Kalabahi, wartaalor.com – Oknum ASN berinisial LH akhirnya menghubungi kembali Wartawan untuk menyampaikan klarifikasinya terkait berita media ini edisi tanggal 26 Januari 2023 dengan judul ‘Ngaku Jadi Supplier Komoditi, Oknum ASN di Alor Tipu Pengusaha Surabaya Rp 60 Juta‘. Setelah sebelumnya, beberapa kali Wartawan hubungi tetapi tidak ada respon.
LH, oknum ASN yang bekerja di salah satu kantor di Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur ini mengakui dirinya adalah ASN. Tetapi dia katakan bahwa setiap orang berhak untuk berusaha sampingan guna menunjang kebutuhan hidup sepanjang tidak ada aturan yang melarang.
“Terlepas saya mau beli (komoditi) dari siapa saja atau pengepul yang mana saja. Dan otomatis istilahnya saya menjadi supplier untuk membeli dari beberapa pengepul kemiri,” ujar LH saat hubungi Wartawan via telepon seluler, Jumat (27/1/23).
LH menuturkan, terkait dengan uang down payment (DP) atau pembayaran dimuka sebesar Rp 60 juta rupiah dari pengusaha Surabaya Tri Wantoro, SH, MH yang jadi soal, itu diakibatkan karena ada kenaikan harga komoditi kemiri setelah sudah ada kesepakatan harga sebelumnya.
LH mengisahkan, sebelumnya dirinya sudah bersepakat dengan penjual kemiri dengan harga hanya Rp.29.000/kg untuk 15 ton (1 kontainer), dirinya meminta DP 30% dari total orderan. Sehingga total uang DP yang harus di transfer oleh pengusaha Tri Wantoro sebesar Rp 60 juta rupiah.
Namun setelah uang ditransfer dan saat penjual mulai lakukan pengepulan kemiri, tiba-tiba harga kemiri naik mencapai Rp 34 ribu. Menurut LH, kenaikan harga kemiri secara tiba-tiba sangat di luar dugaan.
“Sehingga saya menunggu sampai harga kembali normal. Namun itu berlangsung cukup lama sampai di awal Januari 2023. Sehingga uang harus dikembalikan dan saya sudah ada pembicaraan kedalam untuk penyelesaiannya,” ujar LH.
Menurut LH, dirinya sudah terlanjur pakai uang sebesar Rp 60 juta, sementara pengusaha Tri Wantoro melalui kuasanya Muhammad Jalaludin Beleng, SH meminta untuk uang DP tersebut ditransfer kembali. Karena itu LH mentransfer kembali uang DP Rp 60 juta kepada Tri Wantoro dengan cicil.
“Dan saya sudah mentransfernya dalam 3 kali transferan (bukti transfer ada) dan sisanya dalam bulan Februari 2023,” katanya.
LH menegaskan bahwa tidak benar sesuai pemberitaan bahwa saya belum pernah mengganti uang DP sampai saat ini. Yang benar adalah saya sudah mentransfer kembali uang DP Rp 60 juta dengan cicil dan sudah sebanyak 3 kali transfer melalui rekening Muhammad Jalaludin Beleng.
“Yang benar adalah saya sudah mentransfernya sebanyak 3 kali dan sisa yang terakhir akan saya selesaikan dalam bulan Februari 2023 dengan mentransfer lebih sebagai bentuk tanggungjawab saya agar buyer tidak merasa dirugikan sama sekali,” jelas LH.
Dia melanjutkan, surat pernyataan pengembalian uang DP yang dipegang Muhammad Jalaludin Beleng, penerima kuasa Tri Wantoro adalah surat yang sebenarnya sudah dibicarakan secara bersama-sama. Bahwa LH dan Beleng bersepakat akan memperpanjang atau memperbaharui surat pernyataan tersebut.
“Kami sudah sepakat akan memperpanjang surat pernyataan tersebut tetapi karena masih sibuk, sehingga surat pernyataan yang lama jadi alat untuk menyerang saya,” tandas LH.
LH mengakui hubungan kerjasamanya dengan pengusaha Tri Wantoro baik-baik saja dan tidak ada masalah. Bahkan dirinya dan Tri Wantoro sudah bersepakat sisa uang DP tidak dikembalikan tetapi itu menjadi modal untuk keduanya lanjutkan kerjasama bisnis kemiri ini.
“Pak Wawan (Tri Wantoro) sudah telepon saya. Kami bicara hampir 2 jam dan kami sudah sepakat sisa DP tidak lagi dikirim kembali. Karena beliau mau datang ke Alor akhir bulan Januari ini untuk kami lanjutkan hubungan kerjasama ini,” katanya. ***(joka)