongko, Kecamatan Teluk Mutiara, pada Selasa (02/10/2023) sekitar pukul 23.55 WITA. Korban sempat dilarikan ke RSD Kalabahi guna mendapatkan perawatan medis, namun pada Selasa (03/10/2023) sekitar 04.44 WITA korban meninggal dunia.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan Rilis Jasa Raharja yang diterima Wartawan menerangkan, PT. Jasa Raharja yang mendengar korban meninggal dunia langsung bergerak cepat menyerahkan secara simbolis dana santunan sebesar Rp 50 juta kepada ahli waris korban Nhabil Whardajannah Prasetya bernama Dody Hartadi Prasetya selaku ayah korban di ruang Unit Gakkum Satlantas Polres Alor. Pada kesempatan itu, Kepala Jasa Raharja Alor Agus Prasetiyo didampingi KBO Saltantas Polres Alor Aipda Hary Leo Radja, Kanit Gakkum Satlantas Polres Alor Bripka Hadi Guno Santoso, Penyidik Laka Lantas Bripka Harmoko dan Kepala Tata Usaha UPT Pendapatan Wilayah Alor Lorensius Agung bersama-sama menyerahkan dana santunan.

Kepala Jasa Raharja Alor, Agus Prasetiyo mengatakan, setelah mendapatkan informasi kejadian laka lantas tersebut, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Satlantas Polres Alor dan RSD Kalabahi untuk memastikan keterjaminan korban. Sehingga dari hasil koordinasi diperoleh kebenaran kasus kecelakaan tersebut dan telah terdata di Laporan Polisi Online/IRSMS Korlantas Polri. Kemudian Jasa Raharja mendatangi rumah duka untuk menyampaikan rasa empati dan dukacita sekaligus menyampaikan hak-hak almarhum maupun ahli waris.

Agus Prasetiyo menjelaskan, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, korban laka lantas mendapatkan jaminan perawatan maksimal Rp 20 Juta saat menjalani perawatan di RSD Kalabahi. Sementara santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 juta diberikan kepada ahli waris/orang tua melalui transfer rekening langsung setelah berkas pengajuan santunan dinyatakan absah kebenarannya.

“Dana santunan tersebut langsung ditransfer Jasa Raharja pada Selasa (03/10/2023) atau kurang dari 24 jam setelah almarhum meninggal dunia. Saya berharap semoga dana santunan ini bermanfaat untuk meringankan beban keluarga almarhum yang ditinggalkan. Keluarga sabar dan ikhlas atas musibah yang sedang dihadapi,” ungkap Agus Prasetiyo.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Alor, Hadi Guno Santoso pada kesempatan yang sama juga menyampaikan, kasus kecelakaan yang menimpa almarhum melibatkan anak usia produktif/kalangan pelajar. Oleh karena itu, pihaknya menghimbau pengawasan dan peran serta dari orang tua untuk tidak memberikan ijin mengendarai sepeda motor kepada anaknya yang belum memperoleh Surat Ijin Mengemudi (SIM) dari Kepolisian.

“Karena salah satu syarat berkendara di jalan raya wajib telah memiliki SIM dan mengenakan helm saat berkendara,” ujar Hadi Santoso.

Sementara itu, Lorensius Agung selaku KTU UPT Pendapatan Wilayah Alor juga menambahkan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk pembangunan fasilitas umum, sudah termasuk pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Jasa Raharja untuk membantu korban laka lantas.

Ia mengatakan, saat ini mulai tanggal 10 Oktober 2023 sampai 20 Desember 2023 tengah berlaku Program Tax Amnesty. Program Tax Amnesty ini, lanjut Lorensius, meliputi pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN) tangan kedua dan seterusnya dari dalam dan luar NTT. Selain itu, diskon PKB 25% untuk kendaraan mutasi masuk luar NTT ke wilayah NTT, diskon PKB 3% sampai dengan 5% untuk kendaraan yang membayar sebelum jatuh tempo dan diskon tunggakan PKB 10% sampai dengan 20% untuk kendaraan yang menunggak PKB.

“Progaram Tax Amnesty ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat pemilik kendaraan sesuai periode yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Agus Prasetiyo pada closing statementnya kembali menambahkan bahwa dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakan Lalu Lintas Jalan merupakan bentuk rasa gotong royong membantu masyarakat korban laka lantas dan manfaatkan sebaik-baiknya Program Tax Amnesty di Kantor Bersama SAMSAT Alor. ***(joka)

Pos terkait