KALABAHI, WARTAALOR.com – Kelompok mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Pulau Pantar (IMP2) mendesak Bupati Alor, Drs. Amon Djobo segera copot Kepala Dinas Pendidikan Albeth N. Ouwpoly, S.Pd, M.Si. Abe (sapaan akrab Alberth Ouwpoly) diduga paling bertanggungjawab atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tahun 2019 yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor.
Hal itu disampaikan IMP2 dalam orasi saat gelar aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Alor di kawasan Batu Nirwala Kelurahan Welai Timur Kecamatan Teluk Mutiara, Selasa, (7/12/21).
Aksi demonstrasi yang dipimpin Koordinator Lapangan Carles Kayliwang itu, IMP2 menegaskan ada kuat dugaan penyelewengan dalam pengelolaan DAK Dinas Pendidikan Kabupaten Alor tahun 2019, dengan item pekerjaan pembangunan perpustakaan sekolah, pembangunan laboratorium, ruang praktikum dan pengadaan mebeler.
Pengelolaan DAK tersebut diduga tidak merujuk pada ketentuan yang berlaku sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian negara mencapai Rp 27 milyar lebih sebagaimana diwartakan sejumlah media online di Kalabahi.
Oleh karena itu, dalam rangka mendorong terbentuknya tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan bebas kolusi, korupsi dan nepotisme, maka IMP2 mendesak dan menuntut:
1. Kepada Bupati Alor Amon Djobo segera mencopot jabatan Kepala Dinas Pendidikan Abe Ouwpoly agar mempermudah pihak penegak hukum dalam hal ini Kejari dalam melaksanakan kerja-kerja penyidik mengusut kasus dimaksud.
2. Kepada Bupati Alor Amon Djobo dan pihak Kejari agar sesegera mungkin memberikan klarifikasi dan kejelasan berkaitan dengan penemuan Cap (Stempel) bupati di ruang kerja bendahara Dinas Pendidikan kepada lapisan masyarakat yang sedang bertanya-tanya terkait penemuan Cap (Stempel) dimaksud.
3. Kepada DPRD Alor agar segera mendesak Bupati Amon Djobo untuk mencopot jabatan Kepala Dinas Pendidikan Abe Ouwpoly dalam kasus dugaan korupsi dimaksud.
4. IMP2 mendukung Kejari Alor serta mengutuk keras oknum-oknum yang mencoba menghalangi jalannya proses hukum kasus Tipikor DAK Dinas Pendidikan tahun 2019.
Aksi demonstrasi ini dimulai dari titik star Lapangan Mini Kalabahi menuju kantor DPRD, kantor Kejari dan kantor Bupati Alor.
Peserta demo, Wens Dua Lau mempertanyakan penemuan Cap (Stempel) di ruang bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Alor. Wens mengatakan, cap tersebut seharusnya ada di kantor bupati, kenapa ada di bendahara Dinas Pendidikan.
Menurut Wens, perbuatan ini telah mencoreng marwah daerah kabupaten Alor. “Cap bupati harusnya ada di kantor bupati. Kenapa ada di ruang bendahara Dinas Pendidikan? Atau memang ada aturan Cap bupati semua orang bisa gunakan? Kalau memang semua orang bisa gunakan maka kami IMP2 juga bisa gandakan untuk kami gunakan,” tegas Wens saat mempertanyakan keberadaan Cap tersebut.
Wakil Ketua DPRD Alor, Sulaiman Singh saat menerima massa aksi demonstrasi pada intinya mengatakan pihaknya mendukung aspirasi yang disampaikan mahasiswa. Menurut dia, kasus tersebut sedang dalam penanganan pihak penegak hukum, sehingga kita tidak boleh intervensi.
“Saya kira kasus ini sudah dalam penanganan Kejari Alor, sehingga kita tidak boleh intervensi. Biarkan mereka (Kejari) bekerja dengan baik dan kita memberikan dukungan untuk mengungkap kasus tersebut secara terang benderang,” ungkap Sulaiman Singh.
Hal senada juga disampaikan Asisten I Setda Alor, Fredrik Lahal saat terima massa aksi demonstrasi. Menurut Lahal, terkait permintaan IMP2 kepada bupati untuk copot Kepala Dinas Pendidikan tentu akan menuju pada langkah-langkah tersebut bila sudah ada keputusan hukum tetap yang bersangkutan terbukti bersalah.
Lahal juga mengatakan, pihaknya akan mencari tahu terkait keberadaan Cap bupati di ruang bendahara Dinas Pendidikan. Sebab menurut Lahal, Cap tersebut benar seharusnya ada di kantor bupati. ***(joka)