KALABAHI, WARTAALOR.COM – Kepala Desa (Kades) Luba, Kecamatan Alor Tengah Utara (ATU), Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Yusuf Famani, mengungkapkan pengalamannya dalam mengawasi pelaksanaan program pengadaan bibit ternak babi dan kambing yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Ia mengaku sempat menolak menerima sebagian ternak yang diserahkan penyedia karena dinilai tidak memenuhi standar kelayakan untuk disalurkan kepada masyarakat penerima manfaat.
Yusuf Famani menjelaskan, Pemerintah Desa Luba pada tahun 2026 merealisasikan program pengadaan sebanyak 30 ekor bibit babi dan 20 ekor bibit kambing. Program tersebut bertujuan mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui pengembangan sektor peternakan.
Namun, saat proses serah terima dilakukan, pemerintah desa menemukan sedikitnya lima ekor ternak dalam kondisi kurang sehat atau sakit sehingga dinilai tidak layak diserahkan kepada masyarakat.
“Pada tahun 2026 ada pengadaan bibit ternak kambing sebanyak 20 ekor dan babi 30 ekor. Semuanya sudah terealisasi, tetapi ada lima ekor yang kondisinya tidak layak sehingga kami kembalikan kepada penyedia untuk diganti. Sampai ternak itu tiba di kampung, saya langsung meminta agar dibawa kembali karena kondisinya tidak memenuhi syarat,” ujar Yusuf Famani kepada wartawan melalui sambungan WhatsApp, Senin (20/7/2026).
Menurut Yusuf, penyedia yang diketahui bernama Efendi, warga asal Kabupaten Sabu Raijua, pada awalnya tidak bersedia mengganti ternak yang dikembalikan tersebut. Meski demikian, Pemerintah Desa Luba tetap bersikeras menolak menerima ternak yang tidak layak karena khawatir akan merugikan masyarakat penerima manfaat.
Ia menegaskan bahwa pemerintah desa tidak akan menerima hasil pekerjaan apabila kualitas barang atau ternak yang diserahkan tidak sesuai dengan ketentuan dan tujuan program.
“Awalnya penyedia tidak mau mengganti. Tetapi saya tetap meminta agar ternak tersebut diganti dengan yang lebih bagus dan sehat. Saya sampaikan, kalau tidak diganti maka kami tidak akan menerima pengadaan tersebut,” tegasnya.
Yusuf mengatakan, setelah melalui proses yang berlangsung lebih dari satu bulan, penyedia akhirnya berhasil memperoleh ternak pengganti yang dinilai lebih sehat dan memenuhi kriteria untuk disalurkan kepada masyarakat.
“Lewat penyedia bernama Efendi dari Sabu. Ada lima ekor yang tidak layak karena kondisinya sakit. Akhirnya penyedia mencari ternak pengganti selama lebih dari satu bulan, kemudian baru dibawa kembali ke desa dan kami terima,” ungkapnya.
Menurut Yusuf, sikap tegas pemerintah desa tersebut merupakan bentuk tanggung jawab dalam memastikan setiap program yang dibiayai Dana Desa benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Ia menilai kualitas bibit ternak menjadi faktor penting dalam menentukan keberhasilan program pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Karena itu, kata dia, pemerintah desa akan terus melakukan pemeriksaan terhadap setiap barang maupun jasa yang diserahkan penyedia sebelum dinyatakan diterima secara resmi.
“Pemerintah desa berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Karena itu, setiap kerja sama dengan penyedia harus menghasilkan program yang benar-benar berkualitas dan berdampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kami tidak ingin masyarakat menerima ternak yang sakit atau tidak layak,” katanya.
Ia berharap seluruh penyedia barang dan jasa yang bekerja sama dengan pemerintah desa dapat mengutamakan kualitas serta mematuhi spesifikasi yang telah disepakati dalam kontrak pekerjaan sehingga tujuan program Dana Desa dapat tercapai secara optimal.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak penyedia yang disebutkan dalam keterangan Kepala Desa Luba belum memberikan tanggapan. Wartawan masih berupaya menghubungi yang bersangkutan untuk memperoleh konfirmasi dan hak jawab sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. (*)
