Sampaikan Aspirasi di DPRD Alor, Sekelompok Mahasiswa Tuntut Transparansi LKPj Bupati Tahun 2025

KALABAHI, WARTAALOR.COM – Sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Peduli PPPK Paruh Waktu Kabupaten Alor menyampaikan aspirasi mereka kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Alor, Senin (27/4/2026). Aspirasi tersebut diserahkan secara langsung dalam bentuk pernyataan sikap tertulis kepada Ketua DPRD Kabupaten Alor, Paulus Brikmar, di ruang kerjanya.

Aliansi yang dikoordinatori oleh Hendrawaty Mauring ini menyoroti mulai dari sejumlah persoalan yang dihadapi tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Alor, terutama terkait besaran upah yang dinilai belum memenuhi standar upah minimum yang berlaku.

Dalam pernyataan sikapnya, Aliansi Peduli PPPK Paruh Waktu menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Mereka menilai kebijakan pengupahan bagi PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Alor saat ini belum sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Menurut mereka, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu mengatur bahwa pegawai PPPK Paruh Waktu berhak memperoleh upah paling sedikit setara dengan upah yang diterima saat masih berstatus non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di daerah masing-masing.

Namun, kondisi riil di Kabupaten Alor menunjukkan bahwa tenaga PPPK Paruh Waktu saat ini hanya menerima tunjangan sebesar Rp300.000 per bulan. Besaran tersebut dinilai sangat jauh dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Nusa Tenggara Timur tahun 2025 yang telah ditetapkan sebesar Rp2.455.899 melalui Keputusan Gubernur NTT Nomor 528/KEP/HK/2025.

Selain persoalan pengupahan, aliansi juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah, khususnya terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Alor Tahun Anggaran 2025 serta pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam audiensi tersebut, Aliansi Peduli PPPK Paruh Waktu menyampaikan empat poin tuntutan utama, yakni:

  1. Menaikan Gaji PPPK PW dan dibayar tepat waktu.
  2. Menuntut kepada Bupati Alor untuk menjelaskan secara rasional terkait dengan
    kebijakan dengan Menpan RB
  3. Meminta LKPJ bupati tahun 2025 dan PAD
  4. Menuntut kepada Bupati untuk meninjau gaji PPPK Paruh waktu yang layak berdasarkan UMP/UMK

Sekelompok mahasiswa ini menegaskan, bahwa perjuangan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap kesejahteraan tenaga PPPK Paruh Waktu yang selama ini dinilai belum memperoleh hak secara layak.

“Kami berharap DPRD Kabupaten Alor dapat menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal dan memperjuangkan aspirasi ini agar pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret untuk memperbaiki kesejahteraan PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Alor,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Alor, Paulus Brikmar, menerima dokumen pernyataan sikap tersebut pada intinya berjanji akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan sesuai mekanisme dan kewenangan lembaga legislatif.

Aksi penyampaian aspirasi ini menjadi bentuk partisipasi aktif mahasiswa dalam mengawal kebijakan publik, khususnya yang berkaitan dengan kesejahteraan tenaga kerja dan transparansi tata kelola pemerintahan di Kabupaten Alor. ***(joka)

Pos terkait