Kalabahi, wartaalor.com – Sebanyak 100 orang narapidana beragama Nasrani di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur, mendapatkan Remisi Khusus Natal Tahun 2022, Minggu, (25/12/22).
Penyerahan Remisi Khusus Natal 2022 dilaksanakan secara virtual oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone dan berpusat di Lapas Perempuan Kelas IIB Kupang.
Seluruh narapidana beragama nasrani mendapatkan Remisi Khusus Natal berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-1915,1916.PK.05.04 Tahun 2022.
Pada Lapas Kelas IIB Kalabahi, Surat Keputusan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi, Yusup Gunawan yang saat itu didampingi oleh Kasubbag Tata Usaha, Putu Perdana, Kasi Binadikgiatja, Yonatan Bani dan Kasubsi Regbimkemas, Henok P. Mabilehi.
“Dari 100 orang narapidana beragama nasrani yang mendapatkan Remisi Khusus Natal tahun ini, sebanyak 34 orang mendapatkan remisi 15 hari, 49 orang mendapatkan remisi 1 bulan, 13 orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari, dan 4 orang mendapatkan remisi 2 bulan. Mereka semua mendapatkan Remisi Khusus I (RK I), sehingga tidak ada yang langsung bebas.” tutur Yusup saat menyampaikan sambutan.
Dalam sambutannya, Yusup membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Yassona H. Laoly.
Menkumham, Yassona H. Laoly menyampaikan bahwa perayaan natal selalu membawa sukacita dan damai sejahtera bagi hidup umat Kristiani, karena Yesus datang untuk membebaskan manusia dari belenggu dosa, sehingga sudah menjadi kewajiban manusia sebagai umat-Nya untuk selalu mensyukuri momen perayaan natal. Rasa syukur menjadi milik segenap lapisan masyarakat pada umumnya dan Warga Binaan Pemasyarakatan pada khususnya.
“Pada perayaan natal ini, saya mengajak warga binaan umat Kristiani untuk tidak hanya mementingkan diri sendiri dan dapat menempatkan Yesus menjadi yang pertama dalam segala hal, sehingga dapat merasakan sukacita dalam berbagai aspek kehidupan. Sehingga walaupun saudara merayakan natal di Lapas/Rutan/LPKA dan belum bisa berjumpa dengan keluarga, saudara tetap merasakan kehangatan natal melalui Kasih Kristus yang abadi dalam hati kita. Setiap perayaan natal menjadi momen mengingat kehadiran dan kasih Tuhan. Untuk itu, seluruh warga binaan umat Kristiani agar tidak hilang harapan penyertaan Tuhan yang Maha Pengasih dalam menghadapi masa-masa sulit selama menjalani pidana hilang kemerdekaan,” ujar Yassona.
Pemberian remisi kepada warga binaan adalah salah satu indikator pelaksanaan pembinaan di dalam Lapas/Rutan/LPKA yang juga merupakan salah satu unsur pemenuhan hak bagi warga binaan yang dilindungi dan ditetapkan oleh Undang-Undang. Remisi ini diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif; berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Lebih lanjut, Yassona menyampaikan bahwa remisi yang diperoleh warga binaan merupakan salah satu perwujudan dari pembaharuan asas dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang didasarkan pada asas pengayoman, non diskriminasi, kemanusiaan, gotong royong, kemandirian, proporsionalitas, kehilangan kemerdekaan sebagai satu-satunya penderitaan, serta profesionalitas.
“Saya berpesan kepada seluruh jajaran Pemasyarakatan agar menjadikan momen perayaan Hari Natal Tahun 2022 untuk lebih meningkatkan kinerja, mempercepat pelayanan, dan mengubah pola kinerja mengikuti perkembangan isu-isu saat ini, serta menghindari perbuatan yang dapat merusak nama baik institusi Pemasyarakatan dan Kementerian Hukum dan HAM pada umumnya,” pesan Yassona.
Selanjutnya, Yassona menyampaikan selamat kepada seluruh narapidana dan anak binaan yang mendapatkan remisi serta meminta kepada narapidana yang bebas agar berjanji pada diri sendiri untuk tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum dan kembali kepada keluarga dengan menjadi anggota masyarakat yang baik dan taat hukum.
“Akhirnya, saya mengucapkan selamat natal 2022 dan selamat menyambut tahun baru 2023. Semoga Tuhan senantiasa memberkati kita semua,” pungkasnya.
Setelah itu, Kalapas Kalabahi, Yusup Gunawan berpesan kepada seluruh narapidana beragama nasrani agar dapat mengikuti semua bentuk pembinaan yang ada dalam Lapas dan tidak melakukan pelanggaran tata tertib serta menunjukkan karakter yang baik, sehingga menjadi bahan penilaian ke depannya untuk mendapatkan remisi selanjutnya.
Tidak hanya itu, Yusup juga mengharapkan agar narapidana yang mendapatkan remisi dapat menjaganya dengan baik, karena menurutnya kalau tidak dijaga dengan baik dan melakukan pelanggaran, maka remisi yang diberikan bisa dicabut atau bahkan ke depannya tidak mendapatkan remisi sebagai bentuk sanksi yang diberikan.
Diakhir kegiatan, Yusup memberikan bingkisan natal kepada Pdt. Maacha I. M. Laure selaku pendeta definitif yang melayani di Lapas Kelas IIB Kalabahi. ***(joka)