Ahli Pidana Bongkar Fakta: Kejari Tetapkan Tersangka Sumur Bor Tanpa Hitung Kerugian Negara Sejak Awal

Ilustrasi proyek sumur bor

Ahli pidana Mikhael Feka menilai penetapan tersangka mendahului bukti PKN. Perhitungan Kerugian Negara baru muncul di ruang sidang Tipikor Kupang.

KUPANG, WARTAALOR.COM – Seperti pesawat yang dipaksa terbang tanpa peta navigasi, kasus korupsi sumur bor Oenuntono, Kabupaten Kupang, kini diguncang badai fakta di ruang sidang. Saksi ahli hukum pidana Mikhael Feka dari Universitas Widya Mandira Kupang menohok keras: Kejari Kupang, Jupiter Selan menetapkan enam tersangka dan melimpahkan perkara ke pengadilan, namun alat bukti paling esensial—Perhitungan Kerugian Negara (PKN)—baru dihadirkan saat persidangan berlangsung. Fatal, publik pun bertanya, apakah proses hukum ini sekadar formalitas, atau benar-benar mencari kebenaran?

Jejak penyimpangan proyek sumur bor senilai Rp1,2 miliar di Desa Oenuntono, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang, Tahun Anggaran 2019, mulai terendus aparat. Melalui tahapan penyelidikan hingga penetapan tersangka, Kejaksaan Negeri Kupang menetapkan enam orang sebagai tersangka yang terdiri dari pejabat dan pelaku usaha.

Bacaan Lainnya

Meski berkas perkara telah dilimpahkan dan mesin hukum meraung di Pengadilan Tipikor Kupang, publik masih meragukan arah kompas keadilan dalam kasus ini. Kini, di tahapan pemeriksaan saksi dan saksi ahli, terkuak fakta yang justru mengguncang dasar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dikutip dari Media Nusa Tribun, keenam terdakwa tersebut terdiri dari JN (mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kupang selaku Pengguna Anggaran), RT (Konsultan Perencana), ZM (Direktur Lapangan), UTL (PPK), AMJ (Pelaksana Proyek), dan FK (Konsultan Pengawas).

Dalam persidangan, pihak terdakwa menghadirkan Mikhael Feka, ahli hukum pidana dari Universitas Widya Mandira (Unwira) Kupang. Usai memberikan keterangan, kepada media Jumat (24/4), Mikael menegaskan adanya kejanggalan fatal yang berpotensi membuat para terdakwa diputus bebas.

Ketiadaan Bukti Awal

Menurut Mikael, hal paling fatal yang ditemukan adalah tidak adanya dokumen Perhitungan Kerugian Negara (PKN) sejak awal proses penyidikan. Dokumen tersebut justru baru dihadirkan saat persidangan berlangsung.

“Saya melihat hal yang paling fatal di dalam persidangan bahwa ketiadaan bukti tentang perhitungan terhadap kerugian keuangan negara. PKN baru dihadirkan saat persidangan,” ujar Mikael di pelataran Pengadilan Tipikor Kupang.

Ia menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi yang telah diadopsi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, PKN merupakan syarat mutlak atau pintu masuk penanganan tindak pidana korupsi. Seharusnya, dokumen tersebut sudah harus ada sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.

“Jika PKN baru dimunculkan saat persidangan, itu artinya penetapan tersangka mendahului pencarian alat bukti. Ini bertentangan dengan prinsip hukum acara pidana. Seharusnya penyidik mencari dan mengumpulkan alat bukti dulu, baru kemudian menetapkan tersangka,” tegasnya.

Pertanggungjawaban Pidana

Selain soal bukti, Mikael juga menyoroti asas pertanggungjawaban pidana. Menurutnya, perlu dikaji ulang pihak mana yang seharusnya dipersalahkan dalam proyek tersebut.

Ia mencontohkan, tugas pihak perencana sudah selesai pada masanya dan produk perencanaan itu bukanlah produk akhir. Jika di tahun anggaran berikutnya ada pihak lain yang menggunakan atau melaksanakan rencana tersebut, maka yang bertanggung jawab adalah pihak yang melaksanakan, bukan yang merencanakan.

“Kalau bicara pertanggungjawaban pidana, itu adalah orang yang melakukan kesalahan. Perencana kan pekerjaannya telah selesai. Produknya diambil pihak lain dan digunakan. Jadi yang harus diminta pertanggungjawaban bukan si perencana, tapi orang yang menggunakan produk itu,” jelasnya.

Potensi Putusan Bebas

Fakta hukum tersebut dinilai sangat berpengaruh terhadap putusan Majelis Hakim nantinya. Mikael menegaskan, dalam pembuktian tindak pidana korupsi harus bersifat kumulatif, artinya seluruh unsur dakwaan harus terpenuhi sempurna.

Jika unsur kerugian negara tidak dapat dibuktikan dengan benar sejak awal atau terjadi kesalahan dalam menetapkan subjek hukum, maka peluang para terdakwa untuk bebas sangat besar.

“Jika unsur kerugian keuangan negara tidak terpenuhi karena tidak ada PKN yang sah sejak awal, ini sangat potensial untuk diputus bebas. Sangat besar kemungkinannya,” pungkasnya.

Kasus ini ibarat pesawat yang harus mendarat dengan instrumen lengkap. Tanpa radar bernama PKN, penerbangan hukum berisiko jatuh bebas. Publik menunggu: apakah hakim akan menyalakan lampu landasan keadilan, atau membiarkan pesawat ini hilang dalam kabut prosedur?

Kasus sumur bor Oenuntono bukan sekadar cerita proyek gagal, melainkan ujian integritas hukum. Transparansi dan independensi bukan pilihan, melainkan syarat mutlak agar publik percaya.

Prinsip Kehati-hatian

“Lebih baik membebaskan Seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah.”

Adagium klasik ini menjadi alarm bagi majelis hakim. Prinsip kehati-hatian menegaskan bahwa negara tidak boleh salah menghukum orang yang tidak bersalah. Tujuan utamanya adalah menghindari kegagalan sistem hukum (miscarriage of justice) yang merusak martabat manusia. Dalam asas in dubio pro reo, jika ada keraguan, hakim wajib memutuskan yang paling menguntungkan bagi terdakwa. Kebenaran materiil harus ditempatkan di atas sekadar kecepatan menghukum.

Jika hakim berani menegakkan aturan dengan jernih, pesawat bangsa ini akan mendarat di landasan integritas. Jika tidak, keadilan akan kehilangan sayapnya.***

Pos terkait