Polisi dan Dishub Alor Mohon Tertibkan Truk Bongkar Muat Material di Fanating

Begini kondisi ruas jalan sepanjang Welai Fanating saat truk pengangkut material pasir melintasi wilayah tersebut/FOTO WM

FANATING, WARTAALOR.COM | Akhir-akhir ini, ada truk perusahaan tertentu yang diduga sedang melakukan bongkar muat material pasir di wilayah Fanating, Kecamatan Teluk Mutiara, Alor – Nusa Tenggara Timur (NTT). Akibatnya, ruas jalan Watatuku-Mataraben persis sepanjang Welai dan Fanating mengalami kerusakan karena diduga mobilisasi truk pengangkut material pasir.

Itu sebabnya, salah seorang warga Fanating Welem Maniyeni memohon pihak keamanan dalam hal Polisi dan Dinas Perhubungan Kabupaten Alor agar menertibkan truk-truk perusahaan yang melakukan aktivitas bongkar muat di wilayah tersebut.

Bacaan Lainnya

Pada sisi lain, lanjut Welem, truk-truk yang mengambil pasir tidak mengikuti aturan penggunaan jalan. Dimana muatan-muatan dalam truk itu dibiarkan terbuka sehingga mencemarkan abu yang menggangu aktivitas pengguna jalan. “Dan pada saat kami pengguna jalan melintasi jalan tersebut, apalagi sisa material masuk di mata dan hidung hal ini sangat berpengaruh pada kesehatan, apalagi di musim pandemi covid-19,” ujar Welem saat menghubungi WARTAALOR.COM Selasa, (2/3/21).

Sementara itu, kata Welem, merujuk pada ketentuan Undangan-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalulintas Angkutan Jalan bahwa setiap kendaraan yang membawa material, termasuk semen harus ditutup terpal. Menurutnya, ini beberapa fakta di jalan yang sampai hari ini masih dibiarkan.

“Saya temui ulang-ulang. Saking emosi karena material jatuh (abu) kena mata dan mengganggu pernapasan. Maka kadang kita bel panjang baru dikasih izin lewat. Padahal ada ketentuan yang berlaku demi keselamatan pengguna jalan. Hal ini sudah tertuang jelas dalam pasal 162 UU No 22 tahun 2009,” ujar Mantan Ketua BEM Universitas Tribuana Kalabahi tahun 2018-2019 ini.

“Kejadian tadi saya pas lewat ke Kota Kalabahi dari jalur Fanating ada truk. Pas itu ada sisa material yang terbuang dan menimbulkan asap. Nah, ini dampaknya sangat besar bagi kesehatan,” tandas anggota GMNI Cabang Alor ini.

Welem menambah, sebenarnya hal ini perlu ditertibkan. Oleh karena itu  berdasarkan ketentuan pasal 305 jo 162 ayat 1 huruf a,  b dan e Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan angkutan jalan kepada pelanggar, dengan ancaman denda maksimal Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Dan itu mohon Polantas Alor dan Dishub tertibkan hal ini demi keselamatan banyak orang.

Berkaitan dengan itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Alor Ir. Joseph Malaikosa yang dikonfirmasi terpisah, Selasa, (2/3/21) menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Lingkungan Hidup Daerah untuk mengambil langkah. “Ok besok saya koordinasi dengan BLHD untuk kita bersama ke lokasi,” tandas Joz Malaikosa singkat. *(Joka)

Pos terkait