KALABAHI, WARTAALOR.COM – Pelaksanaan program pengadaan bibit ternak babi yang dibiayai melalui Dana Desa (DD) di sejumlah desa di Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menjadi sorotan publik. Program yang bertujuan mendukung ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat itu diduga menyisakan berbagai persoalan dalam pelaksanaannya.
Sejumlah pihak meminta Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Alor selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) melakukan audit dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pelaksanaan program tersebut. Audit dinilai penting untuk memastikan apakah penggunaan Dana Desa telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Apabila dalam proses audit ditemukan adanya penyimpangan administrasi, ketidaksesuaian pelaksanaan, maupun dugaan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau keuangan desa, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab diharapkan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan hasil investigasi wartaalor.com, pengadaan bibit ternak babi di Kabupaten Alor dilakukan melalui beberapa penyedia. Dari hasil penelusuran, sedikitnya terdapat dua penyedia yang teridentifikasi menangani sejumlah proyek pengadaan tersebut, yakni Muklis dan Buce Boling.
Di Desa Mauta, Kecamatan Pantar Tengah, pengadaan bibit ternak babi Tahun Anggaran 2025 yang diduga dikerjakan oleh penyedia Muklis dilaporkan menuai keluhan masyarakat. Sejumlah warga mengaku tidak menerima bantuan ternak, meskipun nama mereka tercantum dalam daftar penerima manfaat.
Sementara itu, di Desa Margeta, Kecamatan Abad Selatan, pengadaan bibit ternak babi Tahun Anggaran 2024 dan 2025 yang diduga dikerjakan oleh penyedia Buce Boling juga dilaporkan menghadapi persoalan serupa.
Berdasarkan keterangan Kepala Dusun I Desa Margeta bersama beberapa warga kepada wartawan pada Kamis (16/7/2026), terdapat masyarakat yang telah tercatat sebagai penerima manfaat, namun tidak memperoleh ternak babi sebagaimana mestinya.
Selain itu, warga juga mengaku terdapat sejumlah ternak yang mati tidak lama setelah diserahkan kepada penerima, namun tidak dilakukan penggantian oleh pihak terkait.
Program Berulang Selama Tiga Tahun Jadi Sorotan
Persoalan serupa juga mencuat di tiga desa di Kecamatan Alor Timur, yakni Desa Maukuru, Desa Tanglapui, dan Desa Tanglapui Timur.
Program pengadaan bibit ternak babi di ketiga desa tersebut dilaksanakan secara berturut-turut sejak Tahun Anggaran 2023 hingga 2025. Berdasarkan informasi yang diperoleh wartaalor.com dari sejumlah sumber, proyek pengadaan tersebut diduga ditangani oleh penyedia yang sama, yakni Buce Boling.
Salah seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan bahwa pola pelaksanaan program tersebut perlu dievaluasi secara menyeluruh.
“Tiga desa, yakni Maukuru, Tanglapui, dan Tanglapui Timur. Yang mengerjakan pengadaan itu Buce Boling,” ujar sumber.
Menurutnya, secara konsep program ketahanan pangan melalui pengadaan ternak semestinya tidak hanya berorientasi pada pembelian bibit setiap tahun, tetapi juga harus disertai pembinaan, pendampingan, monitoring, serta evaluasi perkembangan ternak yang telah disalurkan kepada masyarakat.
Ia menilai, apabila pemerintah desa terus mengalokasikan anggaran pengadaan ternak setiap tahun tanpa melakukan evaluasi terhadap perkembangan bantuan sebelumnya, maka efektivitas penggunaan Dana Desa patut dipertanyakan.
“Seharusnya cukup sekali dilakukan pengadaan, kemudian dilakukan pendampingan supaya ternak berkembang biak. Babi merupakan ternak yang relatif cepat berkembang. Kalau setiap tahun terus membeli bibit baru, lalu bagaimana perkembangan ternak yang telah dibagikan pada tahun-tahun sebelumnya?” katanya.
Ia juga mengingatkan agar program tersebut tidak hanya menjadi kegiatan pengadaan yang berulang tanpa menghasilkan dampak nyata terhadap peningkatan ekonomi masyarakat.
Menurut sumber tersebut, apabila benar tidak terdapat peningkatan populasi ternak maupun peningkatan kesejahteraan masyarakat penerima manfaat, maka penggunaan Dana Desa dalam program tersebut patut dievaluasi secara serius.
“Jangan sampai program ini bukan benar-benar untuk pemberdayaan masyarakat, tetapi hanya menguntungkan segelintir pihak. Kalau setiap tahun hanya pengadaan bibit tanpa pengembangan yang jelas, maka Dana Desa berpotensi habis tanpa memberikan hasil yang sebanding,” ujarnya.
Evaluasi Diminta Tidak Hanya Sebatas Pengadaan
Sumber tersebut berharap Pemerintah Kabupaten Alor melalui Inspektorat Daerah, maupun aparat penegak hukum, melakukan evaluasi secara komprehensif terhadap seluruh pelaksanaan program pengadaan bibit ternak babi sejak tahun 2023 hingga 2025.
Menurutnya, pemeriksaan tidak cukup hanya berfokus pada dokumen pengadaan dan proses penyaluran bantuan, tetapi juga perlu menelusuri perkembangan ternak yang telah disalurkan.
Evaluasi, kata dia, harus mencakup beberapa aspek penting, antara lain: kesesuaian jumlah ternak yang diadakan dengan yang diterima masyarakat, ketepatan sasaran penerima manfaat, keberadaan ternak saat ini, perkembangan populasi ternak hasil bantuan, dampak terhadap peningkatan pendapatan masyarakat, serta efektivitas penggunaan Dana Desa dalam mendukung program ketahanan pangan.
Kepala Desa Maukuru Berikan Penjelasan
Secara terpisah, Kepala Desa Maukuru, Markus Tangkomang, saat dikonfirmasi wartaalor.com melalui sambungan WhatsApp membenarkan bahwa pemerintah desa mengalokasikan anggaran pengadaan bibit ternak babi setiap tahun.
Namun ia membantah anggapan bahwa program tersebut hanya menguntungkan pihak tertentu.
Menurut Markus, pengadaan ternak merupakan hasil Musyawarah Desa dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.
“Pengadaan ini sesuai kebutuhan masyarakat. Tujuan kami melakukan penganggaran setiap tahun supaya penyerapannya lebih cepat dan masyarakat bisa merasakan manfaat secara bertahap,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa penerima bantuan setiap tahun merupakan warga yang sebelumnya belum pernah menerima bantuan serupa.
“Tidak ada pendobelan penerima. Yang menerima setiap tahun adalah masyarakat yang belum pernah mendapatkan bantuan,” katanya.
Menurut Markus, jumlah ternak yang diadakan setiap tahun juga relatif terbatas, berkisar antara 10 hingga 15 ekor.
“Pengadaannya tidak banyak, sekitar 10 sampai 15 ekor setiap tahun. Perencanaannya dilakukan bertahap karena masyarakat yang membutuhkan masih cukup banyak,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa bantuan tersebut diberikan kepada kelompok masyarakat, bukan kepada individu, sehingga pengelolaannya dilakukan secara bersama.
Markus juga mengklaim perkembangan ternak bantuan sejauh ini berjalan cukup baik.
Namun ketika ditanya mengenai total anggaran Dana Desa yang dialokasikan untuk program pengadaan bibit ternak babi selama periode 2023–2025, ia mengaku tidak mengingat nominalnya secara rinci.
“Kalau nilai anggarannya saya tidak hafal. Itu ada di dokumen APBDes,” ujarnya.
Irda Diminta Melakukan Audit Menyeluruh
Kasus yang ditemukan di Desa Mauta, Desa Margeta, serta tiga desa di Kecamatan Alor Timur dinilai menjadi dasar awal bagi Inspektorat Daerah Kabupaten Alor untuk melakukan audit secara menyeluruh terhadap pelaksanaan program pengadaan bibit ternak babi di seluruh desa yang menggunakan Dana Desa.
Diketahui, Kabupaten Alor memiliki 175 desa, sehingga tidak menutup kemungkinan terdapat desa-desa lain yang melaksanakan program serupa.
Masyarakat berharap audit tidak hanya dilakukan terhadap aspek administrasi dan pertanggungjawaban keuangan, tetapi juga menilai efektivitas program, manfaat yang diterima masyarakat, serta kesesuaian pelaksanaan dengan tujuan kebijakan ketahanan pangan dan pemberdayaan ekonomi desa.
Sejumlah warga yang meminta identitasnya dirahasiakan berharap Inspektorat Daerah maupun aparat penegak hukum lebih cermat dalam menelusuri dugaan persoalan tersebut. Mereka menilai, apabila dalam pemeriksaan ditemukan indikasi penyimpangan, penyalahgunaan kewenangan, atau kerugian keuangan negara maupun keuangan desa, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, media ini masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pemerintah desa, penyedia, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini guna memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (*)
