KALABAHI, WARTAALOR.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten Alor, Alberth N Ouwpoly, S.Pd, M.Si sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2019. Sebelum ditetapkan tersangka, Alberth menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 5 jam.
Kajari Alor, Syamsul Arif, SH, MH dalam konfrensi pers, Kamis, (16/12/21) mengatakan, hari ini, pihaknya telah menetapkan satu lagi tersangka dugaan korupsi dana DAK 2019 di Dinas Pendidikan atas nama Alberth N Ouwpoly, S.Pd, M.Si.
Menurutnya, penetapan tersangka ini berdasarkan dua alat bukti yang telah dikantongi pihaknya dalam proses penyidikan. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Alberth Ouwpoly langsung digiring ke Rumah Tahanan Negara Lapas Kelas IIB Kalabahi dengan kedua tangan diborgol.
“Ini merupakan pengembangan dari penetapan tersangka sebelumnya, yaitu PPK DAK 2019 Kairul Umam,” ujarnya.
Kejari juga menyebut, tersangka Alberth Ouwpoly akan ditahan selama 20 hari kedepan mulai tanggal hari ini.
“Untuk modus KPA ini adalah soal pengelolaan anggaran DAK yang diterima oleh Dinas Pendidikan dari Kemebterian Pendidikan. Tidak perlu saya rinci, itu nanti di persidangan,” terang Syam, sapaan akrab Kajari Alor saat menjawab pertanyaan wartawan terkait modusnya.
Terkait dengan aktor intelektual dalam kasus ini, Kajari menyerahkan kepada teman-teman untuk menyimpulkan sembari tersenyum.
“Untuk tersangka lain, tunggu proses penyidikan. Nanti kalau kita temukan dua alat bukti, siapa yang terlibat akan kita tetapkan jadi tersangka,” tandas Kajari Alor, Syamsul Arif seperti berita Seputar NTT. ***(pepenk/joka)