KALABAHI, WARTAALOR.COM – Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Alor, Taufik Syahbudin, S.Pd., mendesak Pemerintah Kabupaten Alor untuk segera melakukan penataan birokrasi melalui rotasi dan mutasi jabatan guna meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Pernyataan tersebut disampaikan Taufik dalam rapat kerja komisi gabungan DPRD Kabupaten Alor bersama Pemerintah Kabupaten Alor terkait evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang berlangsung pada Senin malam (27/4/2026) di Aula Utama Gedung DPRD Kabupaten Alor, kawasan Batu Nirwala, Kalabahi.
Dalam forum tersebut, Taufik menilai pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Alor berjalan lambat. Menurutnya, setelah lebih dari satu tahun masa kepemimpinan Bupati Alor Iskandar Lakamau dan Wakil Bupati Rocky Winaryo, penataan birokrasi belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan roda pemerintahan sangat ditentukan oleh tata kelola birokrasi yang baik, profesional, dan responsif. Karena itu, penataan birokrasi harus menjadi prioritas utama pemerintah daerah.
“Jika ingin pemerintahan berjalan efektif dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, maka penataan birokrasi harus dilakukan terlebih dahulu. Namun, yang terlihat saat ini justru stagnasi,” ujar Taufik.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menghambat pelaksanaan program-program strategis pemerintah daerah, sekaligus memperlambat laju pembangunan di Kabupaten Alor.
Taufik juga menyoroti adanya dugaan intervensi dari pihak-pihak tertentu yang disebutnya sebagai bagian dari “rezim lama”, yang dinilai masih memiliki pengaruh dalam dinamika birokrasi di lingkungan Pemkab Alor. Ia menduga, intervensi tersebut turut berkontribusi terhadap tertundanya sejumlah agenda penting pemerintahan, termasuk pelantikan pejabat dan rotasi jabatan.
“Pelantikan pejabat terus mengalami penundaan dengan berbagai alasan. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan publik mengenai siapa yang sebenarnya mengendalikan proses birokrasi di daerah ini,” katanya.
Selain itu, ia menilai disiplin aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Alor masih perlu mendapat perhatian serius. Menurutnya, pelanggaran terhadap aturan kepegawaian yang tidak ditindak tegas dapat berdampak pada menurunnya kinerja organisasi perangkat daerah.
“Tidak boleh ada pembiaran terhadap pelanggaran disiplin ASN. Aparatur yang tidak menjalankan tugas sesuai ketentuan harus diberikan pembinaan, bahkan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Taufik meminta Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Alor, Obeth Bolang, yang hadir mewakili pemerintah daerah, untuk segera mengambil langkah-langkah konkret dalam melakukan pembenahan birokrasi. Salah satunya melalui pelaksanaan rotasi dan mutasi jabatan berdasarkan mekanisme dan ketentuan yang berlaku melalui Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).
Ia juga mendorong agar pejabat yang dinilai menghambat jalannya roda pemerintahan dievaluasi secara menyeluruh, dipanggil untuk dimintai klarifikasi, dan apabila terbukti melakukan pelanggaran, diberikan sanksi sesuai aturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, Taufik menekankan pentingnya percepatan pelantikan pejabat eselon II yang hingga kini belum terlaksana. Menurutnya, pengisian jabatan strategis tersebut sangat penting untuk meningkatkan efektivitas tata kelola pemerintahan serta mempercepat implementasi program pembangunan daerah.
“Rolling jabatan diperlukan untuk menghadirkan penyegaran organisasi, membangun semangat kerja baru, serta menciptakan suasana kerja yang lebih produktif dan inovatif,” ujarnya.
Ia juga menyoroti lambannya proses pelantikan pejabat yang, menurutnya, diduga disebabkan oleh kurang optimalnya kinerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Karena itu, ia meminta agar seluruh perangkat daerah, khususnya BKPSDM, menjalankan tugas secara profesional dan responsif terhadap arahan kepala daerah.
Taufik menilai, keterlambatan dalam penataan birokrasi berpotensi membuat Kabupaten Alor tertinggal dibandingkan daerah lain di Nusa Tenggara Timur yang telah lebih dahulu melakukan reformasi birokrasi dan percepatan pembangunan.
“Pelantikan pejabat baru harus segera dilakukan agar roda pemerintahan berjalan optimal dan pembangunan di Kabupaten Alor tidak berjalan di tempat,” tegasnya.
Di akhir penyampaiannya, Taufik juga menyinggung pentingnya keterbukaan informasi terkait kondisi kesehatan Bupati Alor. Menurutnya, DPRD sebelumnya telah menyepakati agar Bupati menjalani pemeriksaan dan pengobatan secara berkala, namun hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai tindak lanjutnya.
Ia berharap adanya penjelasan dari tim medis mengenai kondisi kesehatan Bupati agar koordinasi antara DPRD dan pemerintah daerah tetap berjalan dengan baik, terutama dalam menghadapi berbagai tantangan pembangunan di tengah kebijakan efisiensi anggaran.
“Kami membutuhkan penjelasan resmi dari tim dokter terkait kondisi kesehatan Bupati. Hal ini penting untuk memastikan koordinasi antara DPRD dan pemerintah daerah tetap berjalan efektif demi kepentingan masyarakat Kabupaten Alor,” tutupnya. ***(joka)
