DPRD Alor Terus Tingkatkan Peran Alat Kelengkapan Melalui Fungsi Pengawasan

Bupati Alor Amon Djobo dan Ketua DPRD Enny Anggrek saat memimpin Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan I Tahun 2021 dan Pembukaan Masa Persidangan II Tahun 2022

KALABAHI, WARTAALOR.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan I Tahun 2021 dan Pembukaan Masa Persidangan ke II Tahun 2022 yang berlangsung di Ruang Utama DPRD setempat, Kamis (6/1/2022).

Rapat Paripurna yang dihadiri Bupati Alor Drs. Amon Djobo dan Wakil Bupati Imran Duru, S.Pd, M.Pd dipimpin Ketua DPRD Enny Anggrek, SH.

Bacaan Lainnya

Pada kesempatan itu, Bupati Alor Amon Djobo dalam sambutannya mengatakan,   momentum rasa cinta akan masyarakat dan daerah ini, serangkaian agenda pembahasan yang masa persidangan telah disepakati dan sejumlah produk hukum diselesaikan bersama.  Semua itu berjalan dengan baik karena adanya kerja sama, tanggungjawab, ketulusan memberi nilai dan arti. “Terutama komitmen lembaga dewan dalam mengawal strategi pembangunan daerah yang dikerahkan membangun menuju Alor mandiri dengan Spririt Tancap Gas demi terciptanya, Alor Kenyang, Alor Sehat dan Alor Pintar,” ungkap Amon Djobo. 

Lebih lanjut Bupati Djobo mengatakan, dengan dinamika yang terjadi selama masa persidangan, dapat dimaknai dalam bingkai perwujudan demokrasi sebagai wujud rasa cinta yang tulus serta komitmen yang kuat dalam memperjuangkan seluruh kebutuhan masyarakat di daerah ini.

Amon Djobo mengatakan, pemerintah menyadari bahwa pada tahun 2021 kita masih berada di nuansa pergumulan yang sangat berat. Melewati lorong-lorong yang gelap dan masih diliputi dengan tahun – tahun perkabungan. Namun karena kebersamaan yang baik selalu diraih maka sejumlah catatan – catatan berharga dapat kita persembahkan kepada masyarakat di daerah ini.

Untuk itu, lanjut Amon Djobo, pemerintah patut menyampaikan terima kasih kepada pimpinan bersama anggota DPRD yang telah melaksanakan tiga fungsi utama yakni, fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan untuk adanya nilai keadilan dan kemanfaatan bagi kelayakan hidup masyarakat di daerah ini yang memiliki harga diri dan martabat kemanusiaan yang kokoh.

Bupati Dua Periode ini mengatakan, bertepatan dengan agenda Penutupan Masa Sidang ke I tahun 2021 pada hari ini, yang sama kita juga akan membuka secara resmi Masa Sidang ke II Tahun 2022. Salah satu agenda utama yang akan dibahas dalam masa sidang ke II ini adalah Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Alor T.A 2021. Pembahasan LKPJ merupakan tindak lanjut Undang – Undang 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diperjelas secara seksama melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagai pemenuhun kewajiban konstitusional Kepala Daerah dalam bentuk LKPJ, sekaligus merupakan media pertanggungjawaban pemerintah atas penyelengaraan pemerintahan daerah, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan selama tahun 2021.

Pemerintah daerah lanjut Bupati Djobo, telah berupaya maksimal walaupun dalam kondisi pandemi dan juga berbagai tantangan yang dilalui realisasi anggaran daerah terhadap seluruh capaian program dan kegiatan pemerintahan daerah akan disampaikan dalam LKPJ Bupati kepada Dewan, paling lambat pada akhir bulan Maret 2022.

Untuk itu, pemerintah daerah sangat mengharap catatan – catatan strategis yang bernilai dari lembaga dewan yang terhormat agar setiap masukan yang konstruktif dan integratif akan menjadi titik tumbuh untuk ditindaklanjuti guna mewujudkan kehidupan yang lebih berkualitas dan berkeadilan bagi masyarakat di daerah ini.

Bupati Alor dalam sambutanya juga menyampaikan kondisi terkini yang sampai dengan saat ini,  masih bergumul dengan pandemi Covid -19 dan pemulihan pasca bencana. Target vaksinasi untuk kuota Kabupaten Alor yang sampai dengan keadaan 31 Desember 2021 mencapai angka 65, 43 % dan kita terus berupaya dapat mencapai angka 70 %.  Terhadap kondisi ini, tentunya, pemerintah tidak mampu bekerja sendiri tanpa adanya dukungan baik dari semua pihak.

“Untuk itu, atas nama pemerintah dan masyarakat Kabupaten Alor, saya bersama Wakil Bupati Alor menyampaikan terima kasih dan rasa hormat kepada kita semua, terutama kepada pimpinan bersama seluruh Anggota Dewan Kabupaten Alor, juga kepada Forkopimda khususnya kepada jajaran TNI dan Polri yang terus berkomitmen dalam memberikan pengabdian yang tulus, memberikan pelayanan pengamanan yang optimal hingga ke seluruh pelosok wilayah baik pada kegiatan pemerintahan, keamanan maupun kegiatan kemasyarakatan di daerah ini,” ujarnya.

Kiranya hubungan kerja sama yang baik antara stekholder dengan seluruh pemangku kepentingan serta eksekutif dan legislatif di daerah ini dapat memberikan nilai tambah arti yang berharga bagi kemasyalatan rakyat  dan kemajuan negeri ini di berbagai aras kehidupan.  Semoga semua capaian baik yang telah kita raih, semakin memotivasi kita untuk tidak cepat berbangga, namun semakin merunduk dengan hati yang murni untuk senantiasa memberikan solusi konkrit dalam menjawab seluruh tuntutan kemajuan peradaban di negeri ini, sambil terus berdoa kiranya Tuhan senantiasa memberkati kita agar memiliki hati yang bijak untuk memberikan pengabdian terbaik bagi daerah ini.

Sebelumnya, Rapat Paripuran diawali dengan pembacaan laporan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) Daud Dolpaly, SH dan dilanjutkan dengan pernyataan Penutupan Masa Persidangan ke I Tahun ke I dan Pembukaan Masa Persidangan ke II Tahun 2022 oleh Ketua DPRD Kabupaten Alor, Enny Anggrek, SH.

Enny Anggrek dalam pernyataanya menegaskan, dalam masa persidangan ke I tahun 2021 telah melahirkan sejumlah produk persidangan antara lain :
1. Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor : 02 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor : 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum.

2. Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor : 04 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor : 8 Tahun  2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Alor.

3. Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor : 05 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor : 6 Tahun  2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka  Menengah Daerah Kabupaten Alor 2019 – 2024.

4. Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor : 06 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Bersyukur karena berbagai tahapan penyelengara pemerintah dapat kita lewati dengan segala dinamiknya. Terkadang ada canda ada tawa, tapi tak terhingga ada cucuran air mata. Itu adalah dinamika dalam suatu kemitraan yang kita jalani selama tahun 2021.

“Saya optimis dinamika yang terbangun dari cucuran air mata dan keringat pasti menjadi berkat bagi rakyat yang kita cintai. Namun semangat optimisme ini mulai tergerus pada saat kehidupan birokrasi mulai kehilangan kemitraan, lembaga dewan yang terhormat tidak melaksanakan tugasnya secara optimal karena sikap birokrasi yang kurang kooperatif, kurang akomodatif dan transparan,” ucap Ketua DPRD Enny Anggrek dengan sedikit suara tersendat menahan sedih.

Dalam pidatonya, terkait APBD Tahun Anggaran 2022 dalam pernyataannya, Ketua DPRD Enny Anggrek juga menegaskan perlu adanya langkah- langkah afermasi pelaksanaanya berbagai program yang kegiatannya berhubungan dengan kepentingan masyarakat, pembangunan infrastruktur perluas segera dilaksanakan karena dengan mempercepat pelaksanaannya akan memberikan manfaat kepada masyarakat baik dilapangan pekerjaan maupun pemberdayaan ekonomi masyarakat, juga memacu peningkatan capaian kerja pemerintah dalam pengelolaan anggaran.

“Melalui fungsi pengawasan kami akan meningkatkan peran alat kelengkapan dewan yang terhormat untuk terus mengikuti perkembangan mekanismenya masing -masing. Kami terus membuka diri dan ruang untuk mendapatkan masukan, kritik dan dukungan terhadap penyelenggara peran dan fungsi lembaga dewan yang terhormat dalam penyelenggara pemerintah didaerah ini,” terang Enny. ***(press release)

Pos terkait