Polisi Tetapkan SP Alias Rocky Sebagai Tersangka Bom Ikan di Pulau Buaya

Barang bukti perahu motor yang diduga digunakan oleh tersangka SP alias Rocky kini diamankan di Mapolres Alor/FOTO JOKA

KALABAHI, WARTAALOR.com – Kepolisian Resor (Polres) Alor menetapkan SP alias Rocky sebagai tersangka kasus pengeboman ikan di perairan laut Desa Pulau Buaya Kecamatan Alor Barat Laut (ABAL) Kabupaten Alor Nusa Tenggara Timur (NTT). Kasus ini terjadi sekitar satu pekan lalu.

Kapolres Alor AKBP. Agustinus Christmas, S.I.K kepada WARTAALOR.com di Ruang Kerjanya, Kamis, 1 Juli 2021 mengatakan, SP ditetapkan tersangka setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan maupun barang bukti. Polisi mengamankan barang bukti seperti satu buah perahu motor dengan kapasitas sekitar 3 Gros Ton (GT), hasil tangkapan ikan dalam jumlah yang banyak yang diduga menggunakan bom serta jaring yang dibawa selam ke dalam laut untuk mengambil ikan.

Bacaan Lainnya

Kapolres Alor menandaskan, polisi juga telah mengirim barang bukti hasil tangkapan ikan ke Balai Karantina Ikan di Kupang guna dilakukan uji coba apakah hasil tangkapan ini dilakukan dengan cara pengeboman atau tidak. “Tersangka melanggar Pasal 84 Undang-Undang No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan memberikan ancaman hukuman atas tindak pidana itu paling lama 6 tahun penjara,” tandas Kapolres.

Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap apakah ada pelaku lain lagi atau tidak. “Bom ikan juga sudah menjadi masalah serius yang sering terjadi. Karena itu kami dari polisi terus menghimbau kepada masyarakat dan juga seluruh pemangku kepentingan di desa agar bantu mengungkap kasus ini,” imbuh Kapolres.

Kapolres menandaskan, bom ikan, selain melanggar hukum juga merupakan perbuatan merusak ekosistem bawah laut seperti terumbu karang. Padahal, lanjut dia, Alor di kenal sebagai taman wisata alam bawah laut terindah di dunia. “Oleh sebab itu kita harus sama-sama menjaga dan merawat dengan baik ekosistem yang ada. Sebab kalau bukan kita yang merawat siapa lagi,” tandasnya. ***(joka)

Pos terkait