KALABAHI, WARTAALOR.COM – Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa kembali mencuat di Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Kali ini, sorotan tertuju pada pelaksanaan dua kegiatan yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Desa Mauta, Kecamatan Pantar Tengah, yakni pengadaan ternak babi dan pembangunan satu unit sumur bor.
Kedua kegiatan tersebut diduga menimbulkan potensi kerugian keuangan negara karena realisasi pencairan anggaran dilaporkan telah mencapai 100 persen, sementara realisasi fisik pekerjaan hingga kini belum sepenuhnya selesai.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara dokumen administrasi pencairan anggaran dengan kondisi riil di lapangan, sehingga berpotensi melanggar ketentuan pengelolaan keuangan negara maupun keuangan desa.
Ahli Hukum Pidana Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang, Mikhael Feka, menegaskan bahwa apabila benar pembayaran dilakukan secara penuh terhadap pekerjaan yang belum selesai, maka keadaan tersebut merupakan indikasi kuat adanya pelanggaran hukum.
“Dalam konteks hukum, situasi tersebut secara kuat mengindikasikan adanya unsur tindak pidana korupsi karena pembayaran 100 persen atas pekerjaan fisik yang belum rampung merupakan pelanggaran nyata terhadap asas pengelolaan keuangan negara maupun keuangan desa,” ujar Mikhael Feka kepada victorynews.id, Senin (1/6/2026) lalu.
Menurut Mikhael, apabila dokumen pencairan anggaran disusun seolah-olah pekerjaan telah selesai dengan tujuan mencairkan seluruh anggaran, maka tindakan tersebut berpotensi memenuhi unsur melawan hukum.
“Ketika dokumen pencairan dibuat seolah-olah proyek telah selesai demi menarik seluruh anggaran, maka tindakan tersebut sudah memenuhi unsur melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, dan pemalsuan dokumen yang berpotensi merugikan keuangan negara,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengelolaan kegiatan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti secara sengaja merekayasa laporan atau dokumen administrasi.
“Pihak-pihak seperti Kepala Desa, Tim Pengelola Kegiatan (TPK), hingga pihak ketiga penyedia barang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti sengaja merekayasa laporan demi keuntungan sepihak,” katanya.
Lebih lanjut, Mikhael menerangkan bahwa dalam praktik penegakan hukum, dugaan penyimpangan seperti ini umumnya diawali dengan pemeriksaan atau audit oleh Inspektorat Daerah. Hasil audit tersebut akan menentukan apakah persoalan masih berada dalam ranah administratif atau telah memenuhi unsur pidana.
Menurutnya, apabila dalam proses audit ditemukan adanya kerugian keuangan negara yang tidak diselesaikan atau proyek tidak dirampungkan dalam jangka waktu yang ditentukan, maka penanganannya dapat berlanjut ke proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan.
Pengadaan Ternak Belum Tuntas Meski Anggaran Telah Dicairkan
Sebelumnya diberitakan, proyek pengadaan ternak babi yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Desa Mauta hingga kini belum terealisasi secara keseluruhan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengadaan tersebut dilakukan oleh penyedia bernama Muklis dengan jumlah sekitar 18 ekor ternak babi. Namun hingga kini sebagian warga penerima manfaat dilaporkan belum menerima ternak sebagaimana yang direncanakan.
Salah seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan masyarakat telah beberapa kali mempertanyakan keterlambatan tersebut kepada pemerintah desa, namun belum memperoleh kepastian mengenai waktu penyelesaian.
“Memang itu usulan dari masyarakat, tetapi sampai sekarang masih ada warga yang belum menerima semua ternak babi. Yang kami dengar pekerjaan itu dilakukan oleh Pak Muklis,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa sejumlah warga bahkan telah berinisiatif menyampaikan pengaduan kepada Kepolisian Sektor (Polsek) Pantar Barat terkait persoalan tersebut.
“Sampai sekarang kami belum mendapat kepastian. Memang ada warga yang bilang sudah menyampaikan pengaduan ke polisi,” katanya.
Menanggapi informasi tersebut, Kapolsek Pantar Barat, Ipda Supryadi Dea, mengatakan pihaknya hingga saat itu belum menerima laporan polisi secara resmi mengenai dugaan penyimpangan pengadaan ternak babi di Desa Mauta.
“Mungkin baru sebatas pengaduan. Saya sudah menanyakan kepada Kanit Reskrim dan sampai sekarang belum ada laporan polisi yang masuk terkait pengadaan ternak itu,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Polsek Pantar Barat siap menerima laporan apabila masyarakat ingin menempuh jalur hukum.
“Nanti kalau memang masyarakat ingin memproses secara hukum, silakan membuat laporan resmi ke Polsek,” katanya.
Pendamping Desa Benarkan Pencairan Sudah Selesai
Sementara itu, Pendamping Desa Kecamatan Pantar Barat, Abubakar Pang, membenarkan bahwa pencairan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 telah selesai dilakukan. Namun demikian, realisasi pengadaan ternak babi di lapangan belum sepenuhnya tuntas.
“Untuk pencairan tahun 2025 sudah selesai semua. Saat kami melakukan pengecekan, memang baru sebagian ternak yang ada, sementara sebagian lainnya belum didatangkan,” ujarnya kepada victorynews.id.
Menurut Abubakar, berdasarkan hasil konfirmasinya dengan Kepala Desa Mauta, sisa ternak akan didatangkan setelah proses administrasi APBDes selesai dipublikasikan.
“Saya sudah konfirmasi kepada kepala desa. Beliau menyampaikan bahwa setelah posting APBDes selesai, sisa ternak akan dibawa turun ke desa. Yang jelas pencairan anggaran sudah selesai,” katanya.
Ia memperkirakan jumlah ternak yang diadakan berkisar antara 16 hingga 18 ekor dan mengakui sebagian penerima manfaat hingga kini belum memperoleh ternaknya.
Untuk menghindari polemik yang lebih luas, Abubakar mengaku telah meminta pemerintah desa agar penyelesaian pengadaan sisa ternak dilakukan secara terbuka dengan melibatkan aparat penegak hukum.
“Saya sudah menyampaikan kepada kepala desa agar pada saat sisa ternak dibawa ke desa, saya harus hadir. Saya juga meminta agar pihak kepolisian ikut menyaksikan karena persoalan ini sudah menjadi perhatian publik setelah diberitakan media,” ujarnya.
Dugaan Penyimpangan Perlu Diaudit
Dengan adanya kondisi pencairan anggaran yang telah mencapai 100 persen sementara realisasi fisik pekerjaan diduga belum selesai, berbagai pihak menilai diperlukan audit menyeluruh oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Alor.
Audit tersebut dinilai penting untuk memastikan kesesuaian antara dokumen administrasi, realisasi pekerjaan di lapangan, serta penggunaan anggaran Dana Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila hasil audit menemukan adanya penyimpangan administrasi maupun indikasi kerugian keuangan negara, maka hasil pemeriksaan tersebut dapat menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)
