KALABAHI, WARTAALOR.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) fokus melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan tahun 2019. Setelah menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kairul Umam dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Alor, Alberth N Ouwpoly selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai tersangka, Kejari juga segera memanggil Kepala Sub Bagian (Kasubag) Program Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Alor, Hans Kawa.
“Kami akan tetap fokus pada kegiatan awal kami. Kegiatan awal kami adalah DAK. Nah..ketika DAK ini apakah menggunakan alat bukti dari hasil penggeledahan ini atau penyidikan baru, karena menurut kami kalau ini tidak terkait dengan itu maka ada penyidikan baru terkait penggunaan uang-uang yang tidak bisa dijelaskan oleh mantan bendahara yang memegang kunci brankas,” ungkap Kasi Intel Kejari Alor, De Indra saat menerima massa aksi demonstrasi Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Alor, Jumat, (17/12/21).
Kasi Intel De Indra mengungkapkan, terkait dugaan penyelewengan DAK itu, dimana penggunaan uang yang nilainya cukup besar tetapi pihak dinas tidak bisa menjelaskan uang-uang tersebut diperuntukkan kegiatan apa saja. Karena itu, untuk mendukung perkara yang sedang ditangani kejaksaan, pihaknya akan memanggil juga Kasubag Program Disdik Alor Hans Kawa untuk dimintai keterangan terkait penyusunan program kegiatan seperti apa.
“Adik-adik tetap sabar, awasi aja kegiatan kami seperti apa nanti. Kami menetapkan seseorang sebagai tersangka tentu sudah mengantongi dua alat bukti. Karena kami tidak mungkin menegakkan hukum yang melanggar hukum. Kami akan tetap panggil yang namanya Hans Kawa,” tandas De Indra.
Sementara itu, Asisten III Setda Alor Melki Beli mengungkapkan pemerintah daerah tetap menghargai proses hukum kasus DAK pendidikan yang sedang ditangani Kejari Alor dan tidak akan mengintervensi sedikitpun. Melki menjelaskan, pemerintah daerah saat ini menanti surat perintah penahanan jaksa sebagai dasar Bupati Alor Amon Djobo menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian Sementara terhadap Alberth Ouwpoly dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Pendidikan.
“Kami masih menunggu surat perintah penahanan dari jaksa. Kalau surat sudah ada maka pemerintah daerah melalui Bupati Alor Amon Djobo mengeluarkan Surat Keputusan Pemberhentian Sementara terhadap Alberth Ouwpoly,” jelas Melki Beli.
Sementara dalam aksi demonstrasi GMNI Alor itu meminta Kejari mengusut tuntas juga sejumlah kasus lainnya yang sudah dilaporkan. Seperti dana penanganan Covid-19 di Kabupaten Alor yang hingga saat ini belum ada kejelasan hukum.
Dalam pernyataan sikap tertulis yang ditekan Koordinator Aksi Dewinda Nuba, Ketua DPC GMNI Alor Gilamo Turwin dan Sekitarnya Cornelis Banabera menjelaskan, Kabupaten Alor merupakan salah satu kabupaten yang mendapat perhatian dari pemerintah pusat karena Alor merupakan daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal).
Salah satu yang kerap menjadi perhatian pemerintah pusat yakni bidang pendidikan di Kabupaten Alor. Pemerintah telah mengucurkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi ke Dinas Pendidikan Kabupaten Alor.
Dana BOS Afirmasi untuk Kabupaten Alor ini merupakan program dari pemerintah pusat, dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di daerah khusus yang ditetapkan oleh Kemendikbud. Maksud dari daerah khusus ialah daerah yang terpencil/terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam dan sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat. Tujuannya untuk membantu kegiatan operasional sekolah dan mendukung kegiatan pembelajaran yang belum tercukupi oleh Dana BOS Reguler di daerah khusus yang ditetapkan oleh Kemdikbud.
“Dana Bos Afirmasi Tahun 2019 yang masuk ke Dinas Pendidikan Kabupaten Alor senilai Rp.1.321.543.436,00 (Satu Milyar Tiga Ratus Dua Puluh Satu Juta Lima Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Enam Rupiah) dan diketahui dana tersebut digunakan untuk pembelian 725 unit perangkat elektronik berupa Tab merk Evercroos Bravo dengan bahan ebonit,” jelas GMNI.
Diketahui bahwa harga Tab Evercross Bravo di pasaran sementara berkisar antara Rp.800.000,00-Rp.1.200.000 (Delapan Ratus Ribu Rupiah hingga Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) untuk Setiap Perangkat Tab Evercross Bravo, sementara dari data yang diterima, Dinas Pendidikan Kabupaten Alor mematok harga Rp.1.700.000,00 – Rp.1.980.000 (Satu Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah hingga Satu Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) untuk setiap perangkat Tab Evercos Bravo.
Berdasarkan uraian data tersebut maka dapat diduga bahwa telah dilakukan mark up harga Tab Evercross Bravo yang mengakibatkan Negara mengalami kerugian berkisar Rp.362.500.000 (Tiga Ratus Enam Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) bahkan lebih. Berdasarkan uraian tersebut maka diduga telah terjadi Tindak Pidana Korupsi sesuai Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001. Aturan hukum terkait mark-up dalam Pasal 66 Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012.
Selain Mengenai Dana Bos Afirmasi Tahun 2019, Dinas Pendidikan Kabupaten Alor juga kembali diterpa isu korupsi pasca ditetapkannya PPK Dinas Pendidikan Tahun Anggaran 2019, Khairul Umam oleh Kejaksaan Negeri Kalabahi sebagai tersangka Tindak Pidana korupsi terkait dengan kasus pembangunan perpustakaan sekolah, rahabilitasi sedang berat perpustakaan sekolah, pembangunan laboratorium dan ruang praktikum sekolah dan pengadaan mebelair sekolah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2019 yang bersumber dari DAK pada 6 Desember 2021.
Berdasarkan uraian tersebut maka diduga bahwa dalam kasus ini terdapat aktor lain yang belum terungkap karena jika dikaji dan dipertimbangkan sulit untuk seorang PPK melakukan Tindak Pidana korupsi terkait dengan kasus pembangunan perpustakaan sekolah, rahabilitasi sedang berat perpustakaan sekolah, pembangunan laboratorium dan ruang praktikum sekolah dan pengadaan mebelair sekolah pada Dinas Pendidikan seorang diri tanpa diketahui dan diperiksa serta melibatkan perangkat lain di Disdik Alor.
Pada 2 Desember 2021, Kejaksaan Negeri Kalabahi melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Alor. Penggeledahan tersebut dilakukan terkait dengan proses penyidikan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan DAK Tahun 2019 di Dinas Pendidikan Kabupaten Alor. Kepala Kejaksaan Negeri Kalabahi mengungkapkan bahwa Penggeledahan dilakukan karena saksi-saksi yang diperiksa dari Kabupaten Alor kurang kooperatif dalam menjalani pemeriksaan yang dilakukan.
Dalam penggeledahan tersebut ditemukan sejumlah amplop kosong yang bertuliskan nama sekolah-sekolah di Kabupaten Alor diantaranya : Amplop bertuliskan SMPN Alemba berisi uang sejumah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah); Amplop bertuliskan Otniel Mokoni SMPN Kaldera berisi uang sejumah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah); Amplop bertuliskan SMP N Mainang berisi uang sejumah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah); Amplop kosong bertuliskan THOM; Amplop PKBM Handayani Moru didalamnya ada potongan kertas berisi tulisan ALSEL/APUI 2.500.000,- dan potongan kertas berisi tulisan Kaur:400.000/ 4 ORG = 100.000/ORG; Amplop kosong bertuliskan Mandos Mau Tello,S.Pd; Amplop kosong bertuliskan ISAK KILAL KAMPANYE; Amplop kosong bertuliskan Uang Titik Kampanye KA SMPN Manetwati; Amplop kosong bertuliskan Kep. UPTD SMPN HOPTER EPRASIANUS UPUNUK,S.Pd dan ALEX OUWPOLY 2,5 jt; Amplop kosong bertuliskan Kep. SMP Serenglang; Amplop Kosong bertuliskan Ozias Mabileti; Amplop kosong bertuliskan Bpk Wan FRANS ELTU; Amplop kosong bertuliskan Bpk Wan. Johanis Plaikoil; Kertas bertuliskan Kabid PTK 400.000.
Selain Amplop tersebut, lanjut GMNI, juga ditemukan sebuah cap (stempel) Bupati Alor. Hal ini menjadi tanda tanya besar, pasalnya dalam brankas Dinas Pendidikan terdapat amplop bertuliskan nama sekolah-sekolah di Kabupaten Alor, ada yang berisi uang dan ada yang hanya tersisa amplop kosong dengan kertas yang bertuliskan nominal tertentu. Dapat Diduga amplop-amplop tersebut adalah bentuk gratifikasi yang dalam Menurut UU No. 20 tahun 2001, penjelasan pasal 12b ayat (1), gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya kepada penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri Sipil. Gratifikasi tersebut baik diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, dan dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik ataupun tanpa sarana elektronik.
Adapun ketentuan mengenai Gratifikasi terdapat Dalam Pasal 12b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yakni : Pasal 12b : Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut: yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;
yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.
Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Apabila Dugaan gratifikasi tersebut dapat dibuktikan maka dapat diduga bahwa ini tindak pidana teroganisir karena terdapat dalam brankas kantor Disdik Kabupaten Alor yang berada dibawah penguasaan Bendahara Pengeluaran.
Berdasarkan Uraian diatas maka Dinas Pendidikan Kabupaten Alor yang berarti dunia pendidikan Alor tengah tercoreng marwah dan integritasnya sebagai akbibat dari maraknya dugaan kasus korupsi di Dinas Pendidikan Kabupaten Alor. Melihat kondisi saat ini maka kami Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Alor dengan tegas menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Mendesak Aparat Penegak Hukum mengusut tuntas berbagai dugaan Tindak Pidana yang terjadi dan melibatkan Oknum-oknum yang berada di Dinas Penddikan Alor.
2. Kami meminta kepada Polres Alor untuk ikut mengawal dan melihat secara objektif berbagai dugaan Tindak Pidana yang terjadi dan melibatkan Oknum-oknum yang berada di Dinas Pendidikan Alor.
3. Mendukung dan meminta upaya penegakan hukum yang objektif dan professional demi mewujudkan Kabupaten Alor yang berkeadilan, sesuai dengan pancasila Sila Kedua, Kemanusiaan yang adil dan Beradab dan sila kelima, Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia serta mengutuk segala kebohongan dan rekayasa hukum dalam kasus tindak pidana korupsi di Dinas Pendidikan Kabupaten Alor.
4. Kami mendesak Kejaksaan Negeri Kalabahi mengusut tuntas dugaan Tindak Pidaa Korupsi Dana Bos Afirmasi Tahun Anggaran 2019 senilai Rp 1.321.543.436,00 (Satu Milyar Tiga Ratus Dua Puluh Satu Juta Lima Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Enam Rupiah) dengan Dugaan Mark Up harga Tab Evercoss Bravo 725 pcs yakni harga Tab Evercross Bravo di pasaran sementara diketahui berkisar antara Rp.800.000,00-Rp.1.200.000 (Delapan Ratus Ribu Rupiah hingga Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah hingga satu juta dua ratus ribu rupiah) untuk setiap perangkat Tab Evercross Bravo.
Sementara dari data yang diterima, Dinas Pendidikan Kabupaten Alor mematok harga Rp.1.700.000,00 – Rp.1.980.000 (Satu Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah hingga Satu Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) untuk setiap perangkat Tab Evercos Bravo.
5. Mendesak Kejaksaan Negeri Alor untuk mengusut tuntas temuan sejumlah amplop yang ditemukan dan memeriksa pihak pihak terkait yang namanya dan/atau nama sekolahnya tertulis pada amplop tersebut.
6. Kami mendesak Kejaksaan Negeri Kalabahi untuk memeriksa Bendahara Pengeluaran terkait dengan keberadaan amplop tersebut. Pasalnya mustahil ia tak tahu mengenai amplop yang berada didalam brankas yang dibawah penguasaannya.
7. Kami mendesak Kejaksaan Negeri Kalabahi untuk mengungkap Aktor Intelektual dibalik Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Dinas Pendidikan Kabupaten Alor.
8. Kami mendesak Bupati Alor untuk segerah mencopot jabatan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Alor karena telah ditetapkan menjadi tersangka dugaan Tipikor dana alokasi khusus (DAK) tahun 2019 oleh Kejaksaan Negeri Kalabahi pada tanggal 16 Desember 2021. Hal ini merujuk pada Pasal 88, Ayat 1, bagian c, UU Nomor 5 Tahun 2019 yang berbunyi PNS diberhentikan sementara, apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
Demikian pernyataan sikap kami ini diberikan untuk ditindaklanjuti. Kami akan terus mengawal kasus ini dan dapat kembali sewaktu-waktu untuk menanyakan sejauh mana proses tindaklanjut terhadap tuntutan kami. ***(joka)