Satu Bulan Lebih Tinggalkan Tugas, Anggota Polres Alor Ini Dipecat Tidak dengan Hormat

Oknum Anggota Polisi yang tidak menjalankan tugas lebih dari 30 hari kerja tidak hadiri upacara tersebut. Sehingga pemecatan dilakukan dengan menyerahkan foto kepada Anggota Propam Polres Alor. DOK POLRES ALOR

Kalabahi, wartaalor.com – Oknum Anggota Polisi di Polres Alor Nusa Tenggara Timur, Bripka Muhammad Agus Ramdani NRP 79080985 resmi dipecat. Upacara pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) berlangsung di Mako Polres Alor, Kamis, (12/1/23) pagi.

Kapolres Alor AKBP Ari Satmoko, SIK, MM yang memimpin pelaksanaan upacara PTDH oknum Anggota Polisi tersebut.

Bacaan Lainnya

Sementara berdasarkan rilis resmi dari Humas Polres Alor yang diterima Wartawan menyebut, Bripka Muhammad Agus Ramdani dipecat lantaran tidak menjalankan tugas selama lebih dari 30 hari kerja berturut-turut atau lebih dari satu bulan.

Ia dilaporkan ke Propam Polres Alor dengan Laporan Polisi Nomor 14/XII/2019/Propam tanggal 11 Desember 2019 lalu. Kemudian dilakukan proses penyelidikan ternyata ditemukan bahwa benar yang bersangkutan tidak menjalankan tugas lebih dari 30 hari kerja.

“Perkara meninggalkan tugas secara tidak sah selama lebih dari 30 hari kerja secara berturut – turut dengan nomor LP 14 / XII / 2019 / Propam, 11 Desember 2019. Yang bersangkutan sudah meninggalkan tugas dari tanggal 13 Januari 2020,” demikian rilis Humas Polres Alor.

Dalam kasus ini, Polisi juga sudah melakukan pencarian dengan pemanggilan terhadap Bripka Muhammad Agus Ramdani sebanyak 3 kali, namun tidak diindahkan oleh yang bersangkutan. Sehingga pada tanggal 1 April 2020 Polres Alor mengeluarkan surat daftar pencarian orang (DPO).

“Upaya pencarian dengan melakukan pemanggilan sebanyak 3 kali namun tidak datang dan DPO tertanggal 1 April 2020. Sehingga dilakukan pemberhentian gaji tanggal 14 Februari 2020 sesuai Kep /04/II / 2020 / Polres Alor, 14 Februari 2020,” rilis Humas Polres Alor.

Bripka Muhammad Agus Ramdani dipecat karena terbukti tidak menjalankan tugas sebagaimana diatur dalam pasal 14 Ayat 1 huruf A Peraturan Pemerintah No 1 tahun 2003. ***(joka)

Pos terkait