Polres Alor Pererat Sinergitas APH dan BPN Dalam Tangani Masalah Pertanahan

KALABAHI, WARTAALOR.com – Maraknya perkara sengketa tanah di Kabupaten Alor  Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang begitu tinggi dapat berpotensi terjadinya peningkatan gangguan Kamtibmas. Sehingga guna mengantisipasi hal tersebut, Kapolres Alor AKBP Agustinus Christmas, S.I.K. mengelar diskusi Optimalisasi Sinergitas Criminal Justice System (CJS) bersama pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Alor. Diskusi berlangsung di Aula Bharadaksa Polres Alor, Selasa, 4/1/22.

Diskusi yang dihadiri pihak Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Alor ini membahas permasalahan penanganan perkara tindak pidana umum yang obyeknya berupa tanah maupun sengketa tanah yang acap kali terjadi di tengah masyarakat. Selain itu, juga membahas indikasi apa saja dalam praktek mafia tanah yang dimungkinkan dapat membuat runyam saat perkara sengketa tanah tersebut diproses akibat adanya pengaburan informasi yang dilakukan oleh oknum mafia tanah. Sehingga  menyebabkan human eror saat penetapan keputusan yang dilakukan petugas di lapangan.

Bacaan Lainnya

Untuk itu, dalam diskusi tersebut semakin jelas disampaikan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dan BPN terkait permasalahan yang dialami saat penanganan perkara sengketa tanah serta kendala – kendala yang dihadapi dalam penanganan perkara sengketa tanah.

Kapolres Alor AKBP Agustinus Christmas, S.I.K maupun Ketua PN Kalabahi, Dodi Rahmanto mengatakan diskusi yang digelar itu menghasilkan beberapa hal seperti penanganan perkara tindak pidana umum yang obyeknya berupa tanah harus lebih berhati-hati dalam penanganannya. Dimana status hukum kepemilikan tanah  berdasarkan alas hak yang dimiliki harus jelas, kuat dan sah, menurut kententuan undang – undang.

“Dan jika ada pihak yang melanggarnya, misalnya berupa penyerobotan tanah, maka kasus tersebut dapat dipidanakan. Namun sebaliknya jika sekiranya kasus yang obyeknya berupa tanah yang belum jelas status hukum kepemilikan, sehingga menjadi obyek sengketa perdata maka kasus tersebut berada dalam ranah perdata dan merupakan perkara perdata murni sehingga harus terlebih dahulu di selesaikan perkara perdatanya sesuai surat edaran Jampidum Kejagung RI Nomor b-230, tanggal 22 Januari 2013,” ujarnya.

Selanjutnya dalam penanganan perkara, ada koridor atau asas-asas yang mengatur yakni hukum publik, harus dijalankan terlebih dahulu ketimbang hukum privat namun ada pengecualian dibeberapa kasus seperti perkara pidana umum dengan obyek berupa tanah yang belum jelas status kepemilikannya yang menjadi obyek sengketa perdata. Dengan kata lain mengutamakan hukum privat ketimbang hukum publik (Prejudiciel geschill).

Selain itu, pengananan perkara pidana sementara ditangguhkan dan sewaktu-waktu bisa di proses kembali (tidak behenti total) sambil menunggu hasil penyelesaian perkara perdatannya dan kesimpulan terakhir dalam diskusi tersebut menyampaikan bahwa  penaganan pesoalan/sengketa tanah jika dapat diselesaikan mediasi atau kesepakatan damai yang merupakan penyelesaian hukum termulia. Karena ditenggarai perkara terhadap objek tanah berawal dari permasalahan waris.

Dari gelaran diskusi tersebut diharapkan CJS baik unsur Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan serta BPN dapat selalu bersinergi dan satu persepsi bersama-sama dalam memahami permasalahan mafia tanah serta selalu berkoordinasi terkait penanganan permasalahan mafia tanah dan sengketa tanah. Sehingga permasalahan dimaksud bisa terselesaikan dengan baik dengan harapan konflik ganguan Kamtibmas yang acap kali menjadi akhir permasalahan  sengketa tanah tersebut bisa terselesaikan.

Sehingga, APH dan BPN dalam penyelesaian permasalahan atau sengketa pertanahan tetap melaksanakan tugas sesuai koridor hukum yang berlaku dan tidak masuk dalam arus kepentingan bagi para pihak yang sedang bersengketa. Juga berkomitmen bersinergi apabila ada ditemukan indikasi yang dimaksud oknum mafia tanah tersebut dapat dilakukan penegakan hukum secara profesional dan prosedural. ***(pres release)

Pos terkait