KALABAHI, WARTAALOR.com – Kepala Desa (Kades) Bukit Mas Kecamatan Pantar Kabupaten Alor, NTT, Yeskiel Kerhom dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, awal Agustus 2021 lalu. Laporan itu terkait dugaan penyalahgunaan dana desa tahun 2019-2020.
Pelapor dalam kasus itu, Arianto Salamahi dan Honorius Dhey Boro yang mengatasnamakan Komunitas Masyarakat Peduli Desa (KMPD) Bukit Mas. Sebanyak 18 poin permasalahan dugaan penyalahgunaan dana desa yang dilaporkan ke Jaksa.
“Poin pertama, dana silpa tahap III tahun 2019 dari pemerintahan sebelumnya sebesar Rp 23 juta rupiah. Dana tersebut penggunaannya tidak jelas. Ada indikasi disalahgunakan. Begitu juga pemakaian dana desa tahun 2020 tidak ada laporan pertanggungjawaban (LPj),” tandas Arianto dalam laporan tertulis tanggal 2 Agustus 2021 yang diserahkan kepada Kejari Alor.
Arianto membeberkan, bahwa pada tahun 2019 lalu, ada sisa anggaran dana desa yang dipakai untuk tiga item pekerjaan, yaitu rehab rumah layak huni, air minum bersih dan pembangunan balai desa. Namun semuanya itu kini tidak jelas pemanfaatannya. Menurut Arianto, dua tahun Yeskiel Kerhom memimpin, tetapi semua program yang dilakukan hanyalah dadakan, karena tidak melalui musyawarah desa.
“Tidak ada program kegiatan secara transparan dan teratur melalui papan informasi desa. Pemotongan gaji perangkat desa oleh kepala desa sebesar Rp 500 ribu per orang juga tidak jelas peruntukannya,” tandas Arianto.
Selain itu, lanjut Arianto, upah kerja bagi penjahit masker yang dibagikan kepada masyarakat belum dibayar sampai sekarang. “Pengadaan masker saja tidak sesuai dengan jumlah penduduk. Dimana pengadaan masker hanya 700 buah, sementara penduduk Desa Bukit Mas 834 orang,” katanya.
Tidak saja itu, lanjut Arianto, belanja bibit bawang untuk kelompok tani juga tidak sesuai RAB, serta upah kerja anggota kelompok tani pun tidak dibayar sampai saat ini.
“Penyaluran dana BLT oleh kepala desa juga diduga indikasi nepotisme. Sebab ada warga yang bukan penduduk Bukit Mas juga dapat BLT. Seperti warga nama Maxi Plaikol adalah penduduk Desa Tribur Kecamatan Abad Selatan dan Jemi Adrianus Tuang juga merupakan penduduk Kelurahan Kabir Kecamatan Pantar,” tandas Arianto.
Selain itu, beber Arianto, bantuan semen 45 sak melalui dana desa tahun 2020 kepada warga bernama Yahya Banlowen juga tidak jelas. Begitu juga penyertaan modal untuk buka rekening BRI link sebesar Rp 130 juta. Menurut dia, ada dugaan nepotisme, karena dana itu digunakan untuk buka rekening atas nama Antonius Seran yang ditunjuk kepala desa sebagai bendahara bumdes tidak lewat mekanisme pemilihan.
Masalah lainnya yang juga dilaporkan ke Kejari Alor yaitu sekretaris desa Bukit Mas tidak melaksanakan tugas, tetapi bendahara desa membayar gajinya setiap bulan secara rutin. “Sekretaris Desa tidak melaksanakan tugas sampai sekarang tetapi setiap bulan bendahara bayar gaji. Bahkan tidak ada sanksi teguran dari kepala desa,” tandasnya.
Arianto juga menerangkan bahwa di Desa Bukit Mas, belum terbentuk Posko Satgas Penanganan Covid-19 sampai sekarang. Menurut Arianto, berkas laporan yang dikirim ke Jaksa sudah lengkap dengan bukti.
Kasi Intel Kejari Alor, De Indra, yang dikonfirmasi Wartawan membenarkan bahwa ada sejumlah Kades yang dilaporkan kelompok masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dana desa. Namun, pihaknya tidak ingin berkomentar lebih jauh. Menurut De Indra, kasus seperti itu, dalam penanganannya cukup menyita waktu, karena Kejari harus berkoordinasi dengan pihak Inspektorat Daerah (IRDA).
Kades Bukit Mas, Yeskiel Kerhom yang dikonfirmasi Wartawan via telepon, 23 Agustus 2021, membantah atas semua tudingan yang dialamatkan kepadanya. “Itu tidak benar semua. Itu hanya faktor dendam politik saja, karena waktu pilkades orang yang mereka jagokan untuk ikut calon pilkades kalah,” tandas Yeskiel.
Menurut Yeskiel, pelapor Arianto Salamahi adalah salah satu ketua RT aktif di Desa Bukit Mas. Berkaitan dengan poin-poin yang dilaporkan ke Jaksa, menurut Kades Yeskiel bahwa kepala desa tidak pernah bekerja sendiri.
“Jadi seperti nama-nama penerima dana BLT, itu kan kami bagi berdasarkan data dari setiap ketua RT yang masuk ke desa, lalu ditetapkan sebagai data penerima dana BLT. Sekarang mau salahkan siapa, kan dia (Arianto) juga yang ketua RT. Begitu juga dengan persoalan masker. Kami Desa pesan masker sesuai dengan data jumlah penerima dari ketua RT,” tandas Yeskiel. ***(joka)