Terkait Pengadaan Ternak Babi di Margeta Pendamping Desa Lapor Camat 124 Ekor, Ketua BPD Pertanyakan Sumber Anggaran dari Mana

Ananias Litbagai

KALABAHI, WARTAALOR.COM – Program pengadaan bibit ternak babi melalui Dana Desa di Desa Margeta, Kecamatan Abad Selatan, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali menyisakan tanda tanya. Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Margeta mempertanyakan dasar penganggaran serta transparansi pelaksanaan program setelah muncul laporan bahwa sebanyak 124 ekor babi telah didistribusikan kepada masyarakat penerima manfaat.

Persoalan tersebut berawal dari program pengadaan bibit ternak babi pada Tahun Anggaran 2024 yang menggunakan sumber Dana Desa Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun 2023. Berdasarkan informasi yang dihimpun, program tersebut direncanakan sebanyak 100 ekor babi dan diduga dilaksanakan melalui seorang supplier bernama Buce.

Namun, dalam pelaksanaannya, jumlah ternak yang diterima masyarakat diduga tidak sesuai dengan rencana. Ketua BPD Desa Margeta, Ananias Litbagai, menyebut bahwa dari rencana pengadaan 100 ekor, realisasi yang diketahui hanya sekitar 64 ekor, sehingga terdapat selisih sekitar 36 ekor yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.

Bacaan Lainnya

Kepada wartawan di Dusun II Desa Margeta, Senin (3/8/2026), Ananias menjelaskan bahwa berdasarkan pengetahuannya, program pengadaan ternak babi hanya dialokasikan melalui SILPA Tahun 2023 yang direalisasikan pada Tahun Anggaran 2024. Sementara itu, menurutnya, pada Tahun Anggaran 2025 tidak terdapat program pengadaan ternak babi yang dibahas maupun disepakati melalui musyawarah desa.

“Jadi saya heran karena tahun 2025 itu, setahu saya sebagai Ketua BPD, tidak ada lagi program pengadaan babi. Kalau memang ada pengadaan lagi, sumber anggarannya dari mana? Karena tidak pernah ada musyawarah mengenai pengadaan ternak babi tersebut,” kata Ananias.

Ia mengaku sempat mengira bahwa distribusi ternak babi yang dilakukan pada tahun 2025 merupakan sisa pengadaan tahun sebelumnya. Namun, dalam rapat evaluasi bersama Camat Abad Selatan, Swingli Loban, di Kantor Desa Margeta, dirinya mendengar laporan Pendamping Desa Benny Malaikosa yang menyebutkan bahwa realisasi pengadaan ternak babi untuk Desa Margeta telah mencapai 100 persen dengan jumlah sebanyak 124 ekor dan seluruhnya telah diterima masyarakat penerima manfaat.

Menurut Ananias, laporan tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru karena jumlah ternak yang dilaporkan berbeda dengan program yang diketahuinya.

“Dalam rapat itu Pendamping Desa Benny Malaikosa melaporkan kepada camat bahwa pengadaan ternak babi untuk Desa Margeta sudah selesai 100 persen sebanyak 124 ekor. Tidak ada sisa yang mereka bawa kembali ke Kalabahi. Saya heran, 124 ekor itu pengadaan untuk tahun anggaran berapa saja dan sumber dananya dari mana. Hal itu tidak pernah dijelaskan kepada BPD,” ujarnya.

Selain mempertanyakan jumlah ternak dan sumber pendanaannya, Ananias juga menyoroti minimnya transparansi Pemerintah Desa Margeta terhadap BPD. Ia mengaku selama menjabat sebagai Ketua BPD tidak pernah menerima dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) maupun laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa, meskipun telah beberapa kali meminta dokumen tersebut.

Padahal, menurutnya, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, BPD memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk pengawasan terhadap pelaksanaan APBDes.

“Selama ini kami tidak pernah diberikan dokumen APBDes maupun laporan pertanggungjawaban. Padahal BPD adalah mitra pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan. Karena tidak ada dokumen itu, kami tidak mengetahui secara pasti program-program yang dijalankan maupun penggunaan anggarannya,” katanya.

Ia juga menilai koordinasi antara Pemerintah Desa dan BPD selama ini belum berjalan sebagaimana mestinya. Menurutnya, pengelolaan berbagai program desa lebih banyak ditangani oleh aparatur tertentu bersama pendamping desa tanpa melibatkan BPD secara optimal.

Sementara itu, wartawan telah berupaya meminta klarifikasi kepada Kepala Desa Margeta, Yahuda Litbagai, terkait berbagai pertanyaan yang muncul mengenai program pengadaan ternak babi tersebut. Namun hingga berita ini disusun, yang bersangkutan belum dapat ditemui karena sedang dalam kondisi sakit.

Sehubungan dengan adanya perbedaan data dan informasi mengenai jumlah ternak, sumber anggaran, serta mekanisme pelaksanaan program, berbagai pihak berharap Aparat Penegak Hukum (APH) maupun Inspektorat Daerah Kabupaten Alor melakukan penelusuran lebih lanjut. Pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terkait dalam pengelolaan Dana Desa dinilai penting guna memastikan apakah pelaksanaan program telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Langkah tersebut juga diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai sumber pendanaan pengadaan 124 ekor ternak babi yang dilaporkan telah didistribusikan kepada masyarakat serta menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat. (*)

Pos terkait