Pengadaan Bibit Ternak Babi di Tiga Desa Alor Timur Diduga Menelan Anggaran Bertahun-Tahun, Efektivitas Program Dipertanyakan

Ilustrasi program pengadaan bibit ternak babi

KALABAHI, WARTAALOR.COM – Program pengadaan bibit ternak babi yang dibiayai melalui Dana Desa (DD) di tiga desa di Kecamatan Alor Timur, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menjadi sorotan. Program yang dilaksanakan secara berulang sejak Tahun Anggaran 2023 hingga 2025 itu diduga belum menunjukkan hasil yang signifikan terhadap peningkatan populasi ternak maupun pemberdayaan ekonomi masyarakat penerima manfaat.

Tiga desa yang menjadi lokasi pelaksanaan program tersebut yakni Desa Maukuru, Desa Tanglapui, dan Desa Tanglapui Timur. Berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan dari sejumlah sumber, pengadaan bibit ternak babi di ketiga desa tersebut diduga melibatkan penyedia yang sama selama beberapa tahun terakhir.

Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan bahwa pengadaan bibit ternak babi di tiga desa tersebut diduga dikerjakan oleh penyedia bernama Buce Boling.

Bacaan Lainnya

“Tiga desa, yakni Maukuru, Tanglapui, dan Tanglapui Timur. Yang pengadaan itu Buce Boling,” ungkap sumber kepada wartawan.

Menurut sumber tersebut, secara konseptual program ketahanan pangan dan pemberdayaan masyarakat melalui pengadaan ternak seharusnya tidak hanya berorientasi pada pembelian bibit setiap tahun. Pemerintah desa, kata dia, semestinya lebih mengutamakan pendampingan, pembinaan, pengembangan, serta evaluasi terhadap ternak yang telah disalurkan sebelumnya agar mampu berkembang biak dan memberikan manfaat ekonomi secara berkelanjutan bagi masyarakat.

Ia menilai, apabila pengadaan bibit terus dilakukan setiap tahun tanpa adanya evaluasi terhadap perkembangan ternak yang telah dibagikan pada tahun-tahun sebelumnya, maka efektivitas penggunaan Dana Desa patut dipertanyakan.

“Seharusnya cukup sekali dilakukan pengadaan, kemudian dilakukan pendampingan dan pengembangan supaya ternak berkembang. Babi merupakan ternak yang relatif cepat berkembang biak. Kalau setiap tahun terus dilakukan pengadaan, lalu bagaimana perkembangan babi-babi yang sudah dibagikan sejak beberapa tahun terakhir?” ujarnya.

Lebih lanjut, sumber tersebut menduga pola pelaksanaan program yang dilakukan secara berulang berpotensi hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu apabila tidak disertai evaluasi yang memadai.

Menurutnya, apabila benar tidak terdapat peningkatan populasi ternak maupun dampak ekonomi yang nyata bagi masyarakat penerima manfaat, maka penggunaan Dana Desa dalam program tersebut berpotensi tidak mencapai tujuan sebagaimana diamanatkan dalam kebijakan pemberdayaan masyarakat desa.

“Jangan sampai program ini bukan benar-benar untuk pemberdayaan masyarakat, tetapi hanya menguntungkan segelintir orang yang diduga melibatkan oknum tertentu. Kalau setiap tahun hanya pengadaan bibit tanpa pengembangan yang jelas, maka Dana Desa berpotensi habis tanpa memberikan hasil yang sebanding,” katanya.

Sumber tersebut berharap pemerintah daerah, aparat pengawas internal pemerintah (APIP), maupun aparat penegak hukum dapat melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap pelaksanaan program tersebut, termasuk memeriksa perkembangan ternak yang telah disalurkan sejak tahun 2023 hingga 2025.

Menurutnya, evaluasi tidak cukup hanya melihat proses pengadaan dan penyaluran, tetapi juga harus menilai sejauh mana bantuan tersebut benar-benar berkembang, masih dimiliki oleh kelompok penerima, serta memberikan dampak terhadap peningkatan pendapatan masyarakat.

Kepala Desa Maukuru Berikan Penjelasan

Terpisah, Kepala Desa Maukuru, Markus Tangkomang, saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan WhatsApp, membenarkan bahwa pemerintah desa setiap tahun mengalokasikan anggaran untuk pengadaan bibit ternak babi.

Namun, ia membantah anggapan bahwa program tersebut hanya menguntungkan pihak tertentu.

Menurut Markus, pengadaan ternak merupakan hasil musyawarah desa dan dilaksanakan berdasarkan kebutuhan masyarakat.

“Pengadaan ini sesuai kebutuhan masyarakat. Tujuan kami melakukan penganggaran setiap tahun supaya penyerapannya lebih cepat dan masyarakat bisa merasakan manfaat secara bertahap,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa penerima bantuan setiap tahun merupakan masyarakat yang sebelumnya belum pernah menerima bantuan serupa.

“Tidak ada pendobelan penerima. Yang dibagikan setiap tahun itu masyarakat yang belum pernah menerima bantuan,” jelasnya.

Markus mengatakan jumlah ternak yang diadakan setiap tahun juga relatif terbatas.

“Pengadaan juga tidak banyak, sekitar 10 sampai 15 ekor setiap tahun. Perencanaannya dilakukan bertahap karena masyarakat yang membutuhkan masih cukup banyak,” katanya.

Menurutnya, bantuan ternak tersebut tidak diberikan kepada individu, melainkan kepada kelompok masyarakat sehingga pengelolaannya dilakukan secara bersama-sama.

Ia juga mengklaim perkembangan ternak yang telah disalurkan selama ini berjalan cukup baik.

Namun demikian, ketika ditanya mengenai total anggaran Dana Desa yang telah dialokasikan untuk program pengadaan bibit ternak babi sejak tahun 2023 hingga 2025, Markus mengaku tidak mengingat nominalnya secara rinci.

“Kalau nilai anggarannya saya tidak hafal. Itu ada di dokumen APBDes,” ujarnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Tanglapui dan Kepala Desa Tanglapui Timur belum berhasil dikonfirmasi. Upaya wartawan menghubungi keduanya melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp belum memperoleh tanggapan.

Demikian pula dengan pihak penyedia yang disebut dalam informasi tersebut. Hingga berita ini dipublikasikan, yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi ataupun tanggapan atas informasi yang berkembang di masyarakat.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat penjelasan atau data tambahan dari pihak-pihak terkait, media ini akan memuatnya secara proporsional dalam pemberitaan lanjutan. (*)

Pos terkait