Pasca KPK Beri Peringatan di Alor! Dua Obyek Sudah Bayar Pajak, Satu Belum

Kepala Bapenda Alor, Terince Mabilehi, SH

KALABAHI, WARTAALOR.com – Ada sedikit kemajuan terkait penertiban pajak daerah di Kabupaten Alor Nusa Tenggara Timur (NTT). Pasalnya, pasca Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melalui Satuan Tugas (Satgas) Koordinator Supervisi (Korsup) Pencegahan Wilayah V datang tanggal 25 Juni 2021 lalu dan melakukan peringatan kepada obyek atau perusahaan yang menunggak pembayaran pajak, mereka langsung bayar.

Ada tiga obyek ‘nakal’ yang diberi peringatan dengan cara gantung plank, yakni Kantor Pelabuhan Penyeberangan Kalabahi, Restoran PT. Telkom dan Toko Sinar Mas. Masing-masing ini, Restoran PT. Telkom Kalabahi sudah membayar tunggakan pajak senilai Rp 1 juta lebih, Toko Sinar Mas Rp 8 juta sementara Kantor Pelabuhan Penyeberangan Kalabahi belum.

Bacaan Lainnya

“Untuk pajak restoran di Kantor Telkom dua jam kemudian setelah pasang plank mereka langsung bayar, sehingga plank kami turunkan. Kemudian di Sinar Mas itu mereka baru bayar tanggal 30 Juni 2021 senilai Rp 8 juta. Itu pajak penimbunan material pasir. Katanya 125 ret jadi nilainya Rp 8 juta,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Alor, Terince Mabilehi, SH saat dikonfirmasi Wartawan di Kantornya, Kamis, 1 Juli 2021.

Menurut Terince, untuk pajak penimbunan pasir oleh Sinar Mas di tanah milik Rocky Winaryo (anggota DPRD Provinsi NTT/anak kandung pemilik Toko Sinar Mas) yang berlokasi di Bungawaru, pihaknya sudah berulang kali melakukan penagihan tetapi mereka tidak bayar. Sampai dikasih peringatan baru mereka bayar.

“Ini dalam rangka optimalisasi pajak daerah sesuai rapat koordinasi dengan KPK. Sehingga kita sudah tindaklanjuti dengan pemasangan plank di tiga obyek yaitu Pelabuhan, Telkom dengan Rocky Winaryo,” tandas Terince.

Plank peringatan oleh KPK RI ini digantung persis pagar tembok penimbunan material pasir di tanah milik Rocky Winaryo berlokasi di Bungawaru

Sementara untuk pelabuhan, lanjut mantan Camat Alor Selatan itu, bahwa pemerintah daerah sudah bersurat ke Kementerian Perhubungan RI dan PT Kencana Raya Sentosa Abadi. Sehingga, sesuai komunikasi yang kami bangun, dalam waktu dekat mereka selesaikan tunggakannya.

Surat tersebut tembusannya dikirim ke KPK RI dan pihak terkait lainnya. Pajak yang dimaksud terkait proyek peningkatan di pelabuhan oleh PT Kencana Raya Sentosa Abadi yang hingga kini belum disetor ke negara.

Ada Perusahaan Lain Ikut Bayar Tunggakan Pajaknya

Menariknya, lanjut Terince Mabilehi, dari tiga obyek yang digantung plank peringatan KPK tersebut, imbasnya ada perusahaan lain langsung datang ke Kantornya guna membayar tunggakan pajak. “Jadi perusahaan lain itu kebanyakan yang mengelola proyek dana APBN. Mereka datang di kantor dan minta kami hitung berapa tunggakan pajak supaya mereka mau bayar. Itu hampir semua kontraktor yang kerja proyek APBN datang kesini (Senin, 28/6) efek dari kehadiran KPK beberapa hari lalu,” katanya.

Terince membeberkan, para kontraktor tersebut ada yang mengerjakan pembangunan puskesmas, sekolah sebanyak 10 paket serta bandara. “10 paket sekolah itu sekitar 200-an juta. Bandara Mali dari 2018, 2019 itu juga ratusan juta. Jadi dihari Senin itu kita hitung sekitar 400-an juta pajak yang masuk,” ungkapnya.

Terkait apakah para kontraktor ini akan memenuhi kewajiban atau tidak usai mendatangi kantornya, wanita murah senyum ini menjelaskan, dengan sistem online mereka pasti akan membayarnya.

“Kalau tahun-tahun kemarin ada yang datang tapi setelah itu tidak bayar pajak. Tapi sekarang, saat mereka kesini, kami langsung beri kode bayar dan itu harus dibayar. Kalau tidak maka perusahan tersebut akan di black list karena surat kami itu ada tembusannya ke KPK juga,” imbuh Mabilehi.

Kepala Bapenda lalu menjelaskan, untuk kontraktor yang ditangani PU dalam mengerjakan proyek dari APBD I masih pro aktif saat pihaknya melakukan koordinasi.

“Kalau sekolah, perhubungan itu agak susah karena pihak ketiga yang mana PPK nya di pusat sehingga menyulitkan kita dalam mencari dokumen untuk mengitung dan menetapkan pajaknya. Itu kendala yang dihadapi namun kami terus berusaha dan biasanya setiap tahun, satu sampai tiga kali kami melakukan rekonsiliasi data ditiap OPD,” kata Terince Mabilehi.

Dia menandaskan, memang kalau perusahaan yang mengelola proyek APBN itu kadang menyulitkan juga karena PPKnya ada di pusat. Sementara yang mengelola proyek APBD provinsi itu masih bisa karena koordinasi tetap jalan. “Tapi paling tidak ada progres lah setelah KPK datangi Alor dan memberikan peringatan kepada perusahaan lain,” tandasnya.

Sementara untuk rumah-rumah makan atau restoran, lanjut dia, tim Bapenda juga terus melakukan penertiban dengan melakukan koordinasi, agar supaya mereka ingat bayar pajak. Selain itu, juga pajak penginapan atau perhotelan.

“Kalau pajak penginapan itu hanya Hotel Pulo Alor yang lancar setor pajak ke daerah. Untuk kos-kosan itu terkendala spesifikasi. Karena ada kos-kosan yang walaupun 10 kamar tapi karena hanya biasa-biasa saja, sehingga harga per bulan murah. Tetapi ada juga kos-kosan yang hanya 3 atau 5 kamar saja tapi sudah dilengkapi dengan AC, kamar mandi dalam dan lain sebagainya nah ini masih diatur ketentuannya ditingkat pusat untuk menetapkan perhitungan pajaknya,” ungkap Terince Mabilehi.

Plan peringatan oleh KPK RI ini digantung di Kantor Pelabuhan Penyeberangan Kalabahi

Seperti berita sebelumnya, Tim Komisi KPK RI melalui Satgas Korsup Pencegahan Wilayah V datang ke Kota Kalabahi, Kamis, 24 Juni. Kehadirannya guna memberikan peringatan kepada sejumlah perusahaan swasta dan aset milik Pemerintah Daerah (Pemda) Alor yang belum melaksanakan kewajibannya untuk membayar pajak.

Setelah melakukan pertemuan dengan Pemda Alor, Jumat, 25 Juni 2021 tim KPK langsung bergerak mulai dari Kantor Pelabuhan Penyeberangan Fery Kalabahi yang berlokasi di wilayah Binongko. Disana, tim KPK yang turun ke lokasi bersama pihak Bapenda dan Irda Alor langsung memasang plank peringatan sehubungan dengan kegiatan pembangunan di pelabuhan tersebut oleh PT Kencana Raya Sentosa Abadi. Pekerjaan sudah selesai lama tetapi perusahaan yang bersangkutan belum melaksanakan kewajiban membayar pajak mineral kepada pemerintah.

Usai dari Pelabuhan Fery, tim KPK juga mengecek aset Pemda berupa rumah dan tanah yang kini ditempati Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Alor, H. Abdul Kadir Kawali. Namun pada kesempatan itu, Abdul Kadir Kawali yang sudah 42 tahun menempati aset Pemda itu memperlihatkan dokumen izin pakai dari mantan Bupati Alor Jack Djobo kepada tim KPK.

Abdul Kadir Kawali mengatakan, selama menempati aset tersebut pihaknya membayar pajak secara rutin. Mantan anggota DPRD Alor ini memang berencana melakukan proses pengalihan hak sesuai prosedur dan Peraturan Bupati Nomor 12 tahun 2020.

Tim KPK kemudian mendatangi restoran PT Telkom di wilayah Tingkat Satu yang sama belum melaksanakan kewajibannya untuk membayar pajak restoran. Sehingga tim KPK memasang plank sebagai bentuk peringatan.

Usai dari situ, tim KPK mendatangi timbunan material pasir di tanah milik Rocky Winaryo, anggota DPRD Provinsi NTT yang berlokasi di Bungawaru. Tim KPK langsung memasang plank peringatan karena Rocky belum membayar pajak penimbunan material minerba.

Ketua Satgas Korsub Wilayah V KPK, Dian Patria mengatakan, pemasangan plank peringatan itu karena belum melaksanakan kewajibannya untuk membayar pajak sesuai masing-masing obyek. Dia menjelaskan, untuk di Kantor Pelabuhan Fery, PT Kencana Raya Sentosa Abadi sudah selesai membangun proyek pekerjaan peningkatan di lokasi itu, namun belum membayar pajak kepada negara.

“Pelaksana pekerjaan oleh perusahaan harus juga melakukan kewajiban membayar pajaknya terhadap daerah atau negara sesuai aturan yang ada. Jadi kalau belum bayar kami kasih peringatan pertama, kedua dan ketiga. Apabila tidak diindahkan, kami langsung tindak tegas dengan mencabut izin usaha lalu proses hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegas Dian Patria.

Dian Patria menandaskan, dengan pemasangan plank tersebut merupakan sebuah peringatan. Agar supaya perusahaan atau obyek yang ada segera menyelesaikan kewajiban bayar pajak. Apabila peringatan tidak diindahkan, maka perusahaan tersebut akan dicabut izinnya lalu menghadapi proses selanjutnya.

“Jadi setelah pasang plank ini, kami akan terus membangun koordinasi dengan Pemda. Perkembangannya nanti kami tunggu laporan dari Pemda,” tandasnya.
***(joka)

Pos terkait