Kalabahi, wartaalor.com – Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur. Kali ini, korbannya adalah seorang bocah yang masih berumur 4 tahun, sebut saja dia nama Bunga.
Bocah ingusan itu menjadi korban pencabulan oleh seorang terduga pelaku berinisial (NL), Siswa Kelas X salah satu SMA di Kabupaten Alor.
Peristiwa pencabulan itu terjadi di salah satu ruangan kelas Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang berada di Kecamatan Alor Timur Kabupaten Alor, Selasa, 11 April 2023.
Terungkapnya kasus ini ketika korban merasa kesakitan dibagian kemaluannya, kemudian melaporkannya ke ibu kandungnya.
Tak terima dengan kejadian ini, ibu korban kemudian membuat laporan ke Polsek Alor Timur dengan Nomor Polisi Nomor : LP/ B/ 03/IV/2023/SPKT/Polsek Alor Timur/ Polres Alor/ Polda NTT, tanggal 12 April 2023.
Polisi pun kemudian membuat permintaan visum terhadap korban, serta melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kronologis kejadian, berdasarkan Release Humas Polres Alor menyebut, korban mendapat perlakuan pencabulan di sebuah ruangan kelas di sebuah sekolah SMP dengan cara pelaku memasukan jari ke kemaluan korban hingga ada bercak dan cairan yang menempel di celana.
Atas perbuatannya tersebut, terduga pelaku NL kini diamankan di Polsek Alor Timur. Kasus ini pun telah dilimpahkan ke Unit PPA Satuan Reskrim Polres Alor untuk diproses secara hukum. ***(joka)