Kalabahi, wartaalor.com – PT. Jasa Raharja Cabang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menyerahkan dana santunan kepada Karolina Bagaisar, ahli waris dari korban meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) di Kabupaten Alor. Penyerahan dilakukan secara simbolis di Ruang Unit Laka Lantas Polres Alor, Kamis, 15 Juni 2023.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang NTT Muhammad Hidayat, S.E melalui Pj. PT Jasa Raharja Wilayah Kabupaten Alor Agus Prasetiyo, S.H bersama Kepala Satlantas Polres Alor Iptu Robby Buu S.H didampingi Kepala Unit Kamsel Satlantas Polres Alor Bripka Syariyat S. Faisal menyerahkan dana santunan sebesar Rp 50 juta melalui mekanisme transfer ke rekening Karolina Bagaisar.
Kronologis musibah Lakalantas tersebut dimana pada tanggal 3 Juni 2023 lalu, korban Lukas Molobila mengendarai sepeda motor di jalan umum Gatot Subroto Kalabahi. Korban bertabrakan dengan pengendara sepeda motor lainnya yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Kepala Jasa Raharja Kabupaten Alor, Agus Prasetiyo usai mendengar informasi tersebut menyampaikan rasa belasungkawa yang mendalam. Ia memohon keluarga untuk tetap kuat dan tabah menghadapi peristiwa ini.
Selanjutnya, Agus Prasetiyo menjelaskan, dana santunan yang diberikan Jasa Raharja bersumber dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) yang dibayarkan bersamaan dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahunnya di Kantor Bersama SAMSAT.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017, Dana Santunan Meninggal Dunia senilai Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) diberikan melalui mekanisme transfer langsung ke rekening ahli waris.
Agus Prasetiyo mengatakan, komitmen dan tanggungjawab Pemerintah melalui Jasa Raharja dalam membantu masyarakat korban Laka Lantas ini terus dilakukan melalui kolaborasi dengan mitra kepolisian dan stakeholder lainnya.
“Semoga dana santunan yang diterima ahli waris ini meringankan beban keluarga duka, terutama untuk memenuhi kehidupan sehari-hari isteri dan anak-anak almarhum yang masih balita,” ujar Prasetiyo.
Agus Prasetiyo juga tak henti-hentinya terus menghimbau dan mendorong masyarakat Kabupaten Alor untuk memenuhi atau melunasi kewajiban Perpajakan Kendaraan Bermotor yang dimilikinya di Kantor Bersama Samsat.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Alor Iptu Robby Buu, S.H menambahkan, atas dasar kerjasama yang telah berjalan baik antara Kepolisian dan Jasa Raharja, sehingga dana santunan dapat diberikan kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Jasa Raharja.
Ia juga mengingatkan agar supaya jangan sampai dikemudian hari dana santunan yang telah diberikan itu menimbulkan persoalan/konflik baru. Karena itu Kasat Lantas berpesan dana tersebut harus dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh ahli waris yang berhak.
Ia juga menghimbau kepada setiap pengendara kendaraan bermotor untuk selalu mematuhi aturan dan tata tertib dalam berlalu lintas. ***(joka)