WAKAPSIR, WARTAALOR.com – Kasus pembunuhan bayi di Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali terjadi. Kali ini seorang perempuan muda di Desa Wakapsir Kecamatan Abad Selatan diduga tega membunuh bayinya usai melahirkan. Diduga anak tak berdosa yang dilahirkan itu adalah hasil hubungan gelap.
Kronologis kejadian, pada Minggu, 14 Agustus 2022. Awalnya sekitar pukul 19.00 WITA, perempuan muda berinisial SK (23 tahun) sementara tidur di kamar depan rumahnya di Sifala RT 02/RW 01 Desa Wakapsir. Saat sedang tidur, dia merasa sakit perut. Kemudian pada 15 Agustus sekitar pukul 03.58 WITA, SK yang juga terlapor ini merasa hendak buang air besar.
Dia kemudian bangun dan berjalan menuju toilet yang berada di belakang rumahnya. Sampai di toilet, terlapor melihat tidak ada air sehingga dia kembali berjalan menuju ke belakang kandang babi untuk buang air besar.
“Disitu, terlapor mengangkat kain yang Ia pakai sembari menurunkan celana dalamnya hingga sebatas betis kaki, kemudian terlapor duduk seperti hendak buang air besar. Namun saat hendak buang air besar ternyata yang keluar adalah anak bayi,” demikian rilis Humas Polres Alor yang diterima Wartawan, Sabtu, 20 Agustus 2022 pagi.
Selanjutnya, terlapor menggendong bayi tersebut kearah depan dada dengan tangan kiri, sedangkan tangan kanannya memegang bagian pantat. Terlapor juga melihat ada ari-ari tergantung pada bayi yang Ia dilahirkan dalam keadaan hidup itu.
“Dan saat itu bayi masih dalam keadaan hidup dengan menggerak-gerakkan kaki dan tangan serta menangis, namun suaranya tidak terlalu keras. Melihat hal itu terlapor panik dan takut ketahuan jika telah melahirkan anak,” rilis Humas Polres Alor.
Karena panik, terlapor diduga memegang leher bayi dengan kedua tangannya kemudian mencekik leher bayi kurang lebih 1 menit lamanya hingga bayi tidak bergerak lagi. Setelah melihat bayi tersebut sudah dalam keadaan meninggal dunia, terlapor membungkus mayat bayi beserta ari-arinya dengan kain yang sebelumnya Ia pakai ikat perut.
Setelah itu, terlapor menaikan celana dalamnya dan tangan kiri sedang menggendong jasad bayi, tangan kanan memegang besi gali yang Ia ambil dirumahnya. Diam-diam terlapor lalu menggali lubang di samping rumahnya dan mengubur mayat bayi tersebut. Terlapor juga mengambil batu berukuran kepala orang dewasa lalu taruh di atas makam sosok bayi tak berdosa itu.
Selanjutnya, pada Selasa, 16 Agustus sekitar pukul 19.30 WITA tetangga terlapor bernama OM (57 tahun) yang juga pelapor baru pulang dari lapangan. Dan saat di rumah, pelapor diberitahukan oleh anak laki-lakinya bernama SM dengan kata-kata “Bapak ini kita duduk dalam rumah sudah tidak bisa lagi, karena dari tadi kami ada cium bau busuk”.
Saat itu pelapor juga merasa bahwa memang ada aroma bau busuk dari belakang rumahnya. Sehingga Ia mengambil senter lalu keluar melalui pintu belakang rumah dan berdiri sambil mengarahkan cahaya senter kearah bagian belakang rumah.
Pelapor lalu mengarahkan cahaya senter ke arah rumah OK (ayah terlapor) di bagian sebelah kiri. Saat itulah pelapor terkejut melihat ada seekor anjing sedang menggigit mayat bayi. Ia kemudian mengusir anjing tersebut dan melaporkan peristiwa penemuan mayat bayi ke Linmas setempat. Namun saat itu Linmas tidak berada di tempat sehingga Ia mencari Kapospol Abad Selatan AIPTU Abraham Legimakani dan melaporkan peristiwa itu.
Usai melaporkan, Kapospol dan Danposramil langsung bergerak cepat menuju tempat kejadian perkara (TKP). Mereka juga memberitahukan kepada petugas medis Pustu Wakapsir sehingga mayat bayi tersebut dilakukan tindakan medis dan selanjutnya dikubur kembali.
Saat ini polisi sedang mendalami kasus tersebut dengan mengambil keterangan pihak terkait serta mengumpulkan barang bukti. Terlapor SK sebelumnya diduga melakukan hubungan badan dengan seorang laki-laki bernama panggilan Son. Dari hasil hubungan itu terlapor hamil sejak bulan Desember 2021 dan melahirkan di bulan Agustus 2022 hingga terjadi pembunuhan bayi.
Terlapor disangkakan pasal 80 ayat 3 Jo pasal 76 C UU No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau pasal 341 KUHP dengan ancaman pidana kurungan maksimal 15 tahun penjara atau pidana kurungan minimal 7 tahun penjara. ***(tim, joka)