Polres Alor Tetapkan Dua Orang Tersangka Korupsi Pembangunan SMP Pailawang

KALABAHI, WARTAALOR.com – Kepolisian Resor (Polres) Alor menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Gedung SMPN Pailawang Kecamatan Pantar Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Dua orang tersebut berinisial BB yang merupakan mantan kepala sekolah dan TK sebagai kontraktor pelaksana.

Kapolres Alor AKBP Agustinus Christmas, S.I.K didampingi Kasat Reskrim IPTU Mansur Mossa, S.H, M.H pada Senin, (8/11/21) merilis penetapan dua orang tersangka itu telah melalui proses penyelidikan dan penyidikan tim penyidik Tipikor Polres Alor.

Bacaan Lainnya

Menurut Kapolres, saat tim melakukan penyelidikan serta melakukan pendalaman, ditemukan adanya sejumlah volume pekerjaan yang tidak dikerjakan dan tidak sesuai spesifikasi teknis yang dicantumkan dalam rencana anggaran biaya (RAB).

Hasil pemeriksaan 38 saksi dan 4 saksi ahli yaitu ahli hukum pidana, POLTEK, BPKP dan LKPP, polisi kemudian menetapkan 2 orang tersangka dengan inisial BB, mantan kepala sekolah SMPN Pailawang dan TK yang merupakan pelaksana pekerjaan. Perbuatan kedua oknum itu mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 1.171.483.000 sesuai hasil audit BPKP. Pekerjaan pembangunan Gedung SMPN Pailawang sumber anggaran dari Kemendikbud RI tahun 2018.

Kapolres menjelaskan, kejadian tersebut terjadi dalam kurun waktu bulan September 2018 sampai dengan 2019, yang mana proyek pengelola pembangunan gedung sekolah tidak kunjung selesai. Sehingga pada tahun 2019 masyarakat setempat melaporkan mangkraknya proses pembangunan tersebut.

“Dari laporan itu, unit Tipikor Sat Reskrim Polres Alor melakukan penyelidikan dan pada tanggal 6 maret 2020 meningkatkan status menjadi penyidikan. Setelah rangkaian penyidikan dilakukan, dari hasil pemeriksaan para saksi dan saksi ahli serta pemeriksaan dokunen. Pada tanggal 2 Nopember 2021 menetapkan BB dan TK sebagai tersangka untuk kemudian dilakukan pemeriksaan lanjutan sesuai dengan status tersangka,” jelas Kapolres Alor.

Perbuatan BB dan TK, lanjut Kapolres, keduanya disangkakan pasal primer yaitu pasal 2 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 sebagai mana di ubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi JO pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana subsider pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 sebagai mana di ubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi JO pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman maksimal seumur hidup atau minimal 4 tahun. ***(joka)

Pos terkait