KALABAHI, WARTAALOR.COM – Program pengadaan bibit ternak babi yang dibiayai melalui Dana Desa (DD) di tiga desa di Kecamatan Alor Timur, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menjadi sorotan. Program yang dilaksanakan secara berulang sejak Tahun Anggaran 2023 hingga 2025 itu diduga belum menunjukkan hasil yang signifikan terhadap peningkatan populasi ternak maupun pemberdayaan ekonomi masyarakat penerima manfaat.
Tiga desa yang menjadi lokasi pelaksanaan program tersebut yakni Desa Maukuru, Desa Tanglapui, dan Desa Tanglapui Timur. Berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan dari sejumlah sumber, pengadaan bibit ternak babi di ketiga desa tersebut diduga melibatkan penyedia yang sama selama beberapa tahun terakhir.
Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan bahwa pengadaan bibit ternak babi di tiga desa tersebut diduga dikerjakan oleh penyedia bernama Buce Boling.
“Tiga desa, yakni Maukuru, Tanglapui, dan Tanglapui Timur. Yang pengadaan itu Buce Boling,” ungkap sumber kepada wartawan.
Menurut sumber tersebut, secara konseptual program ketahanan pangan dan pemberdayaan masyarakat melalui pengadaan ternak seharusnya tidak hanya berorientasi pada pembelian bibit setiap tahun. Pemerintah desa, kata dia, semestinya lebih mengutamakan pendampingan, pembinaan, pengembangan, serta evaluasi terhadap ternak yang telah disalurkan sebelumnya agar mampu berkembang biak dan memberikan manfaat ekonomi secara berkelanjutan bagi masyarakat.
Ia menilai, apabila pengadaan bibit terus dilakukan setiap tahun tanpa adanya evaluasi terhadap perkembangan ternak yang telah dibagikan pada tahun-tahun sebelumnya, maka efektivitas penggunaan Dana Desa patut dipertanyakan.
“Seharusnya cukup sekali dilakukan pengadaan, kemudian dilakukan pendampingan dan pengembangan supaya ternak berkembang. Babi merupakan ternak yang relatif cepat berkembang biak. Kalau setiap tahun terus dilakukan pengadaan, lalu bagaimana perkembangan babi-babi yang sudah dibagikan sejak beberapa tahun terakhir?” ujarnya.
Lebih lanjut, sumber tersebut menduga pola pelaksanaan program yang dilakukan secara berulang berpotensi hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu apabila tidak disertai evaluasi yang memadai.
Menurutnya, apabila benar tidak terdapat peningkatan populasi ternak maupun dampak ekonomi yang nyata bagi masyarakat penerima manfaat, maka penggunaan Dana Desa dalam program tersebut berpotensi tidak mencapai tujuan sebagaimana diamanatkan dalam kebijakan pemberdayaan masyarakat desa.
