KALABAHI, WARTAALOR.COM – Sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Peduli PPPK Paruh Waktu Kabupaten Alor menyampaikan aspirasi mereka kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Alor, Senin (27/4/2026). Aspirasi tersebut diserahkan secara langsung dalam bentuk pernyataan sikap tertulis kepada Ketua DPRD Kabupaten Alor, Paulus Brikmar, di ruang kerjanya.
Aliansi yang dikoordinatori oleh Hendrawaty Mauring ini menyoroti mulai dari sejumlah persoalan yang dihadapi tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Alor, terutama terkait besaran upah yang dinilai belum memenuhi standar upah minimum yang berlaku.
Dalam pernyataan sikapnya, Aliansi Peduli PPPK Paruh Waktu menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Mereka menilai kebijakan pengupahan bagi PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Alor saat ini belum sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut mereka, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu mengatur bahwa pegawai PPPK Paruh Waktu berhak memperoleh upah paling sedikit setara dengan upah yang diterima saat masih berstatus non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di daerah masing-masing.
