KALABAHI, WARTAALOR.COM – Dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam pelaksanaan program ketahanan pangan yang bersumber dari Dana Desa kembali mencuat di Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Kali ini, peristiwa tersebut terjadi di Desa Margeta, Kecamatan Abad Selatan, setelah sejumlah alat pertanian diduga didistribusikan ke desa tanpa sepengetahuan pemerintah desa.
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, beberapa jenis barang berupa tangki semprot, parang, dan herbisida merek Roundup dibawa oleh seseorang yang hingga kini belum diketahui identitasnya. Barang-barang tersebut kemudian dititipkan di rumah salah seorang perangkat Desa Margeta.
Peristiwa tersebut menimbulkan tanda tanya di kalangan pemerintah desa. Pasalnya, hingga barang-barang itu tiba di desa, Pemerintah Desa Margeta mengaku belum pernah melakukan pemesanan, penunjukan penyedia, maupun menjalin kerja sama dengan pihak ketiga terkait pengadaan alat pertanian untuk program ketahanan pangan Tahun Anggaran 2026.
Sekretaris Desa Margeta, Alpius Malaimo, kepada media ini melalui sambungan WhatsApp pada Jumat (17/7/2026), mengatakan bahwa Kepala Desa Yahuda Litbagai juga merasa heran dengan adanya pengiriman alat pertanian tersebut.
“Ada orang antar bawa datang taruh tangki semprot, parang, Roundup, tapi bapa desa sendiri tidak tahu, terus ada tanya saya ini,” ujar Alpius.
Menurut Alpius, Kepala Desa mempertanyakan asal-usul barang tersebut karena pemerintah desa tidak pernah memberikan instruksi ataupun melakukan komunikasi dengan pihak mana pun mengenai pengadaan alat pertanian dimaksud.
Hingga berita ini disusun, media ini kembali menghubungi Sekretaris Desa Margeta guna meminta penjelasan lebih lanjut mengenai identitas pihak yang mengirim barang tersebut maupun perkembangan terbaru terkait keberadaan alat pertanian dimaksud. Namun, pesan WhatsApp yang dikirim belum mendapat tanggapan.
Peristiwa ini memunculkan dugaan adanya proses pengadaan barang yang tidak berjalan sesuai mekanisme sebagaimana diatur dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa di desa. Dalam prinsip pengelolaan Dana Desa, pengadaan seharusnya diawali dengan proses perencanaan, penetapan kebutuhan, kesepakatan pemerintah desa, serta hubungan kerja yang jelas dengan penyedia barang atau jasa sebelum barang didistribusikan.
Apabila benar barang telah dikirim sebelum adanya kesepakatan atau kontrak kerja sama dengan pemerintah desa, maka kondisi tersebut patut menjadi perhatian karena berpotensi menimbulkan persoalan administrasi maupun hukum dalam pengelolaan keuangan desa.
Praktik seperti ini juga berpotensi mengurangi transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa apabila tidak didukung dokumen administrasi yang sah, mulai dari proses perencanaan, pemesanan, penawaran harga, hingga serah terima barang.
Oleh karena itu, pemerintah desa diharapkan lebih berhati-hati dalam menjalin kerja sama dengan pihak ketiga agar seluruh proses pengadaan barang dan jasa dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah tersebut penting untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang dapat berimplikasi pada kerugian keuangan negara maupun persoalan hukum bagi para pihak yang terlibat.
Sampai berita ini diterbitkan, identitas pihak yang mendistribusikan alat pertanian ke Desa Margeta masih belum diketahui. Media ini tetap berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi dan akan memuat penjelasan mereka pada pemberitaan selanjutnya. (*)
