Ngaku Jadi Supplier Komoditi, Oknum ASN di Alor Tipu Pengusaha Surabaya Rp 60 Juta

Muhammad Jalaludin Beleng, SH selaku penerima Surat Kuasa dari Pengusaha Surabaya Tri Wantoro, SH, MH untuk melakukan penagihan kembali uang DP Rp 60 juta rupiah dari oknum ASN LH

Kalabahi, wartaalor.com – Oknum ASN di Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur berinisial LH (36), diduga tipu seorang pengusaha asal Surabaya hingga korban mengalami kerugian uang tunai sebesar Rp 60 juta rupiah. Korban adalah Tri Wantoro, SH, MH seorang pengusaha asal Surabaya.

Kasus ini bermula dari bulan November 2022 lalu. Ketika itu LH oknum ASN ini mengaku kepada pengusaha Tri Wantoro kalau dirinya adalah seorang supplier hasil komoditi kemiri di Kalabahi. Bahkan LH juga mengaku memiliki gudang kemiri di Kalabahi. Keduanya pertama kali saling kenal di media sosial Facebook dan sejak saat itu jalinan kerjasama bisnis kemiri mulai dilakukan.

Bacaan Lainnya

Oknum pegawai ini kemudian meminta pengusaha Tri Wantoro uang down payment (DP) atau pembayaran dimuka sebesar Rp 60 juta rupiah untuk membeli 15 ton kemiri bulat. Selanjutnya, LH menjanjikan akan mengirim 15 ton kemiri ke Surabaya melalui Pelabuhan Tanjung Perak paling lambat 2 minggu setelah pengumpulan.

Akan tetapi setelah uang DP Rp 60 juta ditransfer ke rekening LH, 15 ton kemiri tak kunjung dikirim ke Surabaya hingga saat ini. Saat itu pula LH yang dihubungi mulai banyak alasan, sehingga pengusaha Tri Wantoro memberikan surat kuasa kepada Muhammad Jalaludin Beleng, SH, warga Alor guna melakukan penagihan kembali uang DP Rp 60 juta tersebut.

“Ibu LH bilang dua minggu langsung kirim 15 ton kemiri tapi tidak kirim sampai sekarang. Setiap kali dihubungi dia mulai banyak alasan. Padahal dia sudah terima uang DP Rp 60 juta. Uang itu transfer tiga kali ke dia punya nomor rekening,” ujar Muhammad Beleng kepada Wartawan di Kalabahi, Rabu, (25/1/23).

Menurut Beleng, LH juga sudah membuat surat pernyataan pengembalian uang DP kemiri Rp 60 juta tanggal 4 Januari 2023. Namun sudah lewat tanggal uang Rp 60 juta belum juga dikembalikan.

“Ibu LH bilang dia punya gudang kemiri, dan dia kirim bukti video ke Pak Tri. Dan itu yang meyakinkan Pak Tri kalau LH memang supplier kemiri. Dia juga kirim identitas diri seperti KTP dan kartu NPWP. Makanya beliau transfer uang DP. Padahal ternyata LH ini pigi video Om Borju di Petleng punya gudang kemiri baru kirim. Saya sudah cek dan benar itu Om Borju punya gudang kemiri,” jelas Beleng.

Beleng sudah berkoordinasi dengan bagian Propam Polres Alor guna diambil langkah hukum nanti.

“Dalam waktu dekat kami akan buat laporan Polisi. Logikanya kalau memang kemiri yang dijanjikan tidak dikirim berarti uang Rp 60 juta itu masih ada kan. Tapi uang juga sudah tidak ada, mungkin dia sudah pakai habis,” ungkap Beleng.

Beleng mengaku jika LH tidak punya itikad untuk mengembalikan uang Rp 60 juta, maka dirinya segera membuat laporan Polisi untuk kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku.

Berkaitan dengan berita ini, Wartawan sudah berulangkali mengkonfirmasi LH namun yang bersangkutan belum balas. Nomor telepon yang dihubungi juga tidak diangkat. Wartawan juga mengkonfirmasi melalui pesan WhatsApp tetapi LH belum merespon hingga berita ini naik tayang. ***(joka)

Pos terkait