TANGLAPUI TIMUR, WARTAALOR.COM — Program pengadaan ternak babi yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Desa Tanglapui Timur, Kecamatan Alor Timur, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menjadi sorotan.
Pasalnya, pemerintah desa disebut mengalokasikan anggaran sekitar Rp167 juta untuk pengadaan 11 ekor ternak babi beserta pakan. Besarnya anggaran dibandingkan dengan jumlah ternak yang direalisasikan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai proses pengadaan dan rincian penggunaan anggaran.
Berdasarkan penelusuran langsung di Desa Tanglapui Timur pada Sabtu (8/8/2026), Kepala Desa Tanglapui Timur, Thomas Mokoni, membenarkan adanya program pengadaan ternak babi melalui Dana Desa pada tahun 2025.
Thomas mengaku tidak lagi mengingat secara persis nilai anggaran program tersebut, namun memperkirakan jumlahnya sekitar Rp167 juta. Anggaran tersebut digunakan untuk pengadaan 11 ekor babi dalam satu paket dengan pakan.
“Pengadaan babi 11 ekor hanya satu kali saja tahun lalu itu. Sudah terbagi habis kepada masyarakat penerima dengan baik dan tidak ada masalah,” ujar Thomas.
Menurut Thomas, ternak babi yang diadakan merupakan jenis Duroc dengan ukuran besar. Pengadaan tersebut dilakukan melalui seorang penyedia yang disebut bernama Buce.
Ia menyebut harga ternak babi tersebut berada di kisaran Rp7 juta lebih per ekor.
“Babi Duroc ukuran besar. Harganya sekitar Rp7 juta lebih per ekor,” kata Thomas. PP
Selain persoalan besaran anggaran dan jumlah ternak yang direalisasikan, proses pengadaan tersebut juga menimbulkan pertanyaan terkait pihak-pihak yang terlibat dalam pengantaran ternak ke Desa Tanglapui Timur.
Dalam keterangannya, Thomas menyebut seorang pendamping desa kecamatan Alor Timur, dan seorang lagi bernama Benny ikut bersama penyedia dalam proses mengantar ternak babi ke desa tersebut.
“Itu waktu Bapa Buce dengan pendamping desa, Benny, dorang dengan pendamping kecamatan yang antar datang,” ungkap Thomas.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena pendamping desa pada prinsipnya memiliki fungsi pendampingan terhadap pemerintah desa dan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan serta pemberdayaan masyarakat desa.
Sementara itu, keterlibatan seorang pendamping desa dalam proses pengadaan atau pengantaran barang perlu diperjelas, terutama menyangkut apakah keterlibatan tersebut sebatas mendampingi proses distribusi atau terdapat peran lain dalam proses pengadaan.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan lebih lanjut dari pendamping desa LPPmaupun pihak penyedia bernama Buce mengenai peran mereka dalam pengadaan ternak babi tersebut.
Anggaran Rp167 Juta untuk 11 Ekor
Jika mengacu pada keterangan Kepala Desa Thomas Mokoni, terdapat 11 ekor babi yang direalisasikan dalam program tersebut dengan nilai anggaran sekitar Rp167 juta.
Dengan demikian, nilai anggaran rata-rata apabila dibagi secara keseluruhan terhadap 11 ekor ternak mencapai sekitar Rp15,18 juta per ekor. Namun, angka tersebut tidak dapat serta-merta dianggap sebagai harga pembelian ternak karena menurut keterangan kepala desa, paket pengadaan juga mencakup pakan dan kemungkinan komponen biaya lainnya.
Karena itu, untuk memastikan kewajaran penggunaan anggaran, diperlukan penelusuran terhadap dokumen perencanaan dan pertanggungjawaban program, termasuk APBDes, RAB, dokumen pengadaan, bukti pembayaran, spesifikasi ternak, harga satuan ternak, biaya pakan, serta biaya transportasi atau distribusi.
Hal tersebut penting untuk memastikan apakah realisasi program telah sesuai dengan perencanaan dan ketentuan pengelolaan Dana Desa.
Di sisi lain, Thomas menegaskan bahwa seluruh ternak yang diperuntukkan bagi masyarakat penerima telah dibagikan dan menurutnya tidak terdapat persoalan dalam proses pembagian tersebut.
Namun, pertanyaan mengenai besarnya nilai anggaran dibandingkan dengan jumlah ternak yang direalisasikan serta siapa saja yang terlibat dalam proses pengadaan masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.
Terlebih, berdasarkan keterangan kepala desa, pengadaan tersebut dilakukan melalui penyedia bernama Buce, sementara proses pengantaran disebut melibatkan seorang bernama Benny bersama pendamping di tingkat kecamatan.
Untuk itu, klarifikasi dari pihak penyedia, pendamping desa yang disebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Alor, serta pihak terkait lainnya diperlukan agar informasi mengenai program pengadaan ternak babi di Desa Tanglapui Timur Tahun 2025 menjadi terang dan tidak menimbulkan persepsi di tengah masyarakat. (*)
