KALABAHI, WARTAALOR.com – Kepolisian Resor (Polres) Alor, NTT menetapkan NKL (22) tahun sebagai tersangka kasus pembunuhan di Desa Otvai, Kecamatan Alor Barat Laut (ABAL), yang terjadi 24 Agustus 2021. Status tersangka itu disampaikan Kapolres Alor AKBP. Agustinus Christmas, S.I.K dalam Konferensi Pers yang digelar di Mapolres, Rabu, 25 Agustus 2021.
Kapolres Alor mengatakan, yang menjadi korban dalam kasus itu berinisial YGM laki-laki 43 tahun. “Kasus pembunuhan ini terjadi pada Selasa, 24 Agustus 2021 sekitar pukul 00.30 Wita di Desa Otvai Kecamatan ABAL, dengan pelaku NKL (22) terhadap korban YGM (43). Saat ini telah dilakukan penahanan terhadap tersangka di ruang tahanan Polres Alor,” ujar Kapolres didampingi KBO Reskrim Ipda I Gede Eka Suadnyana, S.H dan Kasat Tahti Ipda Anang Adrian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan beberapa saksi, jelas Kapolres, kronologi kejadian tersebut bermula pada Senin 23 Agustus 2021, sekitar pukul 20.00 Wita. Saat itu pelaku NKL di ajak jalan oleh saksi inisial NSL untuk melayat. Dalam perjalanan, pelaku dan saksi NSL membeli minuman keras (miras) jenis sopi, kemudian mengkonsumsi di lokasi Puskesmas Pembantu Otvai.
Setelah mengkonsumsi miras, lanjutnya, pelaku NKL dan saksi NSL melanjutkan perjalanan ke tempat melayat. Sampai disana, pelaku saksi kembali duduk dan mengkonsumsi miras bersama beberapa teman dari Desa Otvai.
Jelang beberapa saat, terjadi keributan yang jaraknya sekitar 10 meter dari tempat pelaku. Salah satu orang yang terlibat dalam keributan itu menghampiri teman pelaku bernama Penjo. Saat yang bersamaan orang yang menghampiri hendak memukul Penjo. Pelaku NKL melihat kejadian tersebut langsung melerai tetapi pelaku NKL malah di pukul hingga terjatuh. Sementara itu sekitar 5 orang pemuda Desa Otvai yang salah satunya adalah korban YGM melakukan pengeroyokan terhadap pelaku NKL.
“Pelaku NKL sempat melarikan diri saat di kejar oleh korban YGM, namun pelaku NKL terjatuh. Hingga bersamaan itu, pelaku mengambil sebilah pisau yang berada di dalam tasnya. Korban YGM pun lari karena melihat pelaku NKL memegang pisau, tetapi dengan cepat pelaku menikam korban sebanyak satu kali yang mengenai punggung bagian kiri korban,” jelas Kapolres Alor.
Lanjut Kapolres, sesaat setelah kejadian penikaman, korban YGM lari ke arah timur, sementara pelaku juga melarikan diri ke arah barat dengan membawa pisau yg digunakan menikam korban YGM masuk ke dalam semak/hutan.
“Tersangka kita jerat dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun,” tegas Kapolres Alor.
Dia menambahkan, dalam kasus itu sejumlah barang bukti juga diamankan yakni sebilah pisau yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban dan tas pelaku yang digunakan untuk menyimpan sebilah pisau tersebut.
Dari kejadian tersebut Kapolres Alor menghimbau kepada seluruh masyarakat agar berhati-hati dan tidak mengkonsumsi miras. Sebab aksi dari pelaku kejadian ini ditengarai oleh masalah miras lalu melakukan penganiayaan, walaupun mungkin dari pelaku bahwa dia membela diri karena dikeroyok.
“Setelah kejadian, pelaku sempat melarikan diri yang diduga dibonceng oleh rekan pelaku. Berdasarkan beberapa informasi dari TKP terhadap keberadaan pelaku, saya memerintahkan anggota untuk melakukan penyekatan di beberapa titik yang dimungkinkan menjadi lokasi pelarian pelaku,” tandasnya.
Dia melanjutkan, pada pukul 12.00 wita, Kapolsek ABAL bersama anggota yang bertugas melakukan penyekatan di wilayah Alor Kecil sampai Kokar mendapat keberadaan pelaku di Desa Alaang. Sehingga pelaku berhasil diamankan di Polsek.
Kapolres bersama anggota dan 6 personel kompi Brimob Alor melakukan penjemputan dan pengawalan terhadap terduga pelaku dari tahanan Polsek ABAL ke tahanan Polres Alor, guna menghindari adanya keluarga korban yang masih menaruh dendam terhadap pelaku.
“Mari kita semua menjaga situasi Kamtibmas, agar tetap kondusif di Kabupaten Alor. Hindari konsumsi miras yang memabukkan. Karena pengaruh miras dan mabuk mengakibatkan hal-hal yang dapat memicu gangguan Kamtibmas. Apabila ada permasalahan yang berkaitan dengan hukum diharapkan masyarakat dapat menyerahkan ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuh Kapolres Alor. ***(joka)