Ahli Hukum Pidana: Dokumen Pencairan yang Dibuat Seolah-olah Proyek Telah Selesai Demi Menarik Seluruh Anggaran Berpotensi Memenuhi Unsur Tindak Pidana Korupsi

Doktor Ilmu Hukum Universitas Widya Mandira (Unwira) Kupang, Dr Mikhael Feka | Foto Dok

KALABAHI, WARTAALOR.COM – Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa kembali mencuat di Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Kali ini, sorotan tertuju pada pelaksanaan dua kegiatan yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Desa Mauta, Kecamatan Pantar Tengah, yakni pengadaan ternak babi dan pembangunan satu unit sumur bor.

Kedua kegiatan tersebut diduga menimbulkan potensi kerugian keuangan negara karena realisasi pencairan anggaran dilaporkan telah mencapai 100 persen, sementara realisasi fisik pekerjaan hingga kini belum sepenuhnya selesai.

Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara dokumen administrasi pencairan anggaran dengan kondisi riil di lapangan, sehingga berpotensi melanggar ketentuan pengelolaan keuangan negara maupun keuangan desa.

Ahli Hukum Pidana Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang, Mikhael Feka, menegaskan bahwa apabila benar pembayaran dilakukan secara penuh terhadap pekerjaan yang belum selesai, maka keadaan tersebut merupakan indikasi kuat adanya pelanggaran hukum.

“Dalam konteks hukum, situasi tersebut secara kuat mengindikasikan adanya unsur tindak pidana korupsi karena pembayaran 100 persen atas pekerjaan fisik yang belum rampung merupakan pelanggaran nyata terhadap asas pengelolaan keuangan negara maupun keuangan desa,” ujar Mikhael Feka kepada victorynews.id, Senin (1/6/2026) lalu.

Menurut Mikhael, apabila dokumen pencairan anggaran disusun seolah-olah pekerjaan telah selesai dengan tujuan mencairkan seluruh anggaran, maka tindakan tersebut berpotensi memenuhi unsur melawan hukum.

“Ketika dokumen pencairan dibuat seolah-olah proyek telah selesai demi menarik seluruh anggaran, maka tindakan tersebut sudah memenuhi unsur melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, dan pemalsuan dokumen yang berpotensi merugikan keuangan negara,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengelolaan kegiatan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti secara sengaja merekayasa laporan atau dokumen administrasi.

Bacaan Lainnya

“Pihak-pihak seperti Kepala Desa, Tim Pengelola Kegiatan (TPK), hingga pihak ketiga penyedia barang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti sengaja merekayasa laporan demi keuntungan sepihak,” katanya.

Lebih lanjut, Mikhael menerangkan bahwa dalam praktik penegakan hukum, dugaan penyimpangan seperti ini umumnya diawali dengan pemeriksaan atau audit oleh Inspektorat Daerah. Hasil audit tersebut akan menentukan apakah persoalan masih berada dalam ranah administratif atau telah memenuhi unsur pidana.

Menurutnya, apabila dalam proses audit ditemukan adanya kerugian keuangan negara yang tidak diselesaikan atau proyek tidak dirampungkan dalam jangka waktu yang ditentukan, maka penanganannya dapat berlanjut ke proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan.

Pos terkait