Oknum Kontraktor Dana Desa yang Kerja Proyek Perpipaan di Delaki Pantar Tengah Diduga Fiktif

Ilustrasi proyek pengadaan pipa

KALABAHI, WARTAALOR.COM – Proyek perpipaan di Desa Delaki Kecamatan Pantar Tengah Kabupaten Alor tahun anggaran (TA) 2025 diduga fiktif. Pasalnya, hingga kini perpipaan belum terpasang di desa itu.

Proyek dana desa senilai Rp 306 juta itu dikerjakan oleh seorang suplier bernama Muklis yang dikenal dekat dengan oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor.

Ia pernah dimintai jaksa untuk mengantar surat kepada sejumlah saksi dalam pemeriksaan proyek dana desa di Kabupaten Alor tahun 2022-2024. Ia diketahui, cukup dekat bahkan sering berkomunikasi dengan oknum jaksa di Kejari Alor.

Bacaan Lainnya

Sumber victorynews.id di Kalabahi mengungkapkan, hingga belum satu pun batang pipa yang sudah berada di desa, padahal sudah tahun 2026.

“Ada info pengadaan pipa di Desa Delaki, Kecamatan Pantar Tengah Kabupaten Alor tahun 2025 nilainya Rp 306 juta fiktif,” ungkapnya, Selasa (28/4/2026).

Dia menambahkan, sampai saat ini barang belum satu pun batang pipa yang sudah didroping di desa.

“Sampai saat ini barang belum ada satu pun di desa. Kontraktornya Muchlis,” ungkapnya.

Sebelumnya, di Desa Delaki juga terdapat pengadaan Lampu Jalan Penerangan Umum (LPJU) dengan kontraktor yang sama dan diduga bermasalah. Kini, proyek itu tengah diusut Kejari Kalabahi.

Namun, pengusutan proyek itu bakal berjalan di tempat karena diduga kontraktor memiliki kedekatan dengan oknum jaksa.

Sebelumnya, Camat Pantar Tengah Eman Boling Sau yang dikonfirmasi victorynews.id, mengakui proyek LPJU memang sedang diusut Kejari Alor.

Dia mengatakan, pada tahun 2025 proses realisasi keuangan dana desa di Desa Delaki tidak lagi melalui pihak Kecamatan Pantar Tengah.

“Bisa konfirmasi langsung dengan pihak Dinas PMD saja karena untuk Desa Delaki tahun 2025 proses pencairan tidak melalui kecamatan,” ungkap Eman Boling Sau.

Sementara itu, Kepala Desa Delaki Imanuel Jalla belum berhasil dikonfirmasi setelah dihubungi melalui pesan WhatsApp.

Kasi Pidsus Kejari Alor, Bangkit Simamora, seperti dikutip dari koranntt.com, mengungkapkan, Muklis juga diperiksa sebagai saksi, karena salah satu penyedia pekerjaan dana desa di Kabupaten Alor.

Sedangkan, terkait surat panggilan yang diberikan kepada Muklis, Bangkit menjelaskan, Muklis hanya meneruskan surat yang dititipkan oleh staf Kejari Alor. Muklis mengakui, mengenal beberapa saksi yang akan diperiksa jaksa.

“Staf kami antar ke Muklis panggilan untuk Muklis, terus staf kami ini ada alasan keluarga mendadak, jadi panggilan lainnya untuk saudara Irvan, Thomas dan Yuni dititip ke Muklis, yang katanya kenal dengan saudara Irvan dan Thomas. Nanti Thomas yang teruskan ke Yuni,” jelasnya. (*)

Pos terkait