KALABAHI, WARTAALOR.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) fokus melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan tahun 2019. Setelah menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kairul Umam dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Alor, Alberth N Ouwpoly selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai tersangka, Kejari juga segera memanggil Kepala Sub Bagian (Kasubag) Program Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Alor, Hans Kawa.
“Kami akan tetap fokus pada kegiatan awal kami. Kegiatan awal kami adalah DAK. Nah..ketika DAK ini apakah menggunakan alat bukti dari hasil penggeledahan ini atau penyidikan baru, karena menurut kami kalau ini tidak terkait dengan itu maka ada penyidikan baru terkait penggunaan uang-uang yang tidak bisa dijelaskan oleh mantan bendahara yang memegang kunci brankas,” ungkap Kasi Intel Kejari Alor, De Indra saat menerima massa aksi demonstrasi Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Alor, Jumat, (17/12/21).
Kasi Intel De Indra mengungkapkan, terkait dugaan penyelewengan DAK itu, dimana penggunaan uang yang nilainya cukup besar tetapi pihak dinas tidak bisa menjelaskan uang-uang tersebut diperuntukkan kegiatan apa saja. Karena itu, untuk mendukung perkara yang sedang ditangani kejaksaan, pihaknya akan memanggil juga Kasubag Program Disdik Alor Hans Kawa untuk dimintai keterangan terkait penyusunan program kegiatan seperti apa.
“Adik-adik tetap sabar, awasi aja kegiatan kami seperti apa nanti. Kami menetapkan seseorang sebagai tersangka tentu sudah mengantongi dua alat bukti. Karena kami tidak mungkin menegakkan hukum yang melanggar hukum. Kami akan tetap panggil yang namanya Hans Kawa,” tandas De Indra.
Sementara itu, Asisten III Setda Alor Melki Beli mengungkapkan pemerintah daerah tetap menghargai proses hukum kasus DAK pendidikan yang sedang ditangani Kejari Alor dan tidak akan mengintervensi sedikitpun. Melki menjelaskan, pemerintah daerah saat ini menanti surat perintah penahanan jaksa sebagai dasar Bupati Alor Amon Djobo menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian Sementara terhadap Alberth Ouwpoly dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Pendidikan.
“Kami masih menunggu surat perintah penahanan dari jaksa. Kalau surat sudah ada maka pemerintah daerah melalui Bupati Alor Amon Djobo mengeluarkan Surat Keputusan Pemberhentian Sementara terhadap Alberth Ouwpoly,” jelas Melki Beli.
Sementara dalam aksi demonstrasi GMNI Alor itu meminta Kejari mengusut tuntas juga sejumlah kasus lainnya yang sudah dilaporkan. Seperti dana penanganan Covid-19 di Kabupaten Alor yang hingga saat ini belum ada kejelasan hukum.
Dalam pernyataan sikap tertulis yang ditekan Koordinator Aksi Dewinda Nuba, Ketua DPC GMNI Alor Gilamo Turwin dan Sekitarnya Cornelis Banabera menjelaskan, Kabupaten Alor merupakan salah satu kabupaten yang mendapat perhatian dari pemerintah pusat karena Alor merupakan daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal).
Salah satu yang kerap menjadi perhatian pemerintah pusat yakni bidang pendidikan di Kabupaten Alor. Pemerintah telah mengucurkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi ke Dinas Pendidikan Kabupaten Alor.
Dana BOS Afirmasi untuk Kabupaten Alor ini merupakan program dari pemerintah pusat, dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di daerah khusus yang ditetapkan oleh Kemendikbud. Maksud dari daerah khusus ialah daerah yang terpencil/terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam dan sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat. Tujuannya untuk membantu kegiatan operasional sekolah dan mendukung kegiatan pembelajaran yang belum tercukupi oleh Dana BOS Reguler di daerah khusus yang ditetapkan oleh Kemdikbud.
