KALABAHI, WARTAALOR.COM — Ikatan Mahasiswa Pulau Pantar (IMP2) di Kota Kalabahi, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Alor segera mengambil langkah konstitusional terkait dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk kondisi kesehatan dan kemampuan Bupati Alor Iskandar Lakamau dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Desakan tersebut tertuang dalam Pernyataan Sikap IMP2 Masa Bakti 2026/2027 yang ditandatangani Koordinator Lapangan Bella Yunita Lamma Koly, Penjabat Ketua IMP2 Roky M. Wabang, dan Sekretaris Ansar Ali Seli.
IMP2 sebelumnya berencana menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Kabupaten Alor di Batu Nirwala, Kamis, 6 Agustus 2026. Namun, aksi tersebut tidak terlaksana setelah massa aksi tiba di gedung DPRD dan mendapati pimpinan serta sejumlah anggota DPRD tidak berada di tempat.
IMP2 menyatakan aksi tersebut akan kembali dilaksanakan pada Senin, 10 Agustus 2026, dengan membawa sejumlah tuntutan berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Alor.
Dalam pernyataan sikapnya, IMP2 menegaskan bahwa aspirasi tersebut tidak ditujukan untuk menyerang pribadi Bupati Alor maupun pihak tertentu. Menurut organisasi mahasiswa tersebut, tuntutan yang disampaikan merupakan bentuk pengawasan sosial dan tanggung jawab moral mahasiswa terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Salah satu hal yang menjadi perhatian IMP2 adalah belum adanya kejelasan yang dinilai memadai kepada publik mengenai perkembangan pengobatan dan pemulihan kesehatan Bupati Alor.
IMP2 mendesak DPRD Kabupaten Alor menjalankan fungsi pengawasannya dengan meminta dan menyampaikan kepada masyarakat informasi mengenai perkembangan proses pengobatan serta pemulihan kesehatan Bupati Alor.
Selain itu, DPRD diminta menjelaskan rekomendasi resmi dari Tim Pemulihan maupun tim medis terkait kebutuhan pengobatan lanjutan Bupati.
IMP2 juga meminta adanya kepastian mengenai kemampuan Bupati Alor untuk kembali menjalankan tugas-tugas pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut IMP2, kepastian tersebut penting karena kondisi kepala daerah berkaitan langsung dengan keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, serta kepastian administrasi pemerintahan di daerah.
DPRD Diminta Periksa Penggunaan Anggaran Pengobatan
Selain persoalan kesehatan Bupati, IMP2 juga meminta DPRD Kabupaten Alor melakukan pengawasan terhadap penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang berkaitan dengan biaya pengobatan Bupati.
Pengawasan tersebut mencakup biaya pengobatan, tiket perjalanan, akomodasi, serta berbagai kebutuhan lain yang menggunakan anggaran daerah.
IMP2 meminta DPRD memastikan seluruh penggunaan anggaran tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Termasuk apabila terdapat anggaran yang telah dicairkan tetapi tidak digunakan karena suatu rencana perjalanan pengobatan tidak terlaksana, IMP2 meminta DPRD memastikan status pertanggungjawaban anggaran tersebut.
Apabila terdapat sisa atau kelebihan anggaran yang berdasarkan ketentuan wajib dikembalikan ke kas daerah, IMP2 meminta agar pengembalian tersebut dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
Desak DPRD Gelar Rapat Paripurna dan Bentuk Pansus
Tuntutan lainnya adalah agar DPRD Kabupaten Alor segera menggelar rapat paripurna untuk membahas kondisi penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Alor.
IMP2 juga meminta DPRD mempertimbangkan penggunaan instrumen kelembagaan yang tersedia, termasuk pembentukan panitia khusus (pansus) dan penggunaan hak-hak DPRD lainnya apabila dinilai diperlukan berdasarkan hasil pengawasan.
Dalam pernyataan sikap tersebut, IMP2 secara khusus menyatakan bahwa apabila berdasarkan hasil pengawasan DPRD dan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah terpenuhi syarat-syarat pemberhentian kepala daerah, maka DPRD diminta segera memproses usulan pemberhentian Bupati Alor Iskandar Lakamau sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
IMP2 menekankan bahwa tuntutan tersebut bukan berarti menetapkan bahwa Bupati telah memenuhi syarat untuk diberhentikan. Sebaliknya, organisasi tersebut meminta DPRD melakukan pemeriksaan dan memastikan terlebih dahulu apakah seluruh persyaratan hukum memang terpenuhi.
Dalam pernyataan sikapnya, IMP2 mencantumkan sejumlah dasar hukum, antara lain Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28F mengenai hak memperoleh informasi, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
IMP2 berpandangan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah harus berlandaskan prinsip efektivitas, transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum, dan orientasi pada pelayanan publik.
Organisasi mahasiswa tersebut menilai masyarakat berhak memperoleh kepastian mengenai jalannya pemerintahan daerah, termasuk ketika terdapat kondisi tertentu yang berpotensi memengaruhi pelaksanaan tugas kepala daerah.
IMP2 berharap DPRD Kabupaten Alor tidak mengabaikan aspirasi yang disampaikan dan segera menindaklanjutinya melalui mekanisme kelembagaan sesuai kewenangan DPRD.
Mereka juga meminta hasil pengawasan dan tindak lanjut DPRD disampaikan secara terbuka kepada masyarakat agar publik memperoleh kepastian mengenai kondisi penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Alor.
“Pernyataan sikap ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan kepedulian Ikatan Mahasiswa Pulau Pantar terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Alor,” demikian inti pernyataan IMP2.
IMP2 menegaskan seluruh tuntutan tersebut dimaksudkan sebagai bentuk pengawasan sosial yang berlandaskan prinsip negara hukum, transparansi, akuntabilitas, dan penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance).
Pernyataan sikap tersebut ditutup dengan semboyan IMP2, “Taumal Nukku Takallul Nukku.”
Dengan rencana aksi lanjutan pada Senin, 10 Agustus 2026, perhatian publik kini tertuju pada bagaimana DPRD Kabupaten Alor merespons tuntutan mahasiswa tersebut, terutama terkait fungsi pengawasan DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan, penggunaan APBD, serta kepastian mekanisme pemerintahan apabila kepala daerah mengalami kondisi yang memengaruhi pelaksanaan tugasnya. ***(joka)
