Hasil Seleksi Anggota PPS di Pantar Barat Digugat, KPU Bilang Silahkan Lapor Kalau Ada Bukti

Ini adalah sesi tes wawancara calon Anggota PPS yang dilakukan 5 orang sekaligus. Padahal seharusnya tes wawancara dilakukan satu orang secara bergilir. SUMBER FOTO: PENGADU

Kalabahi, wartaalor.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur baru saja melaksanakan tahapan seleksi Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu tahun 2024 mendatang. Tahapan ini berlangsung tanggal 18 Desember 2022 hingga 20 Januari 2023 lalu.

KPU kemudian menetapkan peserta yang lulus seleksi dari 18 kecamatan melalui Surat Keputusan Nomor: 41/PP.04.1-Pu/5305/2023 tanggal 23 Januari 2023. Para Anggota PPS terpilih juga sudah dilantik dan diambil sumpah/janji serta menandatangani Pakta Integritas di Aula Pola Tribuana Kalabahi, Selasa, (24/1/23).

Bacaan Lainnya

Dengan demikian, kerja keras KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu untuk tahapan seleksi Anggota PPS di Kabupaten Alor telah selesai. Namun tiba-tiba muncul protes dari sejumlah pihak yang berkeberatan atas keputusan KPU tersebut.

Sebagaimana terjadi di Kecamatan Pantar Barat, perwakilan beberapa desa seperti Desa Piringsina, Baraler, Blangmerang, Illu dan Baranusa mengadu keputusan KPU ke Panwaslu setempat. Sementara di Kalabahi, aktivis mahasiswa PMKRI juga protes keras melalui aksi demo di kantor KPU Alor, Jumat, (27/1/23).

Untuk di Kecamatan Pantar Barat, beberapa desa yang menolak keputusan KPU itu karena mereka menilai seleksi Anggota PPS tidak transparan.

Berikut ini bunyi surat pengaduan:

Dengan hormat,
Sehubungan dengan datangnya surat ini, kami ingin menyampaikan klaim atau pengaduan atas terjadinya dugaan kejanggalan dalam perekrutan dan penetapan kelulusan Anggota PPS Kecamatan Pantar Barat.

Dengan ini mengajukan keberatan atas hal – hal yang berkaitan dengan perihal surat diatas dengan pernyataan dan data-data pendukung sebagai berikut:

1. Diduga tidak adanya transparansi nilai (angka) dalam penetapan hasil kelulusan tes tertulis calon anggota PPS dari KPU Kabupaten Alor dengan nomor Surat Keputusan : 32/PP.04.1-Pu/5305/2023. Tentang Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se-Kabupaten Alor untuk Pemilihan Umum 2024. Tetanggal 16 Januari 2023.

2. Pelaksanaan Tes Wawancara pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2023 Pukul 09.00 di Sekretariat PPK Kecamatan Pantar Barat, calon anggota PPS Kecamatan Pantar Barat perdesa pada awal tes dengan jumlah calon anggota PPS yang diwawancarai 1 (satu) orang bergiliran. Dan pada akhir – akhir Tes Wawancara 3 (tiga) desa serentak (5) lima orang sekaligus diwawancara. Hal ini menimbulkan asumsi bahwa untuk apa
diadakannya Tes Wawancara jika hanya sebuah formalitas belaka tanpa menjunjung tinggi profesionalitas perekrutan.

3. Hasil Tes Wawancara dengan 3 (pertanyaan) yang sama untuk 5 (lima) orang dengan jawaban yang serupa tetapi dalam penentuan akhir penetapannya berbeda jauh. Dengan pertimbangan bahwa “Pihak KPU Kabupaten Alor sudah punya penilaian tersendiri” tanpa menggunakan format penilaian yang dapat dipertanggungjawabkan. Lantas dimanakah letak kesalahannya sehingga 1 (satu) dari 4 (empat) peserta yang
mempunyai jawaban yang sama tetapi memiliki hasil yang berbeda (illogical).

4. Pada hasil akhir tahap perekrutan calon anggota PPS dengan nomor Surat Keputusan : 41/PP.04.1-Pu/5305/2023. Tentang Hasil Seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum 2024 pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Alor. Tetanggal 23 Januari 2023 tidak adanya transparansi nilai (angka) akhir kelulusan dari akumulasi Tes Tertulis dan Tes Wawancara.

5. KPU Alor diduga tidak memperhatikan UU Republik Indonesia Nomor: 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berkaitan dengan keterwakilan 30 persen dalam komposisi keanggotaan PPS.

6. Diduga ada indikasi nepotisme dalam penentuan hasil akhir penetapan kelulusan Anggota PPS di Kecamatan Pantar Barat dengan pernyataan dan kenyataan yang berseberangan serta informasi dan saksi yang dapat dipercaya.

Surat pengaduan ini ditandatangani oleh Pahlawan Thalib, Burhanuddin Bay dan kawan-kawan lainnya.

Sementara itu, Anggota Komisioner KPU Alor, Cendana Pong, SH dalam keterangannya saat terima masa aksi demonstrasi PMKRI mengatakan, tahapan seleksi Anggota PPS di Kabupaten Alor telah selesai.

Menurut Cendana Pong, KPU dalam melaksanakan tugas tersebut yakni pembentukan Anggota PPS berpedoman pada aturan yang berlaku. Sehingga apabila ada pihak yang berkeberatan atas hasil kerja KPU silahkan membuat laporan pengaduan disertai bukti agar dapat diproses perbaikan sesuai ketentuan. ***(joka)

Pos terkait