Dua Kali Turun ke Jalan, FAKKK Minta Polisi Tuntaskan Kasus yang Melibatkan Ketua DPRD Alor

Aksi demonstrasi FAKKK di depan Polres Alor/FOTO JOKA

KALABAHI, WARTAALOR.COM | Forum Anti Korupsi Kerakusan Kerusakan Kabupaten Alor mendatangi Mapolres Alor, Rabu (10/03/21). FAKKK yang dikoordinir Lomboan Jahamou datang dengan satu nada dasar,  segera proses hukum Ketua DPRD Kabupaten Alor, Enny Anggrek karena diduga menyalahgunakan kewenangan melaporkan Kapolres Alor dan beberapa pejabat Polres kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia dengan menggunakan kop surat dan stempel lembaga DPRD. Sebelumnya, beberapa bulan lalu FAKKK juga melakukan aksi demo dengan tuntutan yang sama.

Dalam orasinya di depan Mapolres Alor, salah seorang aktivis FAKKK, Pontius Wali Mau bahkan memberikan deadline waktu selama 720 jam untuk mengambil langka hukum terhadap orang nomor satu di DPRD Alor itu dalam kasus ini.  

Bacaan Lainnya

“Ini poin yang paling krusial untuk Kapolres Alor … tindak lanjuti dalam 720 jam kami memberikan deadline untuk menangani kasus dugaan penyalahgunaan kewengan, kekuasaan oleh Ketua DPRD Alor melapor Kapolres Alor dan jajarannya ke Kapolri. Ini bahaya, jika tidak  Kapolres lakukan maka kami akan melaporkan kepada Kapolri untuk mencopot Kapolres Alor dari jabatan saat ini karena tidak sanggup menyelesaikan pencitraan wibawah kehormatan kedaulatan kepolisian Republik Indonesia,” tandas Wali Mau dengan nada lantang.   

Sikap melaporkan Kapolres Alor dan beberapa pejabat Polres setempat kepada  Kapolri ini apakah ini tidak mempermalukan institusi Polri, terang Wali Mau dengan nada tanya. “Ini ibarat Kapolres Alor telah ditembak kepalanya oleh seorang pejabat sekelas Ketua DPRD Alor.

Karena itu kami minta dengan segala hormat sekaligus mendukung proses hukum berkaitan dengan kasus ini untuk segera dituntaskan dalam kurun waktu 720 Jam,” pinta Wali Mau.

Sementara itu Koordinator FAKKK Lomboan Jahamou dalam orasinya  menegaskan, melaporkan Kapolres Alor dan beberapa pejabat Polres setempat kepada Kapolri melalui surat dengan kop DPRD lengkap dengan stempel lembaga tanpa sepengetahuan anggota DPRD lainnya merupakan sebua kejahatan. “Dia bekin  surat lapor Kapolres Alor dan beberapa penyidik di Kapolri menggunakan kop surat dan stempel DPRD, tertanggal 4 November2020 tanpa sepengetahuan 29 anggota DPRD, ini sebuah kejahatan ini,” tandasnya.

Karenanya Lomboan minta  minta Kapolres Alor kirim satu satuan setingkat kompi untuk menangkap yang bersangkutan.  “Dia adu domba ini institusi. Di dewan tidak ada yang tahu dia lapor Kapolres Alor di Polri. Ini berbahaya untuk tatanan demokrasi ke depan. Ini prilaku biadab orang ini. Lapor Kapolres Alor di Kapolri seolah-olah DPRD Alor secara lembaga melaporkan Kapolres Alor di Kapolri,” terangnya.

Selanjutnya demikian Lomboan,  ada edaran daftar pencarian orang (DPO) atas namanya  yang disebar luaskan oleh Enny Anggrek. Pertanyaannya demikian Lomboan,  dia ini siapa, dia Kasat Intel kah, dia Kapolres kah sehingga saya punya DPO ini dia bagikan ke beberapa orang.

“Saya minta Polres Alor usut tuntas, kalau DPO ini benar berarti Polres Alor ini bisa diatur main-main oleh Enny Anggrek, karena DPO ini bisa sampai di tangannya Enny Anggrek. Kalau DPO ini salah maka segera tangkap dia karena ini pemalsuan. Ini DPO yang dikeluarkan Enny Anggrek dan bukan dikeluarkan oleh Polres Alor. Kalau DPO ini benar berarti Kapolres Alor, institusi Polres Alor ini muda diatur oleh Enny Anggrek. Karena menetapkan seseorang menjadi DPO itu ada aturannya. Dan DPO saya ini dia bagikan kemana-mana, salah satunya kepada seorang wartawan.  Jadi, saya minta institusi Polri termasuk Polres Alor segera tangkap ini orang.  Ini orang berbahaya ini,” pinta Lomboan.

Menurut Lomboan,  Ketua DPRD  tidak menghormati Kapolri. Mengapa, kemarin itu saya mengikuti proses mediasi di Polres Alor, saya datang itu bukan untuk mau minta belas kasihan dari Enny Anggrek, saya datang itu karena saya menghormati apa yang telah diputuskan oleh pemerintah melalui Kapolri. Ketua DPRD  justru tidak mau datang.

Setelah menyampaikan orasi, selaku Ketua FAKKK Lomboan menyerahkan pernyataan sikap kepada salah seorang pejabat Polres yang mewakili Kapolres Alor.

Kapolres Alor, AKBP. Agustinus Christmas, SIP melalui pejabat Polres yang menerima pernyataan FAKKK itu mengaku bakal menindaklanjuti tuntutan FAKKK sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketua DPRD Kabupaten Alor Enny Anggrek, SH enggan menemui wartawan ketika dikonfirmasi melalui pesan whatsapp untuk menanggapi berbagai tudinga miring yang dilayangkan kepadanya. *(Tim)

Pos terkait