Forum APK: Aksi Demo Lomboan Terhadap Ketua DPRD Alor Adalah Bentuk Diskriminasi

Masa aksi demonstrasi menyerahkan berkas pernyataan sikap kepada Kasi Intel Kejaksaan Negeri Alor/FOTO DOK

KALABAHI, WARTAALOR.COM | Forum Aliansi Pembangunan dan Kedamaian Masyarakat Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) menegaskan, aksi demonstrasi yang dilakukan Lomboan Djahamau, aktivis senior terhadap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Enny Anggrek, SH baru-baru ini sangat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasalnya, diduga ada pernyataan tidak etis dan terkesan diskriminasi yang diucap Lomboan saat aksi yang mengatasnamakan Forum Anti Korupsi Kerakusan dan Kerusakan (FAKKK).

“Kata-kata Lomboan terhadap Enny Anggrek angkat kaki dari lembaga DPRD Alor ini tidak ada dasar hukum yang membenarkan. Karena kita tahu bahwa UU Nomor 22 tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD, pada pasal 7 ayat 1 menjelaskan pimpinan DPRD kabupaten/kota berhenti atau diberhentikan dari jabatannya kecuali meninggal dunia, mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis, tidak melaksanakan tugas secara berkelanjutan, melanggar kode etik, dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan dan ditarik sebagai anggota DPRD oleh partai politik,” tandas masa aksi dalam pernyataan sikap tertulis, Senin, (29/3/21).

Bacaan Lainnya

Menurut masa aksi yang dikoordinir Amos Lauata dan Imanuel Salek, bahwa pernyataan Lomboan yang menyebut Enny Anggrek segera tinggalkan Alor, diduga sebagai bentuk diskriminasi ras dan ujaran kebencian. Karena itu, diminta kepada aparat Kepolisian Resor (Polres) Alor segera tangkap yang bersangkutan untuk mempertanggungjawabkan didepan hukum.

“Kami minta aparat Polres Alor segera tangkap dan pidanakan Lomboan Djahamau. Bukan dibiarkan lalu dia menghujat dan merusak persatuan dan kesatuan masyarakat di Kabupaten Alor. Apalagi yang bersangkutan kini berstatus tersangka,” tandasnya.

Pendemo mendesak aparat Polres Alor segera menangkap Lomboan Djahamau dalam waktu 3 x 24 jam. “Jika tidak maka kami masyarakat yang akan menangkapnya, karena telah mengacaukan dan memprovokasi dengan ujaran-ujaran kebencian baik di media sosial Facebook maupun lewat pernyataan sikap,” tegasnya.

Menurut masa aksi demo bahwa Jabatan Ketua DPRD Alor sangat melekat dengan harga diri dan martabat rakyat Alor. Sebab Ketua DPRD dipilih oleh rakyat dan bukan melalui utusan dan golongan tertentu.

Seperti pantauan WARTAALOR.COM, aksi demo ini berlangsung dari titik start Lapangan Mini Kalabahi menuju Kantor Polres Alor, Kantor Kejaksaan, Kantor Dinas Lingkungan Hidup, Kantor Bupati dan Kantor DPRD Alor. *(Joka)

Pos terkait