Kalabahi, wartaalor.com – Aparat Polres Alor Polda NTT akhirnya menangkap seorang pemuda berinisial YB (30), pelaku pencuri kain tenun milik seorang nenek bernama Isa Lolong. Peristiwa ini terjadi tanggal 23 September 2023 lalu dan sempat viral di media sosial Facebook. Pelaku YB ditangkap di rumahnya di Watatuku RT 003 / RW 002, Kelurahan Welai Timur Kecamatan Teluk Mutiara pada Jumat, 6 Oktober 2023.
Berdasarkan Rilis Humas Polres Alor yang diterima Wartawan, pelaku awalnya melancarkan aksinya dengan menawarkan jasa ojek kepada korban saat korban berjalan kaki sambil menjual kain tenun di seputaran Tanjung Sembilan, Kelurahan Binongko. Korban sempat menolak namun karena terus dibujuk akhirnya korban menerima tawaran tersebut.
Saat korban diantar menuju Pasar Kadelang, sesampai di perempatan BRI Cabang Kalabahi pelaku YB menurunkan korban dengan alasan kehabisan bensin dan menyuruh korban untuk menunggu sebentar. Karena merasa curiga, korban pun mengikuti pelaku dengan berjalan kaki namun pelaku tiba-tiba menyalakan sepeda motor dan membawa lari kain tenun milik korban.
Dalam tayangan video yang sempat viral di media sosial Facebook memperlihatkan korban seorang nenek pasrah dan menangis karena kain tenun jualannya di bawa kabur pelaku YB.
Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Unit Pelayanan Kepolisian Polres Alor untuk diproses secara hukum.
Kasus ini awalnya pelaku tidak diketahui secara jelas identitasnya, tetapi semakin benderang setelah Satuan Reskrim Polres Alor melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, Tim Resmob Polres Alor akhirnya menangkap pelaku YB di rumahnya tanpa perlawanan.
Kemudian dilakukan pemeriksaan secara intensif, pelaku mengaku sudah menjual 3 lembar kain tenun. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 6 lembar kain tenun dan dan 3 lembar selendang.
Kepala Kepolisian Resor Alor melalui Perwira Pengendali Sat Reskrim Polres Alor, IPDA Ibrahim Usman membenarkan kejadian tersebut dan mengatakan pelaku sudah ditahan di rutan Mapolres Alor.
Ibrahim mengatakan, adapun total kerugian korban berkisar Rp 4 juta. Pelaku YB di ancam dengan pasal 362 ayat 1 KUHP dan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun dan 4 tahun penjara. ***(joka)