KEFAMENANU, WARTAALOR.COM | Keluarga almh Emiliana Sainoin, warga di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang diduga meninggal dunia dengan tidak wajar, mendatangi Lembaga Bantan Hukum (LBH) setempat. Melalui LBH, mereka meminta kepada Kepolisian Resor (Polres) TTU agar dapat mengungkap motif kematian Emiliana Sainoin kepada publik. Pasalnya, kasus tersebut sudah dilaporkan sejak bulan Februari 2021 lalu, namun hingga saat ini belum ada titik terang atas kematian misterius itu.
Peristiwa kematian Emiliana itu, keluarga telah melaporkan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/63/II/2021/NTT/Res.TTU 26 Februari 2021. Keluarga melapor karena menganggap kematian Emiliana tidak wajar. Dalam kasus ini juga baru dua orang saksi yang sudah dimintai keterangan oleh Polisi.
“Karena laporan keluarga Emiliana Sainoin belum ada respon dari Polres TTU sehingga mereka meminta bantuan LBH Timor untuk mendampingi keluarga korban. Agar supaya bisa mengungkapkan kematian tersebut,” kata Adrianus Magnus Kobesi selaku LBH, Rabu (10/3/2021).
Sebagai orang yang dikuasakan, lanjutnya, dirinya meminta Polres TTU untuk segera memanggil saksi-saksi. Selain memanggil saksi juga memeriksa dokter yang melakukan diagnosa agar bisa mendapatkan keterangan medis terkait kematian Emiliana Sainoin.
“Kalau boleh Polres TTU melakukan otopsi jenasah korban agar mengetahui secara pasti penyebab kematian Emilia,” tandas Kobesi.
Lanjutnya, sejak laporan keluarga korban tanggal 26 Februari belum ada kemajuan yang berarti dalam penanganan kasus tersebut. Dirinya meminta Polres TTU agar dapat membuka penyebab kematian tidak wajar di TTU itu secara terang benderang. “Misalnya kasus Putu Wisang hingga hari ini belum terungkap. Padahal sudah ada otopsi oleh Penyidik Polres TTU,” Kata Kobesi.
Ia menjelaskan kronologis kematian Emiliana Sainoin, bahwa almh adalah warga RT 01/RW 01 Desa Nifunenas, Kecamatan Insana Barat, Kabupaten TTU. Emiliana Sainoin meninggal di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu, Jumat (19/2/2021).
Awalnya, pada tanggal 16 Februari 2021 korban Emiliana sedang kerja bersama keluarga membangun fondasi rumah adat. Pekerjaan tersebut dimulai dari jam 8.00-11.30 WITA dalam kondisi sehat walafiat. Hari yang sama, sekitar pukul 11.30, korban balik ke rumah dan dijemput oleh adik ipar untuk makan bersama di rumah Bapak Mantu (Petrus Tefa).
Tiba di rumah bapak mantu dan mulai makan bersama. Sesudah makan dan minum air yang diberikan oleh salah seorang ipar. Usai minum air, korban langsung terserang batuk, muntah-muntah secara tiba-tiba, hingga dilarikan ke IGD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu.
Namun korban sejak masih di tempat kejadian perkara (TKP) sudah tak sadarkan diri hingga meninggal tanggal 19 Februari 2021 sekitar jam 13.00 wita.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres TTU, AKP. Sujud Alif Yulamlam yang konfirmasi mengatakan bahwa kasus kematian Emiliana Emiliana Sainoin masih menunggu hasil otopsi dari dokter.
Kapolres mengatakan bahwa, pihaknya sudah meminta dokter untuk melakukan otopsi, namun sampai dengan saat ini dokter tersebut belum mempunyai waktu untuk melakukan otopsi. “Kita sudah minta dokter untuk otopsi tapi dokter belum punya waktu,” katanya seperti dilansir safarintt.com. *(Joka)