KALABAHI, WARTAALOR.com – Kamis, sekitar pukul 20.30 WITA, Satuan Reskrim Polres Alor berhasil menangkap 3 pelaku penjual Kupon Putih (KP) atau biasanya disebut togel secara online di 3 tempat berbeda, yaitu di Pasar Lipa dan Batutenata Kelurahan Nusa Kenari dan Jembatan Hitam Kelurahan Kalabahi Timur Kecamatan Teluk Mutiara Kabupaten Alor Nusa Tenggara Timur (NTT).
Saat digerebek, para penjual KP masing-masing inisial AT (37), MBW (31) dan ART (32) ini tidak bisa berkutik dan mengakui perbuatannya. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan 4 buah handphone, uang hasil penjualan KP dan saldo di aplikasi judi online.
Salah satu pelaku mengatakan, dirinya sudah 5 bulan menjalankan bisnis online haram itu. Bahkan dia mendapatkan omset jutaan rupiah perhari.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang merasa geram akibat maraknya perjudian yang terjadi di Kabupaten Alor. Sehingga atas informasi tersebut Kasat Reskrim Polres Alor Iptu Yames Jems Mbau ,S.sos. memerintahkan anggotanya untuk menindaklanjuti.
Setelah digerebek, ketiga pelaku dibawa ke Mapolres Alor untuk mempertangungjawabkan perbuatannya. Ketiga pelaku disangkakan dengan pasal 303 KUHP dengan acaman hukuman 10 tahun penjara. ***(tim)