Demo di Kejari Alor, AMPPKA Laporkan Dugaan Kwitansi Palsu Uang Reses Ketua DPRD

Koordinator Aksi AMPPKA, Andreas Gomang melakukan orasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Alor. Ia menyerahkan kepada Jaksa bukti dugaan kwitansi palsu uang reses Enny Anggrek untuk diambil langkah hukum. FOTO: JONI KANAIRMAIH

Kalabahi, wartaalor.com – Aliansi Masyarakat Peduli Pembangunan Kabupaten Alor (AMPPKA) telah menyerahkan kepada Jaksa bukti dugaan pemalsuan kwitansi uang konsumsi kegiatan reses Ketua DPRD Kabupaten Alor, Enny Anggrek, SH di Desa Kopidil Kecamatan Kabola tahun lalu. Bukti tersebut diserahkan usai menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Alor, (12/1/23) pagi.

Setab Tata Usaha Kejari Alor, Rosyid Pujilaksana yang menerima aduan tersebut mengatakan, pihaknya akan melanjutkan berkas aduan ke pimpinnya kemudian dipelajari dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Penanggungjawab AMPPKA, Andreas Gomang, S.Sos, M.S,i saat orasi di depan kantor Kejari Alor menegaskan Enny Anggrek, Ketua DPRD Alor Non Aktif berdasarkan putusan Badan Kehormatan DPRD diduga memalsukan kwitansi uang reses senilai Rp 5. 325.000 rupiah.

Perbuatan Enny Anggrek tersebut, menurut Andreas Gomang telah memenuhi unsur pidana. Karena itu, dirinya meminta kepada aparat penegak hukum (APH), baik kepolisian maupun kejaksaan untuk segera mengambil langkah hukum terhadap Ketua DPC PDI-P Kabupaten Alor itu.

Andreas Gomang mengatakan, tahun lalu Enny Anggrek melakukan kegiatan reses di Desa Kopidil tepatnya di RT 08. Dan saat itu Enny menyerahkan uang senilai Rp 450 ribu kepada Ketua RT Agustinus Padabain untuk belanja konsumsi kegiatan dimaksud.

Setelah urusan reses selesai, lanjut Andreas Gomang, beberapa lama kemudian Kepala Desa Kopidil disuruh tanda tangan kwitansi yang sudah tertera nilai uangnya naik menjadi Rp 5. 325.000 rupiah. Kepala Desa disuruh tanda tangan kwitansi sebagai laporan pertanggungjawaban keuangan.

Ketua RT Agustinus Padabain yang mengetahui hal itu kemudian melaporkan ke polisi, dan kasus ini sedang dalam penanganan penyidik Polres Alor.

“Perbuatan Enny Anggrek ini sudah memenuhi unsur pidana. Masa dia kasih orang uang Rp 450 ribu, tapi dia buat kwitansi Rp 5. 325.000 rupiah. Ini sudah masuk dugaan penipuan dan pemalsuan kwitansi. Jadi saya minta polisi dan jaksa segera usut tuntas kasus ini,” tegas Andreas Gomang.

Andreas Gomang juga mengecam keras pernyataan Enny Anggrek yang menyebut pemerintah daerah korupsi dana APBD senilai Rp 100 Miliar dari pos belanja pegawai.

“Bapa mama semua, era sekarang semua serba transparansi. Tidak semudah orang bisa korupsi. Tapi Enny Anggrek bisa omong pemerintah daerah korupsi tanpa bukti. Ada omong pemerintah tapi dia yang ada buat kwitansi palsu. Kalau orang korupsi Rp 100 Miliar dari pos belanja pegawai, berarti ini pegawai dong tidak terima gaji, kan begitu,” tandas Andreas Gomang.

Sementara di depan Kantor DPRD Alor, lanjut Andreas Gomang dalam orasinya, juga meminta kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur, Victor Bungtilu Laiskodat untuk segera mengeluarkan Surat Keputusan pemberhentian Enny Anggrek dari jabatan Ketua DPRD Alor. Sehingga dengan keputusan itu dapat segera dilakukan proses pengisian Jabatan Ketua DPRD yang sedang kosong.

Andreas Gomang juga meminta kepada penyidik Polres Alor agar sebaiknya setiap laporan Enny Anggrek yang masuk ke polisi tidak ditindaklanjuti. Sebab itu hanyalah membuang-buang waktu.

“Kalau bisa bapa polisi dong juga tidak usah tindak lanjut dia (Enny Anggrek) punya laporan dong itu. Memang itu hak dia untuk melapor tapi tidak ada bukti nanti bapa polisi dong buang-buang waktu saja,” ungkapnya.

Sebelumnya, dalam berita media ini Ketua DPRD Kabupaten Alor Enny Anggrek membantah dugaan kwitansi palsu uang reses yang sudah dilaporkan ke polisi. Enny menanggapi pertanyaan Lomboan Djahamou, SH ketika melakukan aksi demonstrasi dan mengangkat masalah dugaan kwitansi palsu itu.

Menurut Enny, dirinya tidak tahu soal adanya kwitansi uang konsumsi kegiatan reses senilai Rp 5. 325.000 rupiah yang katanya palsu sehingga dipersoalkan oleh Lomboan Djahamou dan Ketua RT 08 Desa Kopidil Agustinus Padabain. Sebab biasanya yang mengurus keuangan reses adalah staf Sekretariat DPRD dan bukan dirinya.

“Saya tidak tahu ada kwitansi uang reses Rp 5. 325.000 itu. Itu mungkin staf yang antar kasih kepala desa tanda tangan. Karena yang mengurus dokumen reses ya itu tugas staf, bukan saya. Kalau saya, biasanya pigi reses itu kalau habis reses dan ada uang lebih saya kasih ke masyarakat yang lagi kesulitan, sehingga mereka membutuhkan uang itu saya kasih,” jelas Enny Anggrek kepada Wartawan di Kalabahi, (16/11/22) malam. ***(joka)

Pos terkait