ALOR TIMUR, WARTAALOR.COM – Program pengadaan bibit ternak babi yang dilaksanakan selama sekitar tiga tahun berturut-turut, yakni sejak tahun 2023 hingga 2025 di tiga desa di Kecamatan Alor Timur, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga tidak berjalan efektif dalam meningkatkan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Tiga desa yang dimaksud yakni Desa Maukuru, Desa Tanglapui, dan Desa Tanglapui Timur. Program tersebut menggunakan sumber anggaran Dana Desa dan dilaksanakan hampir setiap tahun melalui pengadaan bibit ternak babi bagi masyarakat.
Namun, sejumlah pihak mempertanyakan efektivitas program tersebut karena dinilai tidak menunjukkan perkembangan signifikan terhadap populasi ternak maupun peningkatan ekonomi masyarakat penerima manfaat.
Seorang sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengungkapkan bahwa pengadaan bibit ternak babi di tiga desa tersebut diduga melibatkan penyedia yang sama selama beberapa tahun terakhir.
“3 desa Maukuru, Tanglapui dan Tanglapui Timur. Yang pengadaan Buce Boling. Dan sepertinya ada kerja sama dengan pendamping bernama Benny Malaikosa,” ungkap sumber tersebut kepada wartawan, Kamis (28/5/2026).
Menurut sumber itu, secara konsep program pemberdayaan ternak babi seharusnya tidak terus-menerus berfokus pada pengadaan bibit setiap tahun, melainkan diarahkan pada pengembangan dan keberlanjutan ternak yang sudah dibagikan kepada masyarakat sebelumnya.
Ia menilai, apabila pengadaan dilakukan berulang setiap tahun tanpa evaluasi terhadap perkembangan ternak yang telah dibagikan, maka tujuan pemberdayaan ekonomi masyarakat patut dipertanyakan.
“Seharusnya cukup sekali dilakukan pengadaan, lalu dilakukan pendampingan dan pengembangan supaya ternak berkembang. Babi itu cepat berkembang biak. Kalau setiap tahun terus pengadaan, lalu bagaimana perkembangan babi-babi yang sudah dibagikan beberapa tahun terakhir?” ujarnya.
Sumber tersebut juga menduga program itu berpotensi hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu dan tidak memberikan dampak nyata bagi masyarakat luas.
“Jangan sampai ini bukan untuk pemberdayaan masyarakat, tetapi hanya untuk kepentingan dan keuntungan segelintir orang yang diduga kuat melibatkan oknum pendamping desa,” katanya.
Lebih lanjut, ia menilai pola pengadaan yang dilakukan terus-menerus tanpa hasil yang jelas berpotensi menyebabkan pemborosan Dana Desa dan dapat menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Kalau setiap tahun hanya pengadaan bibit tetapi tidak ada pengembangan yang jelas, maka hanya menghabiskan Dana Desa secara sia-sia,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Desa Maukuru, Markus Tangkomang, saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan WhatsApp, Kamis (28/5/2026), membenarkan adanya program pengadaan bibit ternak babi di wilayahnya.
Namun, ia membantah tudingan bahwa program tersebut hanya menguntungkan segelintir orang tertentu.
Menurut Markus, pengadaan bibit ternak babi dilakukan berdasarkan kebutuhan masyarakat dan merupakan hasil musyawarah desa.
“Pengadaan ini sesuai kebutuhan masyarakat. Tujuan kami melakukan penganggaran setiap tahun supaya penyerapannya lebih cepat dan masyarakat bisa merasakan manfaat secara bertahap,” ujar Markus.
Ia menjelaskan, penerima bantuan setiap tahun merupakan masyarakat yang sebelumnya belum pernah menerima bantuan ternak babi.
“Tidak ada pendobelan penerima. Yang dibagikan setiap tahun itu masyarakat yang belum pernah menerima sebelumnya,” katanya.
Markus juga menjelaskan bahwa jumlah pengadaan ternak setiap tahun tidak terlalu besar.
“Kita buat pengadaan juga tidak banyak, paling naik sekitar 10 sampai 15 ekor. Jadi perencanaannya dilakukan bertahap karena masyarakat juga banyak,” jelasnya.
Selain itu, ia mengklaim bahwa perkembangan ternak babi yang telah dibagikan kepada masyarakat sejauh ini cukup baik. Bantuan ternak tersebut, kata dia, disalurkan dalam bentuk kelompok, bukan kepada perorangan.
Meski demikian, ketika ditanya mengenai total alokasi anggaran Dana Desa yang digunakan untuk program pengadaan bibit ternak babi tersebut, Markus mengaku tidak mengingat secara pasti nominalnya karena seluruh rincian anggaran tercantum dalam dokumen APBDes.
Sementara itu, Kepala Desa Tanglapui dan Kepala Desa Tanglapui Timur yang berupaya dikonfirmasi wartawan melalui nomor WhatsApp hingga berita ini diterbitkan belum dapat dihubungi.
Pihak penyedia maupun pendamping desa yang disebut dalam informasi tersebut juga belum berhasil memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait dugaan yang disampaikan sumber. ***(joka)
